<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polres Kudus Tolak Penangguhan Sabda Kusuma</title><description>Kapolres Kudus AKBP Mirza Mustaqim menegaskan, pihaknya tidak akan menangguhkan penanahanan terhadap Kusmanto Sujono alias Raden Sabda Kusuma.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/29/340/289167/polres-kudus-tolak-penangguhan-sabda-kusuma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/29/340/289167/polres-kudus-tolak-penangguhan-sabda-kusuma"/><item><title> Polres Kudus Tolak Penangguhan Sabda Kusuma</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/29/340/289167/polres-kudus-tolak-penangguhan-sabda-kusuma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/29/340/289167/polres-kudus-tolak-penangguhan-sabda-kusuma</guid><pubDate>Selasa 29 Desember 2009 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Sundoyo Hardi (Koran Sindo)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/29/340/289167/BU3U7w90tc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">menara kudus. (foto:promojateng.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/29/340/289167/BU3U7w90tc.jpg</image><title>menara kudus. (foto:promojateng.com)</title></images><description>KUDUS  - Kapolres Kudus AKBP Mirza Mustaqim menegaskan, pihaknya tidak akan menangguhkan penanahanan terhadap Kusmanto Sujono alias Raden Sabda Kusuma. Penolakan dari Polres Kudus dikarenakan bukti-bukti untuk menjerat Sabda Kusuma dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan sudah kuat.
&amp;nbsp;
&quot;Sampai saat ini, Sabda Kusuma masih ditahan dan tidak ada penangguhan. memang, kuasa hukum Sabda Kusuma mengajukan penangguhan penanahanan, namun kami tolak,&quot; kata Kapolres kepada wartawan di Kudus, (29/12/2009).
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, sah-sah saja kuasa hukum mengajukan penahanan terhadap kliennya. Akan tetapi, dalam hal ini kepolisian juga memiliki pertimbangan tersendiri untuk menolak penangguhan tersebut.
&amp;nbsp;
Disinggung mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Sabda Kusuma, Kapolres menyatakan sampai sekarang pihaknya belum bisa menjerat yang bersangkutan. Ada beberapa kendala yang dihadapi petugas untuk kasus ini.
&amp;nbsp;
&quot;Pertama, sejauh ini tidak ada laporan resmi yang masuk ke Polres Kudus. Kedua, Sabda Kusuma membantah telah melakukan atau memimpin kegiatan agama yang menyimpang dari ajaran Islam,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sabda Kusuma ditahan kepolisian sejak Rabu (16/12) lalu. Selain Sabda Kusuma, istrinya Sri Ana Aniqul Untsa alias Siti Choiriyah juga ikut ditahan. Penahanan ini dilakukan karena keduanya diduga melakukan tindakan melanggar hukum memberikan keterangan palsu dalam data otentik dan menggunakannya untuk keperluan mereka. Data otentik yang dipalsukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah.
&amp;nbsp;
Sabda dan istrinya dijerat dengan pasal 266 KUHP ayat 1 mengenai memberikan keterangan palsu ke dalam data otentik dan ayat 2 mengenai penggunaan data otentik yang di dalamnya ada keterangan palsu tersebut. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.</description><content:encoded>KUDUS  - Kapolres Kudus AKBP Mirza Mustaqim menegaskan, pihaknya tidak akan menangguhkan penanahanan terhadap Kusmanto Sujono alias Raden Sabda Kusuma. Penolakan dari Polres Kudus dikarenakan bukti-bukti untuk menjerat Sabda Kusuma dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan sudah kuat.
&amp;nbsp;
&quot;Sampai saat ini, Sabda Kusuma masih ditahan dan tidak ada penangguhan. memang, kuasa hukum Sabda Kusuma mengajukan penangguhan penanahanan, namun kami tolak,&quot; kata Kapolres kepada wartawan di Kudus, (29/12/2009).
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, sah-sah saja kuasa hukum mengajukan penahanan terhadap kliennya. Akan tetapi, dalam hal ini kepolisian juga memiliki pertimbangan tersendiri untuk menolak penangguhan tersebut.
&amp;nbsp;
Disinggung mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Sabda Kusuma, Kapolres menyatakan sampai sekarang pihaknya belum bisa menjerat yang bersangkutan. Ada beberapa kendala yang dihadapi petugas untuk kasus ini.
&amp;nbsp;
&quot;Pertama, sejauh ini tidak ada laporan resmi yang masuk ke Polres Kudus. Kedua, Sabda Kusuma membantah telah melakukan atau memimpin kegiatan agama yang menyimpang dari ajaran Islam,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sabda Kusuma ditahan kepolisian sejak Rabu (16/12) lalu. Selain Sabda Kusuma, istrinya Sri Ana Aniqul Untsa alias Siti Choiriyah juga ikut ditahan. Penahanan ini dilakukan karena keduanya diduga melakukan tindakan melanggar hukum memberikan keterangan palsu dalam data otentik dan menggunakannya untuk keperluan mereka. Data otentik yang dipalsukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah.
&amp;nbsp;
Sabda dan istrinya dijerat dengan pasal 266 KUHP ayat 1 mengenai memberikan keterangan palsu ke dalam data otentik dan ayat 2 mengenai penggunaan data otentik yang di dalamnya ada keterangan palsu tersebut. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
