<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anas: Penonaktifan Boediono-Sri Mulyani Belum Perlu</title><description>Anggota Pansus Hak Angket Century Anas Urbaningrum, menyatakan bahwa pansus hedaknya mengedepankan praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/17/339/286189/anas-penonaktifan-boediono-sri-mulyani-belum-perlu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/17/339/286189/anas-penonaktifan-boediono-sri-mulyani-belum-perlu"/><item><title>Anas: Penonaktifan Boediono-Sri Mulyani Belum Perlu</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/17/339/286189/anas-penonaktifan-boediono-sri-mulyani-belum-perlu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/17/339/286189/anas-penonaktifan-boediono-sri-mulyani-belum-perlu</guid><pubDate>Kamis 17 Desember 2009 21:14 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/17/339/286189/GnPUfmANfy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/17/339/286189/GnPUfmANfy.jpg</image><title>(Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket Century Anas Urbaningrum, menyatakan bahwa pansus hedaknya mengedepankan praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan.Karena itu, penonaktifan Sri Mulyani dan Boediono belum diperlukan. Dalam rapat konsultasi pansus dengan PPATK muncul usulan agar kedua pejabat tersebut nonaktif agar memudahkan proses pemeriksaan.&quot;Pansus harus berprasangka positif. Yang bersangkutan punya niat baik menjelaskan seterang-terangnya. Artinya penonaktifan Sri Mulyani dan Boediono yang disebut-sebut sebgai orang yang berpeluang dipanggil ke pansus Bank Century, belum diperlukan,&quot; ujar Anas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2009) malam.Lebih lanjut Anas menambahkan, pihak-pihak yang akan dimintai keterangan hendaknya diberikan surat agar mereka dapat bekerja sama.&quot;Langkah yang tepat sesuai tahapan kerja panitia angket, kami mengimbau dan meminta melalui surat kepada calon yang akan kita hadirkan agar kooperatif dan tidak menghambat kelancaran pemeriksaan. Bukan hanya mengimbau tapi menyurati agar kooperatif kelancaran pemeriksaan,&quot; ucapnya.Hal penting, katanya, bagaimana panitia angket bekerja lebih fokus dan agenda pansus berjalan dengan baik. Pada akhirnya panitia angket akan melahirkan rekomendasi tanpa hambatan.&quot;Kita harus konsern. Sejauh kita temukan hambatan dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi, maka hambatan itu harus kita jawab. Mereka harus mempersiapkan diri dengan baik agar hambatan itu tidak terjadi,&quot; tuturnya.Jika saksi cenderung menghambat, lanjutnya, pansus harus memberikan sikap tegas. &quot;Ketika ada hambatan atau yang bersangkutan tidak kooperatif, kita tentukan langkah tegas,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket Century Anas Urbaningrum, menyatakan bahwa pansus hedaknya mengedepankan praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan.Karena itu, penonaktifan Sri Mulyani dan Boediono belum diperlukan. Dalam rapat konsultasi pansus dengan PPATK muncul usulan agar kedua pejabat tersebut nonaktif agar memudahkan proses pemeriksaan.&quot;Pansus harus berprasangka positif. Yang bersangkutan punya niat baik menjelaskan seterang-terangnya. Artinya penonaktifan Sri Mulyani dan Boediono yang disebut-sebut sebgai orang yang berpeluang dipanggil ke pansus Bank Century, belum diperlukan,&quot; ujar Anas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2009) malam.Lebih lanjut Anas menambahkan, pihak-pihak yang akan dimintai keterangan hendaknya diberikan surat agar mereka dapat bekerja sama.&quot;Langkah yang tepat sesuai tahapan kerja panitia angket, kami mengimbau dan meminta melalui surat kepada calon yang akan kita hadirkan agar kooperatif dan tidak menghambat kelancaran pemeriksaan. Bukan hanya mengimbau tapi menyurati agar kooperatif kelancaran pemeriksaan,&quot; ucapnya.Hal penting, katanya, bagaimana panitia angket bekerja lebih fokus dan agenda pansus berjalan dengan baik. Pada akhirnya panitia angket akan melahirkan rekomendasi tanpa hambatan.&quot;Kita harus konsern. Sejauh kita temukan hambatan dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi, maka hambatan itu harus kita jawab. Mereka harus mempersiapkan diri dengan baik agar hambatan itu tidak terjadi,&quot; tuturnya.Jika saksi cenderung menghambat, lanjutnya, pansus harus memberikan sikap tegas. &quot;Ketika ada hambatan atau yang bersangkutan tidak kooperatif, kita tentukan langkah tegas,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
