<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Akan Buktikan Nuruzzaman Sakit</title><description>Nuruzzaman, mantan anggota DPRD Kota Bogor 1999-2004 yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2002 senilai Rp6,8 miliar diketahui dalam kondisi sakit.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/23/339/287473/kuasa-hukum-akan-buktikan-nuruzzaman-sakit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/23/339/287473/kuasa-hukum-akan-buktikan-nuruzzaman-sakit"/><item><title>Kuasa Hukum Akan Buktikan Nuruzzaman Sakit</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/23/339/287473/kuasa-hukum-akan-buktikan-nuruzzaman-sakit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/23/339/287473/kuasa-hukum-akan-buktikan-nuruzzaman-sakit</guid><pubDate>Rabu 23 Desember 2009 08:39 WIB</pubDate><dc:creator>Dadan Muhammad Ramdan</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Nuruzzaman, mantan anggota DPRD Kota Bogor 1999-2004 yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2002 senilai Rp6,8 miliar diketahui dalam kondisi sakit.
&amp;nbsp;
Kepastian tersebut ditegaskan Biro Hukum DPD PKS, Zainudin Paru saat dikonfirmasi okezone, Rabu (23/12/2009). &quot;Saya yang dikuasakan sudah bertemu dengan keluarga dan memperoleh konfirmasi yang bersangkutan memang sakit,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Pihaknya juga akan bertemu dengan dokter yang memeriksa kesehatan Nuruzzaman. Apabila menurut dokter yang bersangkutan sudah memungkinkan, maka akan segera memenuhi panggilan kejaksaan.
&amp;nbsp;
Sebab itu, dia menyayangkan langkah dari kejaksaan yang terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai DPO padahal baru sekali dipanggil. &quot;Untuk menetapkan menjadi DPO kan ada tahapannya, apalagi ini ada surat dari dokter,&quot; imbuh dia.
&amp;nbsp;
Menurut Zainudin, pihaknya akan memberikan penjelasan termasuk bukti-bukti dari dokter terkait kesehatan Nuruzzaman sehingga dinilai melarikan diri oleh kejaksaan. Pada Kamis pekan lalu, Kejaksaan Bogor menetapkan mantan angota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera itu sebagai DPO dan mengirimkan surat resmi DPO ke sejumlah instansi, di antaranya kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
&amp;nbsp;
Sementara itu, sudah 20 mantan Anggota DPRD Kota Bogor yang menjadi tersangka kasus korupsi APBD gate ini dan kini resmi ditahan Kejari Kota Bogor di Lembaga Pemasyarakatan Paledang.
&amp;nbsp;
Mereka di antaranya Lismo Handoko, Rafli Kosasih, Jefri Ricardo, Jhon Lohay, Beny Wahyudi, Jaja, Hotman, Rohili, Eman Sulaeman, Ratna Widia, Imam Sudarta, Rudi Samsudin, Hamzah Ismail, Togar Hutabarat, Neneng Salmiah, Muhamad Sahid, Elson Rozalie, Didi Widiardi, dan Marga Jaya Sampurna.</description><content:encoded>JAKARTA - Nuruzzaman, mantan anggota DPRD Kota Bogor 1999-2004 yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2002 senilai Rp6,8 miliar diketahui dalam kondisi sakit.
&amp;nbsp;
Kepastian tersebut ditegaskan Biro Hukum DPD PKS, Zainudin Paru saat dikonfirmasi okezone, Rabu (23/12/2009). &quot;Saya yang dikuasakan sudah bertemu dengan keluarga dan memperoleh konfirmasi yang bersangkutan memang sakit,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Pihaknya juga akan bertemu dengan dokter yang memeriksa kesehatan Nuruzzaman. Apabila menurut dokter yang bersangkutan sudah memungkinkan, maka akan segera memenuhi panggilan kejaksaan.
&amp;nbsp;
Sebab itu, dia menyayangkan langkah dari kejaksaan yang terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai DPO padahal baru sekali dipanggil. &quot;Untuk menetapkan menjadi DPO kan ada tahapannya, apalagi ini ada surat dari dokter,&quot; imbuh dia.
&amp;nbsp;
Menurut Zainudin, pihaknya akan memberikan penjelasan termasuk bukti-bukti dari dokter terkait kesehatan Nuruzzaman sehingga dinilai melarikan diri oleh kejaksaan. Pada Kamis pekan lalu, Kejaksaan Bogor menetapkan mantan angota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera itu sebagai DPO dan mengirimkan surat resmi DPO ke sejumlah instansi, di antaranya kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
&amp;nbsp;
Sementara itu, sudah 20 mantan Anggota DPRD Kota Bogor yang menjadi tersangka kasus korupsi APBD gate ini dan kini resmi ditahan Kejari Kota Bogor di Lembaga Pemasyarakatan Paledang.
&amp;nbsp;
Mereka di antaranya Lismo Handoko, Rafli Kosasih, Jefri Ricardo, Jhon Lohay, Beny Wahyudi, Jaja, Hotman, Rohili, Eman Sulaeman, Ratna Widia, Imam Sudarta, Rudi Samsudin, Hamzah Ismail, Togar Hutabarat, Neneng Salmiah, Muhamad Sahid, Elson Rozalie, Didi Widiardi, dan Marga Jaya Sampurna.</content:encoded></item></channel></rss>
