<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi Sabun Mandi, Kakek Renta di Mejahijaukan</title><description>Gara-gara mencuri dua buah sabun mandi dan kacang senilai Rp13.000 di mini market Indomart, Rasjo (77), warga Desa Sidakaton, Blok Kemerun, RT 06/01, Dukuh Turi, Kabupaten Tegal Jawa Tengah, dimejahijaukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/10/340/283840/curi-sabun-mandi-kakek-renta-di-mejahijaukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/10/340/283840/curi-sabun-mandi-kakek-renta-di-mejahijaukan"/><item><title>Curi Sabun Mandi, Kakek Renta di Mejahijaukan</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/10/340/283840/curi-sabun-mandi-kakek-renta-di-mejahijaukan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/10/340/283840/curi-sabun-mandi-kakek-renta-di-mejahijaukan</guid><pubDate>Kamis 10 Desember 2009 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Tantan Sulton Bukhawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/10/340/283840/z5J5HJlj4p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/10/340/283840/z5J5HJlj4p.jpg</image><title>ist</title></images><description>  CIREBON - Gara-gara mencuri dua buah sabun mandi dan kacang senilai Rp13.000 di mini market Indomart, Rasjo (77), warga Desa Sidakaton, Blok Kemerun, RT 06/01, Dukuh Turi, Kabupaten Tegal Jawa Tengah, dimejahijaukan.  Kasus yang menimpa kakek berumur tiga perempat abad ini, terungkap pada saat sidang perdana kasus tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon. Hanya saja, persidangan diundur hingga Senin 14 Desember mendatang. Sidang gagal digelar karena terdakwa tidak hadir di Pengadilan.  Berdasarkan informasi, terdakwa sempat ditahan pihak Polsek Losari selama 12 hari. Terdakwa ditahan petugas setelah pihak Indomart melaporkan kasus pencurian tersebut pada 12 November 2009 lalu. Namun, setelah berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Sumber, pihak kejaksaan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.  Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Cirebon Banua Purba, saat dikonfirmasi membenarkan jika kakek pencuri sabun dan kacang tesebut perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Cirebon. Dia menegaskan, pihaknya sudah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum yakni Adyati dan Dadi Mahyudi.  &amp;quot;Memang perkara ini diagendakan sidang pada hari ini. Namun, karena terdakwa tidak bisa hadir kemungkinan persidangan kami undur hingga Senin mendatang,&amp;quot; tutur Banua, Kamis (10/12/2009).  Di Polsek Losari, terdakwa sempat ditahan selama 12 hari. Namun, setelah perkara tersebut dlimpahkan ke Kejaksaan terdakwa di keluarkan dari tahanan. &amp;quot;Kami sengaja tidak menahan. Alasannnya, karena terdakwa sudah berumur tua dan status ekonominya di bawah garis kemiskinan,&amp;quot; tandas Purba.  </description><content:encoded>  CIREBON - Gara-gara mencuri dua buah sabun mandi dan kacang senilai Rp13.000 di mini market Indomart, Rasjo (77), warga Desa Sidakaton, Blok Kemerun, RT 06/01, Dukuh Turi, Kabupaten Tegal Jawa Tengah, dimejahijaukan.  Kasus yang menimpa kakek berumur tiga perempat abad ini, terungkap pada saat sidang perdana kasus tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon. Hanya saja, persidangan diundur hingga Senin 14 Desember mendatang. Sidang gagal digelar karena terdakwa tidak hadir di Pengadilan.  Berdasarkan informasi, terdakwa sempat ditahan pihak Polsek Losari selama 12 hari. Terdakwa ditahan petugas setelah pihak Indomart melaporkan kasus pencurian tersebut pada 12 November 2009 lalu. Namun, setelah berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Sumber, pihak kejaksaan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.  Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Cirebon Banua Purba, saat dikonfirmasi membenarkan jika kakek pencuri sabun dan kacang tesebut perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Cirebon. Dia menegaskan, pihaknya sudah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum yakni Adyati dan Dadi Mahyudi.  &amp;quot;Memang perkara ini diagendakan sidang pada hari ini. Namun, karena terdakwa tidak bisa hadir kemungkinan persidangan kami undur hingga Senin mendatang,&amp;quot; tutur Banua, Kamis (10/12/2009).  Di Polsek Losari, terdakwa sempat ditahan selama 12 hari. Namun, setelah perkara tersebut dlimpahkan ke Kejaksaan terdakwa di keluarkan dari tahanan. &amp;quot;Kami sengaja tidak menahan. Alasannnya, karena terdakwa sudah berumur tua dan status ekonominya di bawah garis kemiskinan,&amp;quot; tandas Purba.  </content:encoded></item></channel></rss>
