<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis Prita Bukan Bebas, Mestinya Lepas dari Tuntutan</title><description>Kejaksaan Negeri Tangerang akan mengajukan kasasi pascavonis bebas terhadap Prita Mulyasari yang diputuskan oleh PN Tangerang hari ini. Langkah hukum ini dilakukan karena vonis terhadap Prita bukan bebas murni, tapi lepas dari tuntutan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289206/vonis-prita-bukan-bebas-mestinya-lepas-dari-tuntutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289206/vonis-prita-bukan-bebas-mestinya-lepas-dari-tuntutan"/><item><title>Vonis Prita Bukan Bebas, Mestinya Lepas dari Tuntutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289206/vonis-prita-bukan-bebas-mestinya-lepas-dari-tuntutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289206/vonis-prita-bukan-bebas-mestinya-lepas-dari-tuntutan</guid><pubDate>Selasa 29 Desember 2009 17:37 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/29/338/289206/jaQTWvdMHD.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/29/338/289206/jaQTWvdMHD.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang akan mengajukan kasasi pascavonis bebas terhadap Prita Mulyasari yang diputuskan oleh PN Tangerang hari ini. Langkah hukum ini dilakukan karena vonis terhadap Prita bukan bebas murni, tapi lepas dari tuntutan.
&amp;nbsp;
&amp;rdquo;Kita akan ajukan kasasi terhadap vonis itu,&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (29/12/2009).
&amp;nbsp;
Menurut Didiek, pertimbangan majelis hakim telah menyatakan perbuatan terdakwa terbukti mengirim email yang merupakan kritikan dan untuk kepentingan umum. Akan tetapi, yang menjadi persoalan menurut Didiek, dalam amar putusannya hakim justru membebaskan prita dari dakwaan.
&amp;nbsp;
&quot;Seharusnya putusannya hakim melepaskan terdakwa dari semua tuntutan (ontslag van rechtvervolging) bukan membebaskan (vrijspraak) atau bebas murni,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Hal tersebut menurut Didiek, dikarenakan dalam pertimbangan putusannya menyatakan adanya alasan pembenar tetapi kemudian menyatakan salah satu unsur tidak terbukti.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Prita Mulyasari yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu divonis bebas oleh PN Tangerang, hari ini. Prita didakwa telah melanggar UU ITE terkait testimoninya atas ketidakpuasannya terhadap RS Omni International Alam Sutra, Tangerang.
&amp;nbsp;
Menurut Ketua Majelis Hakin Arthur Hangewa, Prita tidak bersalah karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
&amp;nbsp;
Kasus pencemaran nama baik antara Prita versus RS Omni Internasional ini bergulir hampir satu setengah tahun belakangan. Sebelum masuk ke pengadilan, Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari.
&amp;nbsp;
Kasus ini berawal dari keluhannya di internet, di mana Prita mencurahkan pengalamannya yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal selama dirawat di rumah sakit itu.
&amp;nbsp;
Surat elektronik itu menyebarluas tak terkendali di dunia maya, yang kemudian membuat RS Omni kalang kabut. RS Omni pun akhirnya mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Prita. Dalam kasus perdata, Prita sempat divonis membayar denda Rp204 juta, namun belakangan dicabut lantaran derasnya simpati masyarakat yang menggalang gerakan Koin Peduli Prita dan mampu mengumpulkan uang recehan sebanyak hampir mencapai Rp1 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang akan mengajukan kasasi pascavonis bebas terhadap Prita Mulyasari yang diputuskan oleh PN Tangerang hari ini. Langkah hukum ini dilakukan karena vonis terhadap Prita bukan bebas murni, tapi lepas dari tuntutan.
&amp;nbsp;
&amp;rdquo;Kita akan ajukan kasasi terhadap vonis itu,&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (29/12/2009).
&amp;nbsp;
Menurut Didiek, pertimbangan majelis hakim telah menyatakan perbuatan terdakwa terbukti mengirim email yang merupakan kritikan dan untuk kepentingan umum. Akan tetapi, yang menjadi persoalan menurut Didiek, dalam amar putusannya hakim justru membebaskan prita dari dakwaan.
&amp;nbsp;
&quot;Seharusnya putusannya hakim melepaskan terdakwa dari semua tuntutan (ontslag van rechtvervolging) bukan membebaskan (vrijspraak) atau bebas murni,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Hal tersebut menurut Didiek, dikarenakan dalam pertimbangan putusannya menyatakan adanya alasan pembenar tetapi kemudian menyatakan salah satu unsur tidak terbukti.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Prita Mulyasari yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu divonis bebas oleh PN Tangerang, hari ini. Prita didakwa telah melanggar UU ITE terkait testimoninya atas ketidakpuasannya terhadap RS Omni International Alam Sutra, Tangerang.
&amp;nbsp;
Menurut Ketua Majelis Hakin Arthur Hangewa, Prita tidak bersalah karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
&amp;nbsp;
Kasus pencemaran nama baik antara Prita versus RS Omni Internasional ini bergulir hampir satu setengah tahun belakangan. Sebelum masuk ke pengadilan, Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari.
&amp;nbsp;
Kasus ini berawal dari keluhannya di internet, di mana Prita mencurahkan pengalamannya yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal selama dirawat di rumah sakit itu.
&amp;nbsp;
Surat elektronik itu menyebarluas tak terkendali di dunia maya, yang kemudian membuat RS Omni kalang kabut. RS Omni pun akhirnya mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Prita. Dalam kasus perdata, Prita sempat divonis membayar denda Rp204 juta, namun belakangan dicabut lantaran derasnya simpati masyarakat yang menggalang gerakan Koin Peduli Prita dan mampu mengumpulkan uang recehan sebanyak hampir mencapai Rp1 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
