<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua MK: Peraturan Impeachment Cegah Politisasi</title><description>Ketua&amp;nbsp; MK Mahfud MD menegaskan dikeluarkannya peraturan MK No 21/2009 mengenai impeachment presiden-wapres sama sekali tidak terkait mengenai kasus skandal Bank Century.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/06/339/291473/ketua-mk-peraturan-impeachment-cegah-politisasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/06/339/291473/ketua-mk-peraturan-impeachment-cegah-politisasi"/><item><title>Ketua MK: Peraturan Impeachment Cegah Politisasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/06/339/291473/ketua-mk-peraturan-impeachment-cegah-politisasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/06/339/291473/ketua-mk-peraturan-impeachment-cegah-politisasi</guid><pubDate>Rabu 06 Januari 2010 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Satria Nugraha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/06/339/291473/2FpvS7euJN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD.(Foto:dok SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/06/339/291473/2FpvS7euJN.jpg</image><title>Mahfud MD.(Foto:dok SI)</title></images><description>YOGYAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan dikeluarkannya peraturan MK No 21/2009 mengenai impeachment presiden-wapres sama sekali tidak terkait mengenai kasus skandal Bank Century yang sempat menyeret SBY-Boediono.
&amp;nbsp;
Dikeluarkannya peraturan MK tanggal 31 Desember 2009 lalu ialah untuk menghindari terjadinya politisasi khususnya oleh DPR.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tidak terkait dengan skandal Century dan ini untuk menghindari terjadinya politisasi DPR, apakah nanti akan menyelamatkan atau menjatuhkan seorang presiden atau wapres. Maka ini untuk antisipasi,&amp;rdquo; kata Mahfud di kampus UII Yogyakarta, Rabu (6/1/2010).
&amp;nbsp;
Mahfud menegaskan bahwa peraturan MK mengenai impecahment ini sudah dirancang sejak ketua MK dijabat oleh Jimmly Asshiddiqie. Hanya saja waktu itu belum ditemukan siapa pihak-pihak yang berwenang untuk menuntut dalam persidangan. Sementara saat ini sudah disepakati bahwa DPR lah yang berwenang sebagai penuntut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dulu jaman Pak Jimmly belum ketemu soal penuntut ini. Sekarang sudah ketemu yakni DPR. Terserah nanti diserahkan ke kuasa hukum atau lainnya,&amp;rdquo; katanya.
Dalam putusan MK soal impeachment ini keputusan adalah final dan mengikat. Hanya saja putusan MK tidak berhak memutuskan untuk memberhentikan seorang presiden/wapres.
&amp;nbsp;
Wewenang itu sepenuhnya secara politis berada di MPR. Sementara jika ada kasus pidana maka menjadi kewenangan KPK-Polri.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;MK hanya memutus bersalah atau tidak. Bukan memberhentikan seorang presiden / wapres. Sifatnya bisa jalan sendiri-sendiri baik persolan tata negara, perdata, hingga pidananya,&amp;rdquo; ujar Mahfud.</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan dikeluarkannya peraturan MK No 21/2009 mengenai impeachment presiden-wapres sama sekali tidak terkait mengenai kasus skandal Bank Century yang sempat menyeret SBY-Boediono.
&amp;nbsp;
Dikeluarkannya peraturan MK tanggal 31 Desember 2009 lalu ialah untuk menghindari terjadinya politisasi khususnya oleh DPR.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tidak terkait dengan skandal Century dan ini untuk menghindari terjadinya politisasi DPR, apakah nanti akan menyelamatkan atau menjatuhkan seorang presiden atau wapres. Maka ini untuk antisipasi,&amp;rdquo; kata Mahfud di kampus UII Yogyakarta, Rabu (6/1/2010).
&amp;nbsp;
Mahfud menegaskan bahwa peraturan MK mengenai impecahment ini sudah dirancang sejak ketua MK dijabat oleh Jimmly Asshiddiqie. Hanya saja waktu itu belum ditemukan siapa pihak-pihak yang berwenang untuk menuntut dalam persidangan. Sementara saat ini sudah disepakati bahwa DPR lah yang berwenang sebagai penuntut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dulu jaman Pak Jimmly belum ketemu soal penuntut ini. Sekarang sudah ketemu yakni DPR. Terserah nanti diserahkan ke kuasa hukum atau lainnya,&amp;rdquo; katanya.
Dalam putusan MK soal impeachment ini keputusan adalah final dan mengikat. Hanya saja putusan MK tidak berhak memutuskan untuk memberhentikan seorang presiden/wapres.
&amp;nbsp;
Wewenang itu sepenuhnya secara politis berada di MPR. Sementara jika ada kasus pidana maka menjadi kewenangan KPK-Polri.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;MK hanya memutus bersalah atau tidak. Bukan memberhentikan seorang presiden / wapres. Sifatnya bisa jalan sendiri-sendiri baik persolan tata negara, perdata, hingga pidananya,&amp;rdquo; ujar Mahfud.</content:encoded></item></channel></rss>
