<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kalau Terbukti Lalai, Langsung Dipecat</title><description>Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat akan menerapkan sanksi tegas kepada petugas Lapas Sukamiskin jika memang terbukti lalai dalam menjalankan tugas, sehingga mengakibatkan napi kelas kakap, Rasit Darwis kabur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/23/340/287434/kalau-terbukti-lalai-langsung-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/23/340/287434/kalau-terbukti-lalai-langsung-dipecat"/><item><title>Kalau Terbukti Lalai, Langsung Dipecat</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/23/340/287434/kalau-terbukti-lalai-langsung-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/23/340/287434/kalau-terbukti-lalai-langsung-dipecat</guid><pubDate>Rabu 23 Desember 2009 02:02 WIB</pubDate><dc:creator>Gin Gin Tigin Ginulur</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>BANDUNG - Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat akan menerapkan sanksi tegas kepada petugas Lapas Sukamiskin jika memang terbukti lalai dalam menjalankan tugas, sehingga mengakibatkan napi kelas kakap, Rasit Darwis kabur.
&amp;nbsp;
&quot;Ya kalau terbukti lalai, langsung kita pecat dan ganti petugasnya. Tidak ada ampun lagi,&quot; Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jabar Danny HK di Lapas Sukamiskin, Selasa (22/12/2009).
&amp;nbsp;
Disinggung apakah sanksi diberlakukan juga bagi Kalapas Sukamiskin Murdjito, Danny mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan Departemen Hukum dan HAM.
&amp;nbsp;
&quot;Kita hanya memberikan sanksi kepada petugas yang terbukti lalai. Kalau sanksi kepada kalapas itu wewenang Depkum dan HAM,&quot; tandas Danny.
&amp;nbsp;
Sementara itu, kondisi kesehatan Asep Sadam Koswara saat ini sudah mulai membaik. Menurut salah seorang petugas Lapas Sukamiskin, saat ini Asep dalam tahap pemulihan di RS Santo Yusup.</description><content:encoded>BANDUNG - Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat akan menerapkan sanksi tegas kepada petugas Lapas Sukamiskin jika memang terbukti lalai dalam menjalankan tugas, sehingga mengakibatkan napi kelas kakap, Rasit Darwis kabur.
&amp;nbsp;
&quot;Ya kalau terbukti lalai, langsung kita pecat dan ganti petugasnya. Tidak ada ampun lagi,&quot; Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jabar Danny HK di Lapas Sukamiskin, Selasa (22/12/2009).
&amp;nbsp;
Disinggung apakah sanksi diberlakukan juga bagi Kalapas Sukamiskin Murdjito, Danny mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan Departemen Hukum dan HAM.
&amp;nbsp;
&quot;Kita hanya memberikan sanksi kepada petugas yang terbukti lalai. Kalau sanksi kepada kalapas itu wewenang Depkum dan HAM,&quot; tandas Danny.
&amp;nbsp;
Sementara itu, kondisi kesehatan Asep Sadam Koswara saat ini sudah mulai membaik. Menurut salah seorang petugas Lapas Sukamiskin, saat ini Asep dalam tahap pemulihan di RS Santo Yusup.</content:encoded></item></channel></rss>
