<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diajak Beli HP, Gadis Muda Diperkosa</title><description>Pura-pura akan dibelikan ponsel, seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental diperkosa oleh warga tetangga desanya sendiri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/24/340/288054/diajak-beli-hp-gadis-muda-diperkosa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/24/340/288054/diajak-beli-hp-gadis-muda-diperkosa"/><item><title>Diajak Beli HP, Gadis Muda Diperkosa</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/24/340/288054/diajak-beli-hp-gadis-muda-diperkosa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/24/340/288054/diajak-beli-hp-gadis-muda-diperkosa</guid><pubDate>Kamis 24 Desember 2009 21:05 WIB</pubDate><dc:creator>Sundoyo Hardi (Koran Sindo)</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>KUDUS - Pura-pura akan dibelikan ponsel, seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental diperkosa oleh warga tetangga desanya sendiri.
Nasib itulah yang menimpa NJ (19), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Berkat kesigapan aparat Polres Kudus, pelaku pemerkosaan yakni AN (36), warga Kandangmas RT 03/RW IV, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus berhasil diringkus.
&amp;nbsp;
Peristiwa yang terjadi pada awal pekan kemarin berawal saat korban akan pergi ke tempat kerjanya sebagai tukang pengumpul barang bekas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. Saat itulah, pelaku merayu korban untuk diajak ke kota. Pelaku mengatakan akan membelikan ponsel dan mengajak jalan-jalan.
&amp;nbsp;
Korban akhirnya bersedia diajak pelaku dan keduanya kemudian berangkat ke Kota Kudus dengan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi, ternyata pelaku tidak mengajak ke toko seluler, melainkan ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jati. Pelaku memaksa korban untuk mengikutinya ke dalam kamar hotel.
&amp;nbsp;
Sampai di dalam, pelaku segera membekap korban agar tidak berteriak. Dia juga mengancam akan meninggalkan korban di hotel jika tidak bersedia melayani hasratnya. Akhirnya, korban tidak bisa melawan dan pasrah saat pelaku merenggut kegadisannya.
&amp;nbsp;
Sampai di rumah, korban bercerita kepada keluarga mengenai apa yang baru saja menimpanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus. Saat itu pula, petugas langsung memburu pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
&amp;nbsp;
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka yang digunakan memboncengkan korban, baju yang dipakai korban, dan pakaian dalam milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 293 KUHP dengan ancamannya hukuman lima tahun penjara.
&amp;nbsp;
&amp;rdquo;Kami mengimbau kepada orangtua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anaknya. Apalagi jika anak itu mengalami keterbelakangan mental. Selain itu, kepada para pengelola hotel juga harus lebih selektif jika menerima tamu pasangan lain jenis yang bukan suami istri,&amp;rdquo; ujar Suwardi.</description><content:encoded>KUDUS - Pura-pura akan dibelikan ponsel, seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental diperkosa oleh warga tetangga desanya sendiri.
Nasib itulah yang menimpa NJ (19), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Berkat kesigapan aparat Polres Kudus, pelaku pemerkosaan yakni AN (36), warga Kandangmas RT 03/RW IV, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus berhasil diringkus.
&amp;nbsp;
Peristiwa yang terjadi pada awal pekan kemarin berawal saat korban akan pergi ke tempat kerjanya sebagai tukang pengumpul barang bekas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. Saat itulah, pelaku merayu korban untuk diajak ke kota. Pelaku mengatakan akan membelikan ponsel dan mengajak jalan-jalan.
&amp;nbsp;
Korban akhirnya bersedia diajak pelaku dan keduanya kemudian berangkat ke Kota Kudus dengan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi, ternyata pelaku tidak mengajak ke toko seluler, melainkan ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jati. Pelaku memaksa korban untuk mengikutinya ke dalam kamar hotel.
&amp;nbsp;
Sampai di dalam, pelaku segera membekap korban agar tidak berteriak. Dia juga mengancam akan meninggalkan korban di hotel jika tidak bersedia melayani hasratnya. Akhirnya, korban tidak bisa melawan dan pasrah saat pelaku merenggut kegadisannya.
&amp;nbsp;
Sampai di rumah, korban bercerita kepada keluarga mengenai apa yang baru saja menimpanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus. Saat itu pula, petugas langsung memburu pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
&amp;nbsp;
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka yang digunakan memboncengkan korban, baju yang dipakai korban, dan pakaian dalam milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 293 KUHP dengan ancamannya hukuman lima tahun penjara.
&amp;nbsp;
&amp;rdquo;Kami mengimbau kepada orangtua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anaknya. Apalagi jika anak itu mengalami keterbelakangan mental. Selain itu, kepada para pengelola hotel juga harus lebih selektif jika menerima tamu pasangan lain jenis yang bukan suami istri,&amp;rdquo; ujar Suwardi.</content:encoded></item></channel></rss>
