<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sabda Kusuma Diancam Tujuh Tahun Penjara</title><description>Masih ingat dengan aliran Sabda Kusuma? Polres Kudus, Jawa Tengah telah resmi menetapkan Kusmanto alias Raden Sabda Kusuma sebagai tersangka. Namun, bukan dalam kasus penistaan agama, melainkan pemalsuan data kependudukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/17/340/286124/sabda-kusuma-diancam-tujuh-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/17/340/286124/sabda-kusuma-diancam-tujuh-tahun-penjara"/><item><title>Sabda Kusuma Diancam Tujuh Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/17/340/286124/sabda-kusuma-diancam-tujuh-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/17/340/286124/sabda-kusuma-diancam-tujuh-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 17 Desember 2009 17:31 WIB</pubDate><dc:creator>Sundoyo Hardi (Koran Sindo)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/17/340/286124/NmM5CO3V9z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menara Kudus (foto:promojateng.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/17/340/286124/NmM5CO3V9z.jpg</image><title>Menara Kudus (foto:promojateng.com)</title></images><description>KUDUS - Masih ingat dengan aliran Sabda Kusuma? Polres Kudus, Jawa Tengah  telah resmi menetapkan Kusmanto alias Raden Sabda Kusuma sebagai tersangka. Namun, bukan dalam kasus penistaan agama, melainkan pemalsuan data kependudukan.Dia dijerat Pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sabda Kusuma bersama istri yang ditahan sejak kemarin hingga Kamis (17/12/2009) ini masih diperiksa intensif di Polres Kudus.Selain menangamkankan Sabda Kusuma dan istrinya, petugas juga  mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP milik keduanya masing-masing tiga buah, dua buku nikah dari KUA Gebog, Kudus dan Karanganyar, serta berkas-berkas lainnya.Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim melalui Kasatreskrim Iptu Suwardi menjelaskan, pada 1 Mei 1997 di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Sabda Kusuma menikah menggunakan nama aslinya yakni Kusmanto bin Nasran dengan seorang wanita bernama Siti Qoiriyah binti Masmilun, warga Desa Klumpit.Namun keduanya kembali menikah di Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 10 Desember 2004 dengan nama lain. Kusmanto mengganti namanya dengan Raden Sabda Kusuma bin Sumawinata dan Siti Qoiriyah berganti Sri Ana Aniqul Untsa binti Masmilun Raharja.&quot;Saat di Karanganyar, tersangka melakukan pemalsuan terhadap surat-surat identitasnya seperti KTP dan Akte Kelahiran,&quot; kata Suwardi kepada wartawan di Kudus.Disinggung mengenai tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan Sabda Kusuma, Polres masih melakukan penyelidikan. Hingga kemarin, petugas belum dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena masih memerlukan tambahan bukti-bukti.&quot;Dari keterangan sejumlah saksi yang kami periksa, belum ada yang mengarah ke Sabda Kusuma. Mereka mengatakan Sabda Kusuma tidak pernah melakukan pembaiatan kepada para orang-orang yang mengikuti ajarannya. Bukti-bukti yang ada juga belum cukup. Selain dia membatah ajarannya, Sabda juga tidak mengakui telah membuat buku ajaran yang memuat shalawat dengan mencantumkan nama Sabda Kusuma di dalamnya,&quot; tambah Suwardi.Sementara itu perwakilan Forum Masyarakat Menara Kudus Maesah Anggni berharap dengan penangkapan Sabda Kusuma ini akan mempercepat proses hukum untuk membuktikan bahwa ajaran yang disebarkannya memang benar-benar ada.&quot;Karena penangkapan Sabda Kusuma ini terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan di luar ajaran, kami tidak berkepentingan untuk memberikan komentar. Namun, kami memberikan apresiasi positif terhadap kinerja Polres Kudus. Semoga (penangkapan) ini akan mempercepat proses hukum terkait ajaran sesatnya,&quot; jelas Maesah.</description><content:encoded>KUDUS - Masih ingat dengan aliran Sabda Kusuma? Polres Kudus, Jawa Tengah  telah resmi menetapkan Kusmanto alias Raden Sabda Kusuma sebagai tersangka. Namun, bukan dalam kasus penistaan agama, melainkan pemalsuan data kependudukan.Dia dijerat Pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sabda Kusuma bersama istri yang ditahan sejak kemarin hingga Kamis (17/12/2009) ini masih diperiksa intensif di Polres Kudus.Selain menangamkankan Sabda Kusuma dan istrinya, petugas juga  mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP milik keduanya masing-masing tiga buah, dua buku nikah dari KUA Gebog, Kudus dan Karanganyar, serta berkas-berkas lainnya.Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim melalui Kasatreskrim Iptu Suwardi menjelaskan, pada 1 Mei 1997 di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Sabda Kusuma menikah menggunakan nama aslinya yakni Kusmanto bin Nasran dengan seorang wanita bernama Siti Qoiriyah binti Masmilun, warga Desa Klumpit.Namun keduanya kembali menikah di Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 10 Desember 2004 dengan nama lain. Kusmanto mengganti namanya dengan Raden Sabda Kusuma bin Sumawinata dan Siti Qoiriyah berganti Sri Ana Aniqul Untsa binti Masmilun Raharja.&quot;Saat di Karanganyar, tersangka melakukan pemalsuan terhadap surat-surat identitasnya seperti KTP dan Akte Kelahiran,&quot; kata Suwardi kepada wartawan di Kudus.Disinggung mengenai tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan Sabda Kusuma, Polres masih melakukan penyelidikan. Hingga kemarin, petugas belum dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena masih memerlukan tambahan bukti-bukti.&quot;Dari keterangan sejumlah saksi yang kami periksa, belum ada yang mengarah ke Sabda Kusuma. Mereka mengatakan Sabda Kusuma tidak pernah melakukan pembaiatan kepada para orang-orang yang mengikuti ajarannya. Bukti-bukti yang ada juga belum cukup. Selain dia membatah ajarannya, Sabda juga tidak mengakui telah membuat buku ajaran yang memuat shalawat dengan mencantumkan nama Sabda Kusuma di dalamnya,&quot; tambah Suwardi.Sementara itu perwakilan Forum Masyarakat Menara Kudus Maesah Anggni berharap dengan penangkapan Sabda Kusuma ini akan mempercepat proses hukum untuk membuktikan bahwa ajaran yang disebarkannya memang benar-benar ada.&quot;Karena penangkapan Sabda Kusuma ini terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan di luar ajaran, kami tidak berkepentingan untuk memberikan komentar. Namun, kami memberikan apresiasi positif terhadap kinerja Polres Kudus. Semoga (penangkapan) ini akan mempercepat proses hukum terkait ajaran sesatnya,&quot; jelas Maesah.</content:encoded></item></channel></rss>
