<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis Agus Jadi Nadia Tak Bisa Diganggu Gugat</title><description>Putusan Pengadilan Negeri Batang yang mengabulkan gugatan Agus Widoyo menjadi Nadia Ilmira Arkadia sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat final sehingga tidak bisa diganggu gugat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/25/340/288124/vonis-agus-jadi-nadia-tak-bisa-diganggu-gugat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/25/340/288124/vonis-agus-jadi-nadia-tak-bisa-diganggu-gugat"/><item><title>Vonis Agus Jadi Nadia Tak Bisa Diganggu Gugat</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/25/340/288124/vonis-agus-jadi-nadia-tak-bisa-diganggu-gugat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/25/340/288124/vonis-agus-jadi-nadia-tak-bisa-diganggu-gugat</guid><pubDate>Jum'at 25 Desember 2009 10:43 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Saifullah </dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Batang yang mengabulkan gugatan Agus Widoyo menjadi Nadia Ilmira Arkadia sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat final sehingga tidak bisa diganggu gugat.&amp;ldquo;Artinya tak ada upaya hukum di atasnya. Itu sudah final, karena bentuknya adalah penetapan,&amp;rdquo; ujar praktisi hukum Hermawanto kepada okezone di Jakarta, Jumat (25/12/2009).Dalam konteks ini, menurut Hermawanto, sebenarnya tidak ada perkara. Sebab Agus hanya mengajukan penetapan kepada pengadilan dan kemudian permohonannya dikabulkan.&amp;ldquo;Yang bisa naik banding atau kasasi adalah yang berawal dari gugatan. Sementara yang diajukan oleh Agus adalah permohonan penetapan,&amp;rdquo; ungkapnya.Terkait rencana MUI mengajukan hakim Pengadilan Negeri Batang ke Komisi Yudisial, Hermawanto mempersilakan saja. Toh menurut dia, belum tentu hakim yang diperiksa KY diputuskan bersalah. &amp;ldquo;1.000 kali diajukan, ya gak masalah selama tidak ada pelanggaran,&amp;rdquo; ujarnya.Lontaran serupa juga dilontarkan praktisi hukum dari Institute for Democracy and Legal Empowerment (IDEAL). Direktur IDEAL M Misbah menyatakan proses hukum Agus di PN Batang sudah bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.&amp;ldquo;Sandaran yang bisa kita pakai adalah hukum formal. Jadi tolong agar semua pihak menghormati, sehingga ada kepastian hukum di negeri ini,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Batang yang mengabulkan gugatan Agus Widoyo menjadi Nadia Ilmira Arkadia sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat final sehingga tidak bisa diganggu gugat.&amp;ldquo;Artinya tak ada upaya hukum di atasnya. Itu sudah final, karena bentuknya adalah penetapan,&amp;rdquo; ujar praktisi hukum Hermawanto kepada okezone di Jakarta, Jumat (25/12/2009).Dalam konteks ini, menurut Hermawanto, sebenarnya tidak ada perkara. Sebab Agus hanya mengajukan penetapan kepada pengadilan dan kemudian permohonannya dikabulkan.&amp;ldquo;Yang bisa naik banding atau kasasi adalah yang berawal dari gugatan. Sementara yang diajukan oleh Agus adalah permohonan penetapan,&amp;rdquo; ungkapnya.Terkait rencana MUI mengajukan hakim Pengadilan Negeri Batang ke Komisi Yudisial, Hermawanto mempersilakan saja. Toh menurut dia, belum tentu hakim yang diperiksa KY diputuskan bersalah. &amp;ldquo;1.000 kali diajukan, ya gak masalah selama tidak ada pelanggaran,&amp;rdquo; ujarnya.Lontaran serupa juga dilontarkan praktisi hukum dari Institute for Democracy and Legal Empowerment (IDEAL). Direktur IDEAL M Misbah menyatakan proses hukum Agus di PN Batang sudah bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.&amp;ldquo;Sandaran yang bisa kita pakai adalah hukum formal. Jadi tolong agar semua pihak menghormati, sehingga ada kepastian hukum di negeri ini,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
