<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Minta Jibril Sempurnakan Permohonan UU Antiterorisme</title><description>Abu Jibril, ayah tersangka terorisme Muhammad Jibril, pagi ini mengajukan uji materil atas Undang-Undang Antiterorisme ke Mahkamah Konstitusi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/22/337/287207/mk-minta-jibril-sempurnakan-permohonan-uu-antiterorisme</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/22/337/287207/mk-minta-jibril-sempurnakan-permohonan-uu-antiterorisme"/><item><title>MK Minta Jibril Sempurnakan Permohonan UU Antiterorisme</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/22/337/287207/mk-minta-jibril-sempurnakan-permohonan-uu-antiterorisme</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/22/337/287207/mk-minta-jibril-sempurnakan-permohonan-uu-antiterorisme</guid><pubDate>Selasa 22 Desember 2009 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Lira Astria</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/22/337/287207/XX02DRBlc7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muhammad Jibril berserta orangtua (Foto: Facebook)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/22/337/287207/XX02DRBlc7.jpg</image><title>Muhammad Jibril berserta orangtua (Foto: Facebook)</title></images><description>JAKARTA - Abu Jibril, ayah tersangka terorisme Muhammad Jibril, pagi ini mengajukan uji materil atas Undang-Undang Antiterorisme ke Mahkamah Konstitusi.Abu Jibril menganggap UU Antiterorisme itu tidak sesuai dengan UUD 45, terutama Pasal 28 B ayat 1, Pasal 28 G ayat 1, dan Pasal 28 I ayat 2.&quot;Uji materil diajukan menyangkut saya dan anak saya. Undang-Udang Antiterorisme memberi peluang pada intelijen untuk berbuat sewenang-wenang tanpa batas hukum yang jelas. Sehingga intelijen atau Densus 88 berbuat semaunya sendiri di luar koridor UU HAM,&quot; ungkap Abu Jibril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/12/2009).Abu Jibril menambahkan dirinya ditahan pada 2004, sementara anaknya pada 25 Agustus 2009. Penangkapan itu dilakukan tanpa ada surat perintah. &quot;Rumah kami digeledah tanpa ada surat dari pengadilan negeri setempat. Dalam tahanan saya juga diberikan tekanan mental. Anak saya tujuh hari disiksa tanpa prikemanusiaan,&quot; jelasnya. UU Antiteroris, katanya, hanya membidik umat Islam, namun tidak kepada umat lain. Dia mencontohkan Organisasi Papua Merdeka dan Republik Maluku Selatan, tidak disebut sebagai teroris.Pelaksanaan UU Antiterorisme, jelasnya, juga digunakan sebagai legalisasi menumpas Islam dan pergerakannya. &amp;ldquo;Intinya UU Antiterorisme harus dibubarkan,&amp;rdquo; tandasnya.Abu Jibril sendiri didampingi pengacaranya, Ahmad Suryono.Menanggapi permohonan itu najelis hakim, Maria Farida Indarti, menyatakan permohonan Abu Jibril masih itu terlalu luas dan harus disempurnakan.Hal senada juga disampaikan hakim ketua panel, Harjono, yang menyatakan kerugian-kerugian yang disampaikan pemohon harus dijelaskan lebih terperinci.&quot;Masing-masing harus punya dalil bahwa kepentingannya dirugikan. Abu jirbil diberi waktu dua pekan untuk menyempurnakan permohonannya,&quot; ungkap Haryono.Pasal 28 B ayat 1 sendiri berbunyi, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta pelakuan yang sama di hadapan hukum.Pasal 28 G ayat 1, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.Sementara Pasal 28 I ayat 2 berisi, setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Abu Jibril, ayah tersangka terorisme Muhammad Jibril, pagi ini mengajukan uji materil atas Undang-Undang Antiterorisme ke Mahkamah Konstitusi.Abu Jibril menganggap UU Antiterorisme itu tidak sesuai dengan UUD 45, terutama Pasal 28 B ayat 1, Pasal 28 G ayat 1, dan Pasal 28 I ayat 2.&quot;Uji materil diajukan menyangkut saya dan anak saya. Undang-Udang Antiterorisme memberi peluang pada intelijen untuk berbuat sewenang-wenang tanpa batas hukum yang jelas. Sehingga intelijen atau Densus 88 berbuat semaunya sendiri di luar koridor UU HAM,&quot; ungkap Abu Jibril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/12/2009).Abu Jibril menambahkan dirinya ditahan pada 2004, sementara anaknya pada 25 Agustus 2009. Penangkapan itu dilakukan tanpa ada surat perintah. &quot;Rumah kami digeledah tanpa ada surat dari pengadilan negeri setempat. Dalam tahanan saya juga diberikan tekanan mental. Anak saya tujuh hari disiksa tanpa prikemanusiaan,&quot; jelasnya. UU Antiteroris, katanya, hanya membidik umat Islam, namun tidak kepada umat lain. Dia mencontohkan Organisasi Papua Merdeka dan Republik Maluku Selatan, tidak disebut sebagai teroris.Pelaksanaan UU Antiterorisme, jelasnya, juga digunakan sebagai legalisasi menumpas Islam dan pergerakannya. &amp;ldquo;Intinya UU Antiterorisme harus dibubarkan,&amp;rdquo; tandasnya.Abu Jibril sendiri didampingi pengacaranya, Ahmad Suryono.Menanggapi permohonan itu najelis hakim, Maria Farida Indarti, menyatakan permohonan Abu Jibril masih itu terlalu luas dan harus disempurnakan.Hal senada juga disampaikan hakim ketua panel, Harjono, yang menyatakan kerugian-kerugian yang disampaikan pemohon harus dijelaskan lebih terperinci.&quot;Masing-masing harus punya dalil bahwa kepentingannya dirugikan. Abu jirbil diberi waktu dua pekan untuk menyempurnakan permohonannya,&quot; ungkap Haryono.Pasal 28 B ayat 1 sendiri berbunyi, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta pelakuan yang sama di hadapan hukum.Pasal 28 G ayat 1, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.Sementara Pasal 28 I ayat 2 berisi, setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.</content:encoded></item></channel></rss>
