<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Belum Berikan Sanksi, Susno Masih Aman</title><description>Kehadiran Komjen Susno Duadji dalam persidangan Antasari Azhar membuat Mabes Polri meradang. Susno pun terancam menerima sanksi terberat dari pimpinannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/07/339/292026/polri-belum-berikan-sanksi-susno-masih-aman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/07/339/292026/polri-belum-berikan-sanksi-susno-masih-aman"/><item><title>Polri Belum Berikan Sanksi, Susno Masih Aman</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/07/339/292026/polri-belum-berikan-sanksi-susno-masih-aman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/07/339/292026/polri-belum-berikan-sanksi-susno-masih-aman</guid><pubDate>Kamis 07 Januari 2010 21:31 WIB</pubDate><dc:creator>Lamtiur Kristin Natalia Malau</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/07/339/292026/3aApOTud9s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Susno Duadji (Foto: Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/07/339/292026/3aApOTud9s.jpg</image><title>Susno Duadji (Foto: Heru Haryono/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kehadiran Komjen Susno Duadji dalam persidangan Antasari Azhar membuat Mabes Polri meradang. Susno pun terancam menerima sanksi terberat dari pimpinannya.Namun sanksi tersebut tidak bisa begitu saja diberikan bagi Susno. Kepada Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menjelaskan, Susno baru mendapat sanksi pemecatan setelah mantan Kabareskrim Polri itu memberikan keterangan terkait kesaksiannya dalam sidang Antasari.Hal itu ditegaskan Edward saat dikonfirmasi okezone, Kamis (7/1/2010) malam.&quot;Saya barusan menelepon Pak Susno dan kami ngobrol. Pak Susno tidak bicara soal apa-apa,&quot; kata Edward membantah adanya kabar posisi Susno di Polri mulai terancam.Edward meyakinkan, hingga malam ini belum ada tindakan dari Mabes Polri bagi Susno. &quot;Kalau tidak percaya, silakan tanya, baru saja lima menit saya bicara. Kalau ada apa-apa pasti dia bicara sama saya,&quot; tutupnya.Seperti diketahui, dalam keterangan persnya Edward menjelaskan bahwa kehadiran Susno di persidangan Antasari tanpa izin dari Kapolri dan permintaan pengadilan menyalahi kode etik.Edward menegaskan, Polri akan menyelesaikan persoalan ini secara internal dan sanksi terberat yang mungkin diterima Susno adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Kehadiran Komjen Susno Duadji dalam persidangan Antasari Azhar membuat Mabes Polri meradang. Susno pun terancam menerima sanksi terberat dari pimpinannya.Namun sanksi tersebut tidak bisa begitu saja diberikan bagi Susno. Kepada Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menjelaskan, Susno baru mendapat sanksi pemecatan setelah mantan Kabareskrim Polri itu memberikan keterangan terkait kesaksiannya dalam sidang Antasari.Hal itu ditegaskan Edward saat dikonfirmasi okezone, Kamis (7/1/2010) malam.&quot;Saya barusan menelepon Pak Susno dan kami ngobrol. Pak Susno tidak bicara soal apa-apa,&quot; kata Edward membantah adanya kabar posisi Susno di Polri mulai terancam.Edward meyakinkan, hingga malam ini belum ada tindakan dari Mabes Polri bagi Susno. &quot;Kalau tidak percaya, silakan tanya, baru saja lima menit saya bicara. Kalau ada apa-apa pasti dia bicara sama saya,&quot; tutupnya.Seperti diketahui, dalam keterangan persnya Edward menjelaskan bahwa kehadiran Susno di persidangan Antasari tanpa izin dari Kapolri dan permintaan pengadilan menyalahi kode etik.Edward menegaskan, Polri akan menyelesaikan persoalan ini secara internal dan sanksi terberat yang mungkin diterima Susno adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
