<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> &quot;Penonaktifan Tidak Mustahil Dilakukan Presiden&quot;</title><description>Imbauan Panitia Khusus Angket kasus Bank Century agar Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menonaktifkan diri untuk sementara dari jabatannya dinilai sebagai langkah yang tepat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/20/339/286697/penonaktifan-tidak-mustahil-dilakukan-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/20/339/286697/penonaktifan-tidak-mustahil-dilakukan-presiden"/><item><title> &quot;Penonaktifan Tidak Mustahil Dilakukan Presiden&quot;</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/20/339/286697/penonaktifan-tidak-mustahil-dilakukan-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/20/339/286697/penonaktifan-tidak-mustahil-dilakukan-presiden</guid><pubDate>Minggu 20 Desember 2009 23:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/20/339/286697/PSv6QlBGP2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana Sidang Pansus Century (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/20/339/286697/PSv6QlBGP2.jpg</image><title>Suasana Sidang Pansus Century (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Imbauan Panitia Khusus Angket kasus Bank Century agar Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menonaktifkan diri untuk sementara dari jabatannya dinilai sebagai langkah yang tepat. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengatakan, imbauan tersebut sudah sangat pas karena DPR selaku lembaga tinggi negara, secara legal dan politik hanya dapat mengimbau dan merekomendasikan suatu gagasan politik, kendati wewenang tetap di tangan Presiden. &quot;Presiden dapat mempertimbangkan imbauan DPR untuk mengambil langkah positif atau negatif,&quot; katanya melalui pesan singkat kepada okezone, Minggu (20/12/2009).Menurutnya, pejabat negara yang tersangkut sebuah kasus serius, sebaiknya membebaskan diri dari segala tugas-tugas yang diembannya, terlebih tugas itu bersifat kenegaraan. Pasalnya, hal ini amat rentan terhadap potensi jabatan itu untuk dijadikan sebagai dinding pertahanan politik dan hukum oleh pejabat negara yang bersangkutan. &quot;Selain itu dapat pula menjadi panah penyerangan. Artinya berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan,&quot; tandas Ray.Ray menambahkan, secara politis dan strategis ini sangat menguntungkan bagi Sri Mulyani Indrawati sebagai Menkeu di tengah makin melemahnya dukungan Demokrat dan koalisi atas dirinya. Dengan begitu, Sri Mulyani dapat dengan leluasa membela diri. Sementara itu, terkait desakan penonaktifan Boediono, Ray menilai hal itu tidak dikenal dalam konstitusi. &quot;Namun, penonaktifan tidak mustahil dilakukan Presiden. Itu bisa saja. Jadi hal ini tinggal tergantung pada niat Presiden,&quot; pungkasnya.Sebelumnya, rapat pleno Pansus Hak Angket Century pada Kamis, 17 Desember lalu, menghasilkan imbauan agar Boediono dan Sri Mulyani Indrawati menonaktifkan diri sementara.</description><content:encoded>JAKARTA - Imbauan Panitia Khusus Angket kasus Bank Century agar Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menonaktifkan diri untuk sementara dari jabatannya dinilai sebagai langkah yang tepat. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengatakan, imbauan tersebut sudah sangat pas karena DPR selaku lembaga tinggi negara, secara legal dan politik hanya dapat mengimbau dan merekomendasikan suatu gagasan politik, kendati wewenang tetap di tangan Presiden. &quot;Presiden dapat mempertimbangkan imbauan DPR untuk mengambil langkah positif atau negatif,&quot; katanya melalui pesan singkat kepada okezone, Minggu (20/12/2009).Menurutnya, pejabat negara yang tersangkut sebuah kasus serius, sebaiknya membebaskan diri dari segala tugas-tugas yang diembannya, terlebih tugas itu bersifat kenegaraan. Pasalnya, hal ini amat rentan terhadap potensi jabatan itu untuk dijadikan sebagai dinding pertahanan politik dan hukum oleh pejabat negara yang bersangkutan. &quot;Selain itu dapat pula menjadi panah penyerangan. Artinya berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan,&quot; tandas Ray.Ray menambahkan, secara politis dan strategis ini sangat menguntungkan bagi Sri Mulyani Indrawati sebagai Menkeu di tengah makin melemahnya dukungan Demokrat dan koalisi atas dirinya. Dengan begitu, Sri Mulyani dapat dengan leluasa membela diri. Sementara itu, terkait desakan penonaktifan Boediono, Ray menilai hal itu tidak dikenal dalam konstitusi. &quot;Namun, penonaktifan tidak mustahil dilakukan Presiden. Itu bisa saja. Jadi hal ini tinggal tergantung pada niat Presiden,&quot; pungkasnya.Sebelumnya, rapat pleno Pansus Hak Angket Century pada Kamis, 17 Desember lalu, menghasilkan imbauan agar Boediono dan Sri Mulyani Indrawati menonaktifkan diri sementara.</content:encoded></item></channel></rss>
