<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masuk RI Ilegal, 8 Warga Papua Nugini Ditangkap</title><description>Satuan Polisi Perairan Polda Papua menangkap delapan warga Papua Nugini yang masuk ke perairan Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/18/340/286227/masuk-ri-ilegal-8-warga-papua-nugini-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/18/340/286227/masuk-ri-ilegal-8-warga-papua-nugini-ditangkap"/><item><title>Masuk RI Ilegal, 8 Warga Papua Nugini Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/18/340/286227/masuk-ri-ilegal-8-warga-papua-nugini-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/18/340/286227/masuk-ri-ilegal-8-warga-papua-nugini-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 18 Desember 2009 06:24 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Rahmatika Adriyati</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAYAPURA - Satuan Polisi Perairan Polda Papua menangkap delapan warga Papua Nugini yang masuk ke perairan Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian.Kedelapan orang itu ditangkap di tempat terpisah yaitu di Pantai Hamadi dan Pantai Holtekamp, Jayapura, Papua, sejak 14 Desember lalu.Kepala Sub Bin Ops Direktorat Polair Polda Papua AKBP Nurhabri ketika
 di konfirmasi wartawan, Kamis kemarin mengatakan, penangkapan berawal ketika patroli melihat kapal yang mencurigakan berada di perairan Jayapura.

Saat dihentikan dan diminta menunjukan izin masuk, lanjutnya, mereka tidak memilikinya.

Sejak Senin lalu pihaknya telah menangkap tiga orang, masing-masing bernama Jerry Nusa (21), Renold Nusa (20), dan Desmon Nusa (30) di Pantai Holtekamp. Mereka ditangkap saat sedang berlayar kembali ke negaranya. 

&quot;Saat dihentikan dan diminta menunjukan surat keimigrasian, warga Vanimo Papua Nugini tidak memilikinya. Kemudian mereka digiring ke Mapolda bersama speedboat-nya yang berisi delapan jerigen yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti,&quot; terang dia.

Dilanjutkan pada Rabu keesokan harinya, lima warga Papua Nugini bernama Dorce Norotouw (50), Kent Toto (21), Dominic Norotow (24), Dominic Norotouw Junior (14), dan Joss Norotow (26) ditangkap di Dermaga Hamadi Jayapura. Saat itu mereka hendak menurunkan buah pinang dari speedboat.

&amp;ldquo;Dokumen yang mereka tunjukan masa berlakunya sudah habis,&amp;rdquo; jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, mereka sudah sering masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian. Namun baru kali ini berhasil ditangkap. Mereka masuk wilayah Indonesia dengan tujuan berdagang buah pinang, lalu kemudian membelanjakan hasil jualannya dengan membeli barang-barang Indonesia.

Karena masuk secara tidak sah, delapan orang tersebut ditahan di Rutan Mapolda Papua. Mereka dikenai Pasal 35 subsider 8 UU RI Nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun. </description><content:encoded>JAYAPURA - Satuan Polisi Perairan Polda Papua menangkap delapan warga Papua Nugini yang masuk ke perairan Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian.Kedelapan orang itu ditangkap di tempat terpisah yaitu di Pantai Hamadi dan Pantai Holtekamp, Jayapura, Papua, sejak 14 Desember lalu.Kepala Sub Bin Ops Direktorat Polair Polda Papua AKBP Nurhabri ketika
 di konfirmasi wartawan, Kamis kemarin mengatakan, penangkapan berawal ketika patroli melihat kapal yang mencurigakan berada di perairan Jayapura.

Saat dihentikan dan diminta menunjukan izin masuk, lanjutnya, mereka tidak memilikinya.

Sejak Senin lalu pihaknya telah menangkap tiga orang, masing-masing bernama Jerry Nusa (21), Renold Nusa (20), dan Desmon Nusa (30) di Pantai Holtekamp. Mereka ditangkap saat sedang berlayar kembali ke negaranya. 

&quot;Saat dihentikan dan diminta menunjukan surat keimigrasian, warga Vanimo Papua Nugini tidak memilikinya. Kemudian mereka digiring ke Mapolda bersama speedboat-nya yang berisi delapan jerigen yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti,&quot; terang dia.

Dilanjutkan pada Rabu keesokan harinya, lima warga Papua Nugini bernama Dorce Norotouw (50), Kent Toto (21), Dominic Norotow (24), Dominic Norotouw Junior (14), dan Joss Norotow (26) ditangkap di Dermaga Hamadi Jayapura. Saat itu mereka hendak menurunkan buah pinang dari speedboat.

&amp;ldquo;Dokumen yang mereka tunjukan masa berlakunya sudah habis,&amp;rdquo; jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, mereka sudah sering masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian. Namun baru kali ini berhasil ditangkap. Mereka masuk wilayah Indonesia dengan tujuan berdagang buah pinang, lalu kemudian membelanjakan hasil jualannya dengan membeli barang-barang Indonesia.

Karena masuk secara tidak sah, delapan orang tersebut ditahan di Rutan Mapolda Papua. Mereka dikenai Pasal 35 subsider 8 UU RI Nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun. </content:encoded></item></channel></rss>
