<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buku Provokatif, Kejaksaan Belum Tentukan Sikap</title><description>Kejaksaan Agung belum menentukan sikap atas temuan Depkum dan HAM terhadap 20 buku yang dinilai provokatif. Kejagung akan memprioritaskan pembahasan secara internal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/04/339/290652/buku-provokatif-kejaksaan-belum-tentukan-sikap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/04/339/290652/buku-provokatif-kejaksaan-belum-tentukan-sikap"/><item><title>Buku Provokatif, Kejaksaan Belum Tentukan Sikap</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/04/339/290652/buku-provokatif-kejaksaan-belum-tentukan-sikap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/04/339/290652/buku-provokatif-kejaksaan-belum-tentukan-sikap</guid><pubDate>Senin 04 Januari 2010 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menentukan sikap atas temuan Depkum dan HAM terhadap 20 buku yang dinilai provokatif. Kapuspenkum, Didiek Darmanto mengatakan, rekomendasi dari Depkumham terhdap buku tersebut sah-sah saja dilakukan apabila ditemukan penyimpangan.&quot;Itu kan usulan ya bisa saja. Kalau ditemukan penyimpangan boleh saja direkomendasi ke kita. Mengenai kajiannya apa nanti kita tunggulah,&quot; kata Didiek di ruangannya Senin (4/12/2010).Didiek menambahkan, bila positif ditemukan penyimpangan pada buku-buku tersebut berbau&amp;nbsp; provokatif dan berbahaya, maka Kejaksaan akan mengundang clearing house untuk mengkaji lebih lanjut apakah akan beri pelarangan atau tidak.&quot;Kalau memang perlu ditindaklanjuti kita akan mengundang clearing house. Kajiannya apa baru direkomendasikan oleh Jaksa Agung,&quot; terangnya.Clearing house yang dimaksudkan Didiek ialah pihak-pihak kompeten yang bisa dimintai pendapatnya untuk dijadikan bahan pertimbangan sebelum memutuskan pelarangan atau tidak.&quot;Itu (clearing house) ada dari kepolisian, kejaksaan, BIN, Depag, MUI, Depdiknas, Lembaga Informasi Nasional dan Depkominfo,&quot; imbuhnya. Sebelumnya, Depkumham telah meneliti sebanyak 202 buku yang disinyalir berbahaya. Dari 202 buku terdapat 20 buku yang dipandang provokatif.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menentukan sikap atas temuan Depkum dan HAM terhadap 20 buku yang dinilai provokatif. Kapuspenkum, Didiek Darmanto mengatakan, rekomendasi dari Depkumham terhdap buku tersebut sah-sah saja dilakukan apabila ditemukan penyimpangan.&quot;Itu kan usulan ya bisa saja. Kalau ditemukan penyimpangan boleh saja direkomendasi ke kita. Mengenai kajiannya apa nanti kita tunggulah,&quot; kata Didiek di ruangannya Senin (4/12/2010).Didiek menambahkan, bila positif ditemukan penyimpangan pada buku-buku tersebut berbau&amp;nbsp; provokatif dan berbahaya, maka Kejaksaan akan mengundang clearing house untuk mengkaji lebih lanjut apakah akan beri pelarangan atau tidak.&quot;Kalau memang perlu ditindaklanjuti kita akan mengundang clearing house. Kajiannya apa baru direkomendasikan oleh Jaksa Agung,&quot; terangnya.Clearing house yang dimaksudkan Didiek ialah pihak-pihak kompeten yang bisa dimintai pendapatnya untuk dijadikan bahan pertimbangan sebelum memutuskan pelarangan atau tidak.&quot;Itu (clearing house) ada dari kepolisian, kejaksaan, BIN, Depag, MUI, Depdiknas, Lembaga Informasi Nasional dan Depkominfo,&quot; imbuhnya. Sebelumnya, Depkumham telah meneliti sebanyak 202 buku yang disinyalir berbahaya. Dari 202 buku terdapat 20 buku yang dipandang provokatif.</content:encoded></item></channel></rss>
