<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengelola Gedung Bantah Bangunan Tak Ada IMB</title><description>Pengelola pusat grosir Metro Tanah Abang membantah tudingan bahwa proyek pembangunan gedung yang roboh ilegal. Tidak mungkin proyek bisa berjalan selama empat bulan bila tidak mengantongi IMB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/23/338/287734/pengelola-gedung-bantah-bangunan-tak-ada-imb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/23/338/287734/pengelola-gedung-bantah-bangunan-tak-ada-imb"/><item><title>Pengelola Gedung Bantah Bangunan Tak Ada IMB</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/23/338/287734/pengelola-gedung-bantah-bangunan-tak-ada-imb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/23/338/287734/pengelola-gedung-bantah-bangunan-tak-ada-imb</guid><pubDate>Rabu 23 Desember 2009 17:16 WIB</pubDate><dc:creator>Insaf Albert Tarigan</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pengelola pusat grosir Metro Tanah Abang membantah tudingan bahwa proyek pembangunan gedung yang roboh ilegal. Tidak mungkin proyek bisa berjalan selama empat bulan bila tidak mengantongi IMB.&amp;ldquo;Proyek ini sudah berlangsung 4 bulan, tak mungkin kalau tak ada izin. Tapi mungkin pelaksaannya yang menyimpang dari izin yang diberikan,&amp;rdquo; terang Building Manager Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Setyarto Hariono di Jakarta, Rabu (23/12/2009).
&amp;nbsp;
Untuk itu, sekarang pihak managemen tengah mencari tahu di mana terjadinya penyimpangan. Apakah di kontraktor, pengawas, atau pemberi izin.
&amp;nbsp;
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni mengatakan bangunan roboh di sekitar Metro Tanah Abang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan. Karenanya, dia memerintahkan jajarannya melakukan penyidikan.
&amp;nbsp;
Pernyataan Sylviana derdasarkan pada informasi Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko yang menyebutkan bangunan di atas tidak memiliki izin.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengelola pusat grosir Metro Tanah Abang membantah tudingan bahwa proyek pembangunan gedung yang roboh ilegal. Tidak mungkin proyek bisa berjalan selama empat bulan bila tidak mengantongi IMB.&amp;ldquo;Proyek ini sudah berlangsung 4 bulan, tak mungkin kalau tak ada izin. Tapi mungkin pelaksaannya yang menyimpang dari izin yang diberikan,&amp;rdquo; terang Building Manager Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Setyarto Hariono di Jakarta, Rabu (23/12/2009).
&amp;nbsp;
Untuk itu, sekarang pihak managemen tengah mencari tahu di mana terjadinya penyimpangan. Apakah di kontraktor, pengawas, atau pemberi izin.
&amp;nbsp;
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni mengatakan bangunan roboh di sekitar Metro Tanah Abang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan. Karenanya, dia memerintahkan jajarannya melakukan penyidikan.
&amp;nbsp;
Pernyataan Sylviana derdasarkan pada informasi Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko yang menyebutkan bangunan di atas tidak memiliki izin.</content:encoded></item></channel></rss>
