<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan 2 Eks Pejabat Bank Jabar</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini menahan dua mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) terkait dugaan korupsi dana operasional kantor pada tahun 2002-2005.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/07/339/292020/kpk-tahan-2-eks-pejabat-bank-jabar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/07/339/292020/kpk-tahan-2-eks-pejabat-bank-jabar"/><item><title>KPK Tahan 2 Eks Pejabat Bank Jabar</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/07/339/292020/kpk-tahan-2-eks-pejabat-bank-jabar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/07/339/292020/kpk-tahan-2-eks-pejabat-bank-jabar</guid><pubDate>Kamis 07 Januari 2010 19:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/07/339/292020/3MywUF4Ooc.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/07/339/292020/3MywUF4Ooc.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini menahan dua mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) terkait dugaan korupsi dana operasional kantor pada tahun 2002-2005.
&amp;nbsp;
Sekira pukul 19.00 WIB, KPK menggiring Abas Suhari Soemantri (mantan Direktur Pemasaran) dan Uce Karna Suganda (mantan Direktur Operasional) ke rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
&amp;nbsp;
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga telah menggunakan dana kantor Bank Jabar untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekira Rp51 miliar.
&amp;nbsp;
&quot;Yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&quot; kata Kabiro Humas KPK Johan Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/1/2010).
&amp;nbsp;
Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifuddin tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.  Umar diduga melakukan tindak pidana korupsi di Bank Jabar pada 2003-2004, dengan melakukan penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak di 33 cabang Bank Jabar Banten.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini menahan dua mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) terkait dugaan korupsi dana operasional kantor pada tahun 2002-2005.
&amp;nbsp;
Sekira pukul 19.00 WIB, KPK menggiring Abas Suhari Soemantri (mantan Direktur Pemasaran) dan Uce Karna Suganda (mantan Direktur Operasional) ke rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
&amp;nbsp;
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga telah menggunakan dana kantor Bank Jabar untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekira Rp51 miliar.
&amp;nbsp;
&quot;Yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&quot; kata Kabiro Humas KPK Johan Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/1/2010).
&amp;nbsp;
Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifuddin tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.  Umar diduga melakukan tindak pidana korupsi di Bank Jabar pada 2003-2004, dengan melakukan penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak di 33 cabang Bank Jabar Banten.</content:encoded></item></channel></rss>
