<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ekspos Perkara Century di KPK Batal</title><description>Rapat koordinasi antara KPK, Kaporli dan Kejaksaan yang mengagendakan ekspos perkara batal dilaksanakan. Padahal, seharusnya ekspos ini berlangsung sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (17/12/2009).</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/17/339/286167/ekspos-perkara-century-di-kpk-batal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/17/339/286167/ekspos-perkara-century-di-kpk-batal"/><item><title>Ekspos Perkara Century di KPK Batal</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/17/339/286167/ekspos-perkara-century-di-kpk-batal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/17/339/286167/ekspos-perkara-century-di-kpk-batal</guid><pubDate>Kamis 17 Desember 2009 18:41 WIB</pubDate><dc:creator>Insaf Albert Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/17/339/286167/TAW0e7wgtk.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/17/339/286167/TAW0e7wgtk.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Rapat koordinasi antara KPK, Kaporli dan Kejaksaan yang mengagendakan ekspos perkara batal dilaksanakan. Padahal, seharusnya ekspos ini berlangsung sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (17/12/2009).
&amp;nbsp;
Sampai saat ini pejabat yang sudah tiba di Gedung KPK hanya Jampidsus Kejagung Marwan Effendy. Sementara Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji belum terlihat di markas lembaga antikorupsi tersebut.
&amp;nbsp;
Keterangan dari pihak KPK menyebutkan Jaksa Agung dan Kapolri batal hadir dalam rakor yang membahas mengenai penanganan kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun karena ada kegiatan di tempat lain.
&amp;nbsp;
Namun untuk kejelasan lebih lanjutnya, para wartawan masih menunggu konfirmasi dari KPK. Jaksa Agung menerima undangan KPK untuk gelar perkara atau ekspos di Gedung KPK sekira pukul 17.00 WIB, hari ini.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, akan menerima undangan dari KPK terkait ekspos bailout kasus Bank Century. Menurut Hendarman, Kejaksaan Agung belum bisa menentukan apakah dana talangan Bank Century terkait tindak pidana atau bukan. Hal ini baru bisa diketahuinya setelah gelar perkara atau ekspos yang akan dilakukan KPK, bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri, BPK, dan PPATK.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau dalam kajian Jampidsus, belum ditemukan adanya tindak pidana. Besok kita gelar perkara, KPK-BPK. Apakah nanti setelah gelar perkara ada kesimpulan, biar KPK yang sampaikan. Karena yang mengundang KPK,&quot; kata Jaksa Agung, kemarin.
&amp;nbsp;
Sementara dalam temuan BPK tersebut, katanya Hendarman, baru penyalahgunaan yang bisa dikategorikan melawan hukum, dan terdapat pelanggaran undang-undang. Yakni menyangkut uang yang dilarikan oleh pemilik-pemilik Bank Century, bukan penyaluran dananya. Jadi belum ada kesimpulan sebagai tindak pidana seperti yang diduga.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Rapat koordinasi antara KPK, Kaporli dan Kejaksaan yang mengagendakan ekspos perkara batal dilaksanakan. Padahal, seharusnya ekspos ini berlangsung sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (17/12/2009).
&amp;nbsp;
Sampai saat ini pejabat yang sudah tiba di Gedung KPK hanya Jampidsus Kejagung Marwan Effendy. Sementara Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji belum terlihat di markas lembaga antikorupsi tersebut.
&amp;nbsp;
Keterangan dari pihak KPK menyebutkan Jaksa Agung dan Kapolri batal hadir dalam rakor yang membahas mengenai penanganan kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun karena ada kegiatan di tempat lain.
&amp;nbsp;
Namun untuk kejelasan lebih lanjutnya, para wartawan masih menunggu konfirmasi dari KPK. Jaksa Agung menerima undangan KPK untuk gelar perkara atau ekspos di Gedung KPK sekira pukul 17.00 WIB, hari ini.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, akan menerima undangan dari KPK terkait ekspos bailout kasus Bank Century. Menurut Hendarman, Kejaksaan Agung belum bisa menentukan apakah dana talangan Bank Century terkait tindak pidana atau bukan. Hal ini baru bisa diketahuinya setelah gelar perkara atau ekspos yang akan dilakukan KPK, bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri, BPK, dan PPATK.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau dalam kajian Jampidsus, belum ditemukan adanya tindak pidana. Besok kita gelar perkara, KPK-BPK. Apakah nanti setelah gelar perkara ada kesimpulan, biar KPK yang sampaikan. Karena yang mengundang KPK,&quot; kata Jaksa Agung, kemarin.
&amp;nbsp;
Sementara dalam temuan BPK tersebut, katanya Hendarman, baru penyalahgunaan yang bisa dikategorikan melawan hukum, dan terdapat pelanggaran undang-undang. Yakni menyangkut uang yang dilarikan oleh pemilik-pemilik Bank Century, bukan penyaluran dananya. Jadi belum ada kesimpulan sebagai tindak pidana seperti yang diduga.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
