<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Depkominfo Disarankan Minta Pendapat MA</title><description>Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) disarankan untuk meminta pendapat hukum Mahkamah Agung dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penyadapan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/22/339/287097/depkominfo-disarankan-minta-pendapat-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/22/339/287097/depkominfo-disarankan-minta-pendapat-ma"/><item><title>Depkominfo Disarankan Minta Pendapat MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/22/339/287097/depkominfo-disarankan-minta-pendapat-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/22/339/287097/depkominfo-disarankan-minta-pendapat-ma</guid><pubDate>Selasa 22 Desember 2009 02:08 WIB</pubDate><dc:creator>Adam Prawira</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>&amp;nbsp;
JAKARTA - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) disarankan untuk meminta pendapat hukum Mahkamah Agung dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penyadapan.
&amp;nbsp;
Pendapat hukum MA penting agar RPP tidak bersinggungan dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan.
&amp;nbsp;
&quot;Sebagai lembaga hukum tinggi, pendapat MA patut diminta,&quot; ujar anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (21/12/2009).
&amp;nbsp;
Dia mengatakan pendapat MA sangat penting karena bukan tidak mungkin KPK dan Depkominfo akan terus berbeda pendapat soal mekanisme penyadapan.
&amp;nbsp;
&quot;Karena keduanya memiliki landasan hukum masing-masing,&quot; ujar anggota Fraksi PDIP itu.
&amp;nbsp;
Gayus mengatakan, dirinya bukan termasuk orang yang kontra dengan sikap pemerintah yang menyusun RPP penyadapan.
&amp;nbsp;
&quot;Jangan juga menyalahkan Menkominfo Tifatul karena dia memang memiliki kewenangan membuat RPP,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Namun, dia mengharapkan RPP tidak mengatur tentang penyadapan oleh KPK, &quot;KPK merupakan lembaga independen,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Saat ini Depkominfo sedang menggodok RPP Tata Cara Penyadapan. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah lembaga penegak hukum melakukan  pelanggaran hak asasi manusia dalam melakukan penyadapan.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>&amp;nbsp;
JAKARTA - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) disarankan untuk meminta pendapat hukum Mahkamah Agung dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penyadapan.
&amp;nbsp;
Pendapat hukum MA penting agar RPP tidak bersinggungan dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan.
&amp;nbsp;
&quot;Sebagai lembaga hukum tinggi, pendapat MA patut diminta,&quot; ujar anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (21/12/2009).
&amp;nbsp;
Dia mengatakan pendapat MA sangat penting karena bukan tidak mungkin KPK dan Depkominfo akan terus berbeda pendapat soal mekanisme penyadapan.
&amp;nbsp;
&quot;Karena keduanya memiliki landasan hukum masing-masing,&quot; ujar anggota Fraksi PDIP itu.
&amp;nbsp;
Gayus mengatakan, dirinya bukan termasuk orang yang kontra dengan sikap pemerintah yang menyusun RPP penyadapan.
&amp;nbsp;
&quot;Jangan juga menyalahkan Menkominfo Tifatul karena dia memang memiliki kewenangan membuat RPP,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Namun, dia mengharapkan RPP tidak mengatur tentang penyadapan oleh KPK, &quot;KPK merupakan lembaga independen,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Saat ini Depkominfo sedang menggodok RPP Tata Cara Penyadapan. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah lembaga penegak hukum melakukan  pelanggaran hak asasi manusia dalam melakukan penyadapan.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
