<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bebas, Prita Sujud Syukur di PN Tangerang</title><description>Setelah diputus bebas dari dakwaan RS Omni Internasional oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Prita Mulyasari melakukan sujud syukur di pelataran pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289022/bebas-prita-sujud-syukur-di-pn-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289022/bebas-prita-sujud-syukur-di-pn-tangerang"/><item><title>Bebas, Prita Sujud Syukur di PN Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289022/bebas-prita-sujud-syukur-di-pn-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289022/bebas-prita-sujud-syukur-di-pn-tangerang</guid><pubDate>Selasa 29 Desember 2009 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/29/338/289022/7ddAkxHUD6.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/29/338/289022/7ddAkxHUD6.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Setelah diputus bebas dari dakwaan RS Omni Internasional oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Prita Mulyasari melakukan sujud syukur di pelataran pengadilan.Prita mengaku gembira dengan putusan pengadilan. &quot;Ini kuasa Tuhan. Hanya Tuhan yang tahu. Alhamudilllah perasaan saya senang,&quot; ujar Prita menanggapi kebebasannya, di PN Tangerang, Selasa (29/12/2009).Dalam keputusan itu, para pengunjung sidang yang merupakan pendukung Prita turut mengucapkan selamat. Para pendukung juga berseru-seru dengan putusan bebas ini.&quot;Keadilan sudah ditegakkan, Revisi UU ITE,&quot; seru para pendukung di sekitar PN Tangerang.Sementara kuasa hukum Prita, Slamet Yuono, putusan PN Tangerang merupakan bukti perlawanan yang telah dilakukan oleh Prita. &quot;Ini bukti perlawanan. Barang bukti tidak sah,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah diputus bebas dari dakwaan RS Omni Internasional oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Prita Mulyasari melakukan sujud syukur di pelataran pengadilan.Prita mengaku gembira dengan putusan pengadilan. &quot;Ini kuasa Tuhan. Hanya Tuhan yang tahu. Alhamudilllah perasaan saya senang,&quot; ujar Prita menanggapi kebebasannya, di PN Tangerang, Selasa (29/12/2009).Dalam keputusan itu, para pengunjung sidang yang merupakan pendukung Prita turut mengucapkan selamat. Para pendukung juga berseru-seru dengan putusan bebas ini.&quot;Keadilan sudah ditegakkan, Revisi UU ITE,&quot; seru para pendukung di sekitar PN Tangerang.Sementara kuasa hukum Prita, Slamet Yuono, putusan PN Tangerang merupakan bukti perlawanan yang telah dilakukan oleh Prita. &quot;Ini bukti perlawanan. Barang bukti tidak sah,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
