<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prita: Koin yang Penting Untuk Kemanusiaan</title><description>Ratusan juta terhimpun dari koin yang dikumpulkan masyarakat sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Prita Mulyasari.Berapa jumlah koin yang kini dihitung di BI, Prita belum tahu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289210/prita-koin-yang-penting-untuk-kemanusiaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289210/prita-koin-yang-penting-untuk-kemanusiaan"/><item><title>Prita: Koin yang Penting Untuk Kemanusiaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289210/prita-koin-yang-penting-untuk-kemanusiaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289210/prita-koin-yang-penting-untuk-kemanusiaan</guid><pubDate>Selasa 29 Desember 2009 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/29/338/289210/3702rT9uae.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prita mulyasari.(foto:dok okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/29/338/289210/3702rT9uae.jpg</image><title>Prita mulyasari.(foto:dok okezone)</title></images><description>TANGERANG - Ratusan juta terhimpun dari koin yang dikumpulkan masyarakat sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Prita Mulyasari.Berapa jumlah koin yang kini dihitung di Bank Indonesia itu, Prita mengaku belum tahu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya belum dengar totalnya,&amp;rdquo;  ujar Prita yang ditemui di rumahnya di Jalan Kucica, Bintaro Sektor 9, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2009).
&amp;nbsp;
Uang itu, kata Prita nantinya akan digunakan untuk tujuan kemanusiaan. Tapi, dia mengaku belum mengetahui pasti bentuk penggunaan uang tersebut. Dia hanya yakin, uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk tujan yang mulia oleh para relawan yang telah bersusah payah menggelar posko Koin Peduli Prita.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Uang itu saya ingin lebih ke arah kemanusiaan, bentuk nya seperti apa, saya bicarakan dulu dengan relawan. Saya yakin mereka punya niat yang mulia, saya juga tidak ada nazar khusus,&amp;rdquo; tandas Prita.
&amp;nbsp;
Prita berurusan dengan hukum akibat surat elektronik yang ditulisnya mengenai keluhan terhadap pelayanan RS Omni International pada 15 Agustus 2008. Pada 5 September 2008 Prita diadukan dr Hengky yang bertugas di Rumah Sakit Omni Sutra ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
&amp;nbsp;
Pada tanggal 13 Mei 2009, Prita ditahan. Selama 21 hari dia mendekam di LP wanita Tangerang sebelum akhirnya dikeluarkan menjadi tahanan kota karena desakan berbagai pihak.
&amp;nbsp;
Namun demikian, kasusnya terus bergulir. Pada 3 Desember 2009, Pengadilan mengeluarkan putusan perdata terhadap Prita dengan denda Rp204 juta karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni International. Namun belakangan pihak RS Omni mencabut gugatan perdatanya terhadap Prita.
&amp;nbsp;
Siang tadi, kebebasan Prita lengkap. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, menganggap Prita secara sah tidak mencemarkan nama baik RS Omni International Alam Sutra Tangerang seperti yang didakwakan jaksa.</description><content:encoded>TANGERANG - Ratusan juta terhimpun dari koin yang dikumpulkan masyarakat sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Prita Mulyasari.Berapa jumlah koin yang kini dihitung di Bank Indonesia itu, Prita mengaku belum tahu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya belum dengar totalnya,&amp;rdquo;  ujar Prita yang ditemui di rumahnya di Jalan Kucica, Bintaro Sektor 9, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2009).
&amp;nbsp;
Uang itu, kata Prita nantinya akan digunakan untuk tujuan kemanusiaan. Tapi, dia mengaku belum mengetahui pasti bentuk penggunaan uang tersebut. Dia hanya yakin, uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk tujan yang mulia oleh para relawan yang telah bersusah payah menggelar posko Koin Peduli Prita.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Uang itu saya ingin lebih ke arah kemanusiaan, bentuk nya seperti apa, saya bicarakan dulu dengan relawan. Saya yakin mereka punya niat yang mulia, saya juga tidak ada nazar khusus,&amp;rdquo; tandas Prita.
&amp;nbsp;
Prita berurusan dengan hukum akibat surat elektronik yang ditulisnya mengenai keluhan terhadap pelayanan RS Omni International pada 15 Agustus 2008. Pada 5 September 2008 Prita diadukan dr Hengky yang bertugas di Rumah Sakit Omni Sutra ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
&amp;nbsp;
Pada tanggal 13 Mei 2009, Prita ditahan. Selama 21 hari dia mendekam di LP wanita Tangerang sebelum akhirnya dikeluarkan menjadi tahanan kota karena desakan berbagai pihak.
&amp;nbsp;
Namun demikian, kasusnya terus bergulir. Pada 3 Desember 2009, Pengadilan mengeluarkan putusan perdata terhadap Prita dengan denda Rp204 juta karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni International. Namun belakangan pihak RS Omni mencabut gugatan perdatanya terhadap Prita.
&amp;nbsp;
Siang tadi, kebebasan Prita lengkap. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, menganggap Prita secara sah tidak mencemarkan nama baik RS Omni International Alam Sutra Tangerang seperti yang didakwakan jaksa.</content:encoded></item></channel></rss>
