<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Depok Buru Bandar Sabu</title><description>Polsek Sukmajaya Depok mengejar bandar narkoba jenis sabu, AG, pascatertangkapnya Budi Prabowo (30) sebagai pemakai, serta Kihartono alias Panjul (34) sebagai pengedar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/04/338/290720/polisi-depok-buru-bandar-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/04/338/290720/polisi-depok-buru-bandar-sabu"/><item><title>Polisi Depok Buru Bandar Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/04/338/290720/polisi-depok-buru-bandar-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/04/338/290720/polisi-depok-buru-bandar-sabu</guid><pubDate>Senin 04 Januari 2010 14:52 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/04/338/290720/9gD0z41QR9.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/04/338/290720/9gD0z41QR9.jpg</image><title></title></images><description>DEPOK &amp;ndash; Polsek Sukmajaya Depok mengejar bandar narkoba jenis sabu, AG, pascatertangkapnya Budi Prabowo (30) sebagai pemakai, serta Kihartono alias Panjul (34) sebagai pengedar.
&amp;nbsp;
Budi dan Panjul dibekuk sebelum malam Tahun Baru pukul 22.30 WIB di warung daerah Simpangan, Sukmajaya, Depok.
&amp;nbsp;
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering melihat Panjul melakukan transaksi sabu, polisi langsung meringkus keduanya. Pelaku saat itu tengah bertransaksi satu paket sabu senilai Rp200 ribu. Dari tangan Panjul dan Budi polisi berhasil menyita satu paket sabu&amp;ndash;sabu.
&amp;nbsp;
Kapolsek Sukmajaya AKP Lilik Iryanto mengatakan, Panjul mengaku mendapatkan barang dari seorang bandar berinisial AG di kawasan PAL, Cimanggis. Namun AG, selalu memakai helm saat bertransaksi dan tak mudah untuk dikenali.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita masih kejar AG, Panjul mengaku baru empat bulan jadi pengedar sabu, sedangkan Budi mengaku baru satu bulan memakai sabu. Kita masih belum tahu apakah benar Panjul sudah lama menjadi pengedar, itu hanya berdasarkan pengakuannya,&amp;rdquo; Katanya di Polsek Sukmajaya, Senin (04/01/10).
&amp;nbsp;
Sepanjang tahun 2009, kata Lilik, pihaknya baru menangkap dua kali kasus sabu&amp;ndash;sabu. Panjul dikenai hukuman sesuai UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sedangkan Budi dikenai hukuman sesuai UU Narkotika No 35 tahun 200 pasal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun.</description><content:encoded>DEPOK &amp;ndash; Polsek Sukmajaya Depok mengejar bandar narkoba jenis sabu, AG, pascatertangkapnya Budi Prabowo (30) sebagai pemakai, serta Kihartono alias Panjul (34) sebagai pengedar.
&amp;nbsp;
Budi dan Panjul dibekuk sebelum malam Tahun Baru pukul 22.30 WIB di warung daerah Simpangan, Sukmajaya, Depok.
&amp;nbsp;
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering melihat Panjul melakukan transaksi sabu, polisi langsung meringkus keduanya. Pelaku saat itu tengah bertransaksi satu paket sabu senilai Rp200 ribu. Dari tangan Panjul dan Budi polisi berhasil menyita satu paket sabu&amp;ndash;sabu.
&amp;nbsp;
Kapolsek Sukmajaya AKP Lilik Iryanto mengatakan, Panjul mengaku mendapatkan barang dari seorang bandar berinisial AG di kawasan PAL, Cimanggis. Namun AG, selalu memakai helm saat bertransaksi dan tak mudah untuk dikenali.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita masih kejar AG, Panjul mengaku baru empat bulan jadi pengedar sabu, sedangkan Budi mengaku baru satu bulan memakai sabu. Kita masih belum tahu apakah benar Panjul sudah lama menjadi pengedar, itu hanya berdasarkan pengakuannya,&amp;rdquo; Katanya di Polsek Sukmajaya, Senin (04/01/10).
&amp;nbsp;
Sepanjang tahun 2009, kata Lilik, pihaknya baru menangkap dua kali kasus sabu&amp;ndash;sabu. Panjul dikenai hukuman sesuai UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sedangkan Budi dikenai hukuman sesuai UU Narkotika No 35 tahun 200 pasal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
