<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Muhammadiyah Dukung  Boediono-Sri Mulyani Nonaktif</title><description>Dia khawatir, kedua pejabat itu akan menggunakan jabatannya untuk melindungi diri jika tidak dinonaktifkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/20/339/286574/muhammadiyah-dukung-boediono-sri-mulyani-nonaktif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/20/339/286574/muhammadiyah-dukung-boediono-sri-mulyani-nonaktif"/><item><title>Muhammadiyah Dukung  Boediono-Sri Mulyani Nonaktif</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/20/339/286574/muhammadiyah-dukung-boediono-sri-mulyani-nonaktif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/20/339/286574/muhammadiyah-dukung-boediono-sri-mulyani-nonaktif</guid><pubDate>Minggu 20 Desember 2009 01:00 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin setuju atas himbauan penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
&amp;nbsp;
Dia khawatir, kedua pejabat itu akan menggunakan jabatannya untuk melindungi diri jika tidak dinonaktifkan.
&amp;nbsp;
Karena itu, Din bisa menerima himbauan yang sebelumnya disampaikan Panitia Khusus Angket Bank Century tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Cukup wajar dan beralasan. Hal itu untuk memperlancar penyelidikan karena bisa saja ada dugaan (keterlibatan) pejabat yang terkait,&quot; katanya kepada Okezone, Sabtu (19/12/2009).
&amp;nbsp;
Lagipula, sambung Din, undang-undang tidak melarang untuk menonaktifkan seorang pejabat. &amp;ldquo;Hukum itu fleksibel,&amp;rdquo; katanya.  Seperti diketahui, dalam siaran persnya di sela-sela KTT perubahan iklim di   Kopenhagen, Denmark Jumat (18/12) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak usulan penonaktifan wakil presiden dan menteri keuangan. &amp;nbsp; Presiden beralasan, UUD 1945 tidak mengenal penonaktifan wakil presiden. Yang diatur dalam Pasal 7 hanya pengangkatan dan pemberhentian. &amp;nbsp; Adapun penonaktifan menteri sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 39 Tentang Kementerian Negara, baru dilakukan pada saat yang bersangkutan berstatus terdakwa dan menjalani peradilan dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. (abe)</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin setuju atas himbauan penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
&amp;nbsp;
Dia khawatir, kedua pejabat itu akan menggunakan jabatannya untuk melindungi diri jika tidak dinonaktifkan.
&amp;nbsp;
Karena itu, Din bisa menerima himbauan yang sebelumnya disampaikan Panitia Khusus Angket Bank Century tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Cukup wajar dan beralasan. Hal itu untuk memperlancar penyelidikan karena bisa saja ada dugaan (keterlibatan) pejabat yang terkait,&quot; katanya kepada Okezone, Sabtu (19/12/2009).
&amp;nbsp;
Lagipula, sambung Din, undang-undang tidak melarang untuk menonaktifkan seorang pejabat. &amp;ldquo;Hukum itu fleksibel,&amp;rdquo; katanya.  Seperti diketahui, dalam siaran persnya di sela-sela KTT perubahan iklim di   Kopenhagen, Denmark Jumat (18/12) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak usulan penonaktifan wakil presiden dan menteri keuangan. &amp;nbsp; Presiden beralasan, UUD 1945 tidak mengenal penonaktifan wakil presiden. Yang diatur dalam Pasal 7 hanya pengangkatan dan pemberhentian. &amp;nbsp; Adapun penonaktifan menteri sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 39 Tentang Kementerian Negara, baru dilakukan pada saat yang bersangkutan berstatus terdakwa dan menjalani peradilan dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. (abe)</content:encoded></item></channel></rss>
