<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkes: Fachmi Idris Bukan Pejabat Karir</title><description>Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengakui jika calon wakilnya di Departemen Kesehatan, Fachmi bukanlah orang karir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/06/337/291553/menkes-fachmi-idris-bukan-pejabat-karir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/06/337/291553/menkes-fachmi-idris-bukan-pejabat-karir"/><item><title>Menkes: Fachmi Idris Bukan Pejabat Karir</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/06/337/291553/menkes-fachmi-idris-bukan-pejabat-karir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/06/337/291553/menkes-fachmi-idris-bukan-pejabat-karir</guid><pubDate>Rabu 06 Januari 2010 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Amirul Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/06/337/291553/tKWs1a2Z4y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Kesehatan Endang Rahayu (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/06/337/291553/tKWs1a2Z4y.jpg</image><title>Menteri Kesehatan Endang Rahayu (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengakui jika calon wakilnya di Departemen Kesehatan, Fachmi bukanlah orang karir. Karena itu, Endang mengaku belum mengetahui bagaimana Fachmi bisa menjadi wakil Menkes.&quot;Dia itu bukan pejabat karir,&quot; kata Endang singkat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/12/2009).Endang mengatakan, dirinya masih akan mempelajari bagaimana aturan jika seseorang yang tidak memiliki jabatan karir bisa duduk sebagai wakil menteri.Dalam waktu dekat menteri yang pernah muncul secara kontroversial terkait isu Namru di Depkes ini akan menemui Mensesneg Sudi Silalahi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan.&quot;Nanti saya akan lihat apakah boleh 1a begitu nanti kita lihat jalankeluarnya bagaimana,&quot; jelasnya.Endang juga mengaku tak bisa mempromosikan secara langsung Fahmi Idris sebagai wakil menteri karena yang bersangkutan tidak berada di posisi struktural dengan Endang.Karena alasan prosedural dan konstitusional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) urung melantik dua wakil menteri. Keduanya adalah Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan Wakil Menteri Kesehatan Fachmi Idris.Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta Peraturan Presiden No 47 Tahun 2009 tentang Organisasi Kementerian Negara, persyaratan jabatan wakil menteri harus pejabat karir yang sudah memiliki golongan minimal eselon IA.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengakui jika calon wakilnya di Departemen Kesehatan, Fachmi bukanlah orang karir. Karena itu, Endang mengaku belum mengetahui bagaimana Fachmi bisa menjadi wakil Menkes.&quot;Dia itu bukan pejabat karir,&quot; kata Endang singkat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/12/2009).Endang mengatakan, dirinya masih akan mempelajari bagaimana aturan jika seseorang yang tidak memiliki jabatan karir bisa duduk sebagai wakil menteri.Dalam waktu dekat menteri yang pernah muncul secara kontroversial terkait isu Namru di Depkes ini akan menemui Mensesneg Sudi Silalahi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan.&quot;Nanti saya akan lihat apakah boleh 1a begitu nanti kita lihat jalankeluarnya bagaimana,&quot; jelasnya.Endang juga mengaku tak bisa mempromosikan secara langsung Fahmi Idris sebagai wakil menteri karena yang bersangkutan tidak berada di posisi struktural dengan Endang.Karena alasan prosedural dan konstitusional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) urung melantik dua wakil menteri. Keduanya adalah Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan Wakil Menteri Kesehatan Fachmi Idris.Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta Peraturan Presiden No 47 Tahun 2009 tentang Organisasi Kementerian Negara, persyaratan jabatan wakil menteri harus pejabat karir yang sudah memiliki golongan minimal eselon IA.</content:encoded></item></channel></rss>
