<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>F-PD Dituding Ganjal RUU Keistimewaan Yogya</title><description>Tak kunjung rampungnya RUU Keistimewaan Yogyakarta disinyalir akibat ketidakonsistenan Fraksi Partai Demokrat DPR RI periode 2004-2009, khususnya dalam pembahasan masalah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/29/340/289232/f-pd-dituding-ganjal-ruu-keistimewaan-yogya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/29/340/289232/f-pd-dituding-ganjal-ruu-keistimewaan-yogya"/><item><title>F-PD Dituding Ganjal RUU Keistimewaan Yogya</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/29/340/289232/f-pd-dituding-ganjal-ruu-keistimewaan-yogya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/29/340/289232/f-pd-dituding-ganjal-ruu-keistimewaan-yogya</guid><pubDate>Selasa 29 Desember 2009 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Daru Waskita</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>BANTUL - Tak kunjung rampungnya RUU Keistimewaan Yogyakarta disinyalir akibat ketidakonsistenan Fraksi Partai Demokrat DPR RI periode 2004-2009, khususnya dalam pembahasan masalah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.Akibatnya, pembahasaan RUU Keistimewaan Yogyakarta pun diwariskan kepada anggota DPR RI periode 2009-2014 dan hingga kini masih berlarut-larut pembahasannya.&amp;ldquo;Yang namanya Fraksi Demokrat saat itu, dalam daftar isian masalah juga mengisikan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah penetapan. Namun tampaknya ada perintah khusus sehingga diubah jadi pemilihan,&amp;rdquo; ujar Edi Mihati, anggota Komisi II DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Bantul, DIY dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat, Selasa (29/12/2009)Dengan adanya perubahan jumlah fraksi yang ada di DPR RI hasil pemilu legislatif 2009 ini, beberapa fraksi kecil di DPR RI periode 2004-2009 saat ini sudah tidak ada dan digantikan oleh dua fraksi baru, yaitu Gerindra dan Hanura.&amp;ldquo;Kita berharap fraksi yang dahulu konsisten penetapan untuk jabatan Gubernur&amp;nbsp; dan Wakil Gubernur DIY seperti PAN, PKS, Golkar, PKB, PDIP, dan PPP saat pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta juga konsisten dengan penetapan,&amp;rdquo; tandasnya
&amp;nbsp;
Komisi II lanjut Edi, optimistis pada tahun 2010 ini RUUK Yogyakarta dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang. Pasalnya Komisi II DPR RI dan Mendagri sepakat bahwa pembahasan RUUK DIY hanyalah pada pasal-pasal krusial seperti masalah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Beberapa permasalahan yang cukup krusial sudah dapat diselesaikan oleh tim pembahas RUUK Yogyakarta periode 2004-2009. Sehingga dengan pembahasan RUUK Yogyakarta ini dapat selesai tahun 2010 ini sekaligus diparipurnakan,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;
Percepatan pengesahan RUUK Yogyakarta selain melalui mekanisme di DPR, pihaknya berharap, bupati/wali kota di DIY ini juga melakukan lobi secara informal kepada pemerintah pusat khususnya pada Presiden SBY, karena selama ini kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat banyak yang berasal dari lobi-lobi informal.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau bupati/wali kota se DIY ini sepakat dan satu suara untuk melobi pemerintah pusat, maka tidak menutup kemungkinan aspirasi masyarakat Yogyakarta yang menginginkan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ini akan didengar dan ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat,&amp;rdquo;pungkasnya.</description><content:encoded>BANTUL - Tak kunjung rampungnya RUU Keistimewaan Yogyakarta disinyalir akibat ketidakonsistenan Fraksi Partai Demokrat DPR RI periode 2004-2009, khususnya dalam pembahasan masalah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.Akibatnya, pembahasaan RUU Keistimewaan Yogyakarta pun diwariskan kepada anggota DPR RI periode 2009-2014 dan hingga kini masih berlarut-larut pembahasannya.&amp;ldquo;Yang namanya Fraksi Demokrat saat itu, dalam daftar isian masalah juga mengisikan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah penetapan. Namun tampaknya ada perintah khusus sehingga diubah jadi pemilihan,&amp;rdquo; ujar Edi Mihati, anggota Komisi II DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Bantul, DIY dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat, Selasa (29/12/2009)Dengan adanya perubahan jumlah fraksi yang ada di DPR RI hasil pemilu legislatif 2009 ini, beberapa fraksi kecil di DPR RI periode 2004-2009 saat ini sudah tidak ada dan digantikan oleh dua fraksi baru, yaitu Gerindra dan Hanura.&amp;ldquo;Kita berharap fraksi yang dahulu konsisten penetapan untuk jabatan Gubernur&amp;nbsp; dan Wakil Gubernur DIY seperti PAN, PKS, Golkar, PKB, PDIP, dan PPP saat pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta juga konsisten dengan penetapan,&amp;rdquo; tandasnya
&amp;nbsp;
Komisi II lanjut Edi, optimistis pada tahun 2010 ini RUUK Yogyakarta dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang. Pasalnya Komisi II DPR RI dan Mendagri sepakat bahwa pembahasan RUUK DIY hanyalah pada pasal-pasal krusial seperti masalah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Beberapa permasalahan yang cukup krusial sudah dapat diselesaikan oleh tim pembahas RUUK Yogyakarta periode 2004-2009. Sehingga dengan pembahasan RUUK Yogyakarta ini dapat selesai tahun 2010 ini sekaligus diparipurnakan,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;
Percepatan pengesahan RUUK Yogyakarta selain melalui mekanisme di DPR, pihaknya berharap, bupati/wali kota di DIY ini juga melakukan lobi secara informal kepada pemerintah pusat khususnya pada Presiden SBY, karena selama ini kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat banyak yang berasal dari lobi-lobi informal.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau bupati/wali kota se DIY ini sepakat dan satu suara untuk melobi pemerintah pusat, maka tidak menutup kemungkinan aspirasi masyarakat Yogyakarta yang menginginkan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ini akan didengar dan ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat,&amp;rdquo;pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
