<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Depdagri Cabut 206 Perda, 200 Menyusul</title><description>Departemen Luar Negri (Depdagri) menyatakan telah memangkas sebanyak 206 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap merugikan kalangan sektor usaha, 200 Perda akan segera menyusul.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/21/340/286932/depdagri-cabut-206-perda-200-menyusul</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/21/340/286932/depdagri-cabut-206-perda-200-menyusul"/><item><title>Depdagri Cabut 206 Perda, 200 Menyusul</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/21/340/286932/depdagri-cabut-206-perda-200-menyusul</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/21/340/286932/depdagri-cabut-206-perda-200-menyusul</guid><pubDate>Senin 21 Desember 2009 13:55 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/21/340/286932/vxhSivmMTp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">sumbarprov.go.id</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/21/340/286932/vxhSivmMTp.jpg</image><title>sumbarprov.go.id</title></images><description>PEKANBARU - Departemen Luar Negri (Depdagri) menyatakan telah memangkas sebanyak 206 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap merugikan kalangan sektor usaha, 200 Perda akan segera menyusul.
&amp;nbsp;
Menteri Dalam Negri Gumawan Fauzi menyatakan, pencabutan Perda tersebut selama ini sangat meberatkan kalangan usaha seperti usaha sektor perkebunan dan perhotelan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang.
&amp;nbsp;
&quot;Perda yang dicabut adalah perda yang menambah-nambah restribusi pajak, izin bangunan, dan tidak  cocok dengan UU. Dalam 54 hari kerja sudah saya sudah mencabut 206 Perda sisanya juga akan dicabut lagi,&quot; kata Gamawan, Senin (21/12/2009), saat acara pembukaan Rakor Gubernur se-Sumatera di Hotel Labersa, Kampar, Riau.
&amp;nbsp;
Karena menurutnya, selama ini sektor usaha banyak terbebani oleh pajak daerah, PBB, bayar export, dan berbagai perizinan. Hal itu dinilai menjadi penyebab investor enggan menanamkan modal.
&amp;nbsp;
&quot;Ini bisa  membuat citra Indonesia menjadi kurang baik&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Dengan dicabutnya Perda tersebut, diharapkan bisa  mempermudah urusan birokrasi bagi masyarakat dan sektor pengusaha hal ini juga sudah dibahas bersama empat menteri.
&amp;nbsp;
&quot;Tergetnya seratus hari kerja, kita akan menyelesaikan semua Perda itu,&quot; katanya.
Selain itu Gumawan juga menyingung lamanya  izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk itu menargetkan akan menjamin pelayanan dan memaksimalkan paling lama 17 hari harus keluar.
&amp;nbsp;
Mendagri sudah menandatangani kesepakatan bersama empat menteri, yang menjamin kecepatan pelayanan dan maksimal hanya 17 hari kerja. &quot;Jika urusan tidak selesai dalam 17 hari dalam maka akan di diserahkan ke BPK,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>PEKANBARU - Departemen Luar Negri (Depdagri) menyatakan telah memangkas sebanyak 206 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap merugikan kalangan sektor usaha, 200 Perda akan segera menyusul.
&amp;nbsp;
Menteri Dalam Negri Gumawan Fauzi menyatakan, pencabutan Perda tersebut selama ini sangat meberatkan kalangan usaha seperti usaha sektor perkebunan dan perhotelan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang.
&amp;nbsp;
&quot;Perda yang dicabut adalah perda yang menambah-nambah restribusi pajak, izin bangunan, dan tidak  cocok dengan UU. Dalam 54 hari kerja sudah saya sudah mencabut 206 Perda sisanya juga akan dicabut lagi,&quot; kata Gamawan, Senin (21/12/2009), saat acara pembukaan Rakor Gubernur se-Sumatera di Hotel Labersa, Kampar, Riau.
&amp;nbsp;
Karena menurutnya, selama ini sektor usaha banyak terbebani oleh pajak daerah, PBB, bayar export, dan berbagai perizinan. Hal itu dinilai menjadi penyebab investor enggan menanamkan modal.
&amp;nbsp;
&quot;Ini bisa  membuat citra Indonesia menjadi kurang baik&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Dengan dicabutnya Perda tersebut, diharapkan bisa  mempermudah urusan birokrasi bagi masyarakat dan sektor pengusaha hal ini juga sudah dibahas bersama empat menteri.
&amp;nbsp;
&quot;Tergetnya seratus hari kerja, kita akan menyelesaikan semua Perda itu,&quot; katanya.
Selain itu Gumawan juga menyingung lamanya  izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk itu menargetkan akan menjamin pelayanan dan memaksimalkan paling lama 17 hari harus keluar.
&amp;nbsp;
Mendagri sudah menandatangani kesepakatan bersama empat menteri, yang menjamin kecepatan pelayanan dan maksimal hanya 17 hari kerja. &quot;Jika urusan tidak selesai dalam 17 hari dalam maka akan di diserahkan ke BPK,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
