<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejari Tangerang Akan Ajukan Kasasi Vonis Prita</title><description>Kejaksaan Negeri Tangerang berencana akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Prita Mulyasari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289165/kejari-tangerang-akan-ajukan-kasasi-vonis-prita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289165/kejari-tangerang-akan-ajukan-kasasi-vonis-prita"/><item><title>Kejari Tangerang Akan Ajukan Kasasi Vonis Prita</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289165/kejari-tangerang-akan-ajukan-kasasi-vonis-prita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289165/kejari-tangerang-akan-ajukan-kasasi-vonis-prita</guid><pubDate>Selasa 29 Desember 2009 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang berencana akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Prita Mulyasari.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didik Darmanto di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2009).
&amp;nbsp;
Selain mengajukan kasasi, rencananya juga akan melakukan eksaminasi terhadap jaksa yang menangani perkara Prita itu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kejari Tangerang akan mengajukan kasasi nanti. Kita belum menerima laporan apakah akan melakukan eksaminasi atau pengkajian terhadap jaksa yang menangani kasus itu. Jadi belum sejauh itu yang jelas kita akan mengajukan kasasi,&amp;rdquo; ujar Didik.
&amp;nbsp;
Didik menambahkan, eksaminasi atau pengkajian terhadap jaksa ini nanti akan dilihat apakah ada kepentingan hingga akhirnya memvonis bebas Prita.
&amp;nbsp;
Kasasi ini dilakukan mengingat vonis yang dikenakan terhadap Prita yaitu vonis bebas. Berbeda jika vonis ibu dua anak itu berupa penahanan, maka kejaksaan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Karena vonisnya bebas makanya kita ajukan kasasi, kalau vonis penahanan baru ajukan banding,&amp;rdquo; pungkas Didik.
&amp;nbsp;
Prita divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Ketua Majelis Hakin Arthur Hangewa, Prita tidak bersalah karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
&amp;nbsp;
Kasus pencemaran nama baik antara Prita versus RS Omni Internasional ini bergulir sejak hampir satu setengah tahun belakangan. Sebelum masuk ke Pengadilan, Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari.
&amp;nbsp;
Kasus ini berawal dari keluhannya di internet, di mana Prita mencurahkan pengalamannya yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal selama dirawat di rumah sakit itu. Surat elektronik itu menyebarluas tak terkendali di dunia maya, yang kemudian membuat RS Omni kalang kabut.
&amp;nbsp;
RS Omni pun akhirnya mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Prita.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang berencana akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Prita Mulyasari.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didik Darmanto di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2009).
&amp;nbsp;
Selain mengajukan kasasi, rencananya juga akan melakukan eksaminasi terhadap jaksa yang menangani perkara Prita itu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kejari Tangerang akan mengajukan kasasi nanti. Kita belum menerima laporan apakah akan melakukan eksaminasi atau pengkajian terhadap jaksa yang menangani kasus itu. Jadi belum sejauh itu yang jelas kita akan mengajukan kasasi,&amp;rdquo; ujar Didik.
&amp;nbsp;
Didik menambahkan, eksaminasi atau pengkajian terhadap jaksa ini nanti akan dilihat apakah ada kepentingan hingga akhirnya memvonis bebas Prita.
&amp;nbsp;
Kasasi ini dilakukan mengingat vonis yang dikenakan terhadap Prita yaitu vonis bebas. Berbeda jika vonis ibu dua anak itu berupa penahanan, maka kejaksaan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Karena vonisnya bebas makanya kita ajukan kasasi, kalau vonis penahanan baru ajukan banding,&amp;rdquo; pungkas Didik.
&amp;nbsp;
Prita divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Ketua Majelis Hakin Arthur Hangewa, Prita tidak bersalah karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
&amp;nbsp;
Kasus pencemaran nama baik antara Prita versus RS Omni Internasional ini bergulir sejak hampir satu setengah tahun belakangan. Sebelum masuk ke Pengadilan, Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari.
&amp;nbsp;
Kasus ini berawal dari keluhannya di internet, di mana Prita mencurahkan pengalamannya yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal selama dirawat di rumah sakit itu. Surat elektronik itu menyebarluas tak terkendali di dunia maya, yang kemudian membuat RS Omni kalang kabut.
&amp;nbsp;
RS Omni pun akhirnya mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Prita.</content:encoded></item></channel></rss>
