<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>IPW: Polri Jangan Kebakaran Jenggot!</title><description>Indonesia Police Watch (IPW) menilai &amp;lsquo;ancaman&amp;rsquo; pencopotan Susno Duadji terkait kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan Antasari Azhar, sebagai sikap yang arogan dari para elite Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/08/339/292055/ipw-polri-jangan-kebakaran-jenggot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/08/339/292055/ipw-polri-jangan-kebakaran-jenggot"/><item><title>IPW: Polri Jangan Kebakaran Jenggot!</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/08/339/292055/ipw-polri-jangan-kebakaran-jenggot</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/08/339/292055/ipw-polri-jangan-kebakaran-jenggot</guid><pubDate>Jum'at 08 Januari 2010 08:08 WIB</pubDate><dc:creator>Ajat M Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/08/339/292055/LPdSZMJLgE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Susno Duadji (Foto: Daylife)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/08/339/292055/LPdSZMJLgE.jpg</image><title>Susno Duadji (Foto: Daylife)</title></images><description>JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai &amp;lsquo;ancaman&amp;rsquo; pencopotan Susno Duadji terkait kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan Antasari Azhar, sebagai sikap yang arogan dari para elite Polri.
&amp;nbsp;
&quot;Apa yang diungkapkan beberapa elite sangat arogan, Kadiv Humas juga tidak usah kebakaran jenggot,&quot; kata ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada okezone, Jumat (8/1/2010).
&amp;nbsp;
Neta juga menjelaskan, kehadiran Susno Duadji sebagai saksi dalam persidangan Antasari merupakan atas nama pribadi dan tidak membawa nama institusi kepolisian.
&amp;nbsp;
&quot;Ketika dia diminta itu sebagai pribadi, karena sebelum sidang beliau sempat bercerita kepada saya,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Neta berharap agar Polri tidak terlalu reaktif sampai nantinya ada sanksi bagi Susno Duadji, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
&amp;nbsp;
&quot;Mabes Polri jangan kebakaran jenggot, bekerja saja secara profesional,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, dalam keterangan persnya Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menjelaskan bahwa kehadiran Susno di persidangan Antasari tanpa izin dari Kapolri dan permintaan pengadilan, menyalahi kode etik.
&amp;nbsp;
Edward menegaskan, Polri akan menyelesaikan persoalan ini secara internal dan sanksi terberat yang mungkin diterima Susno adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai &amp;lsquo;ancaman&amp;rsquo; pencopotan Susno Duadji terkait kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan Antasari Azhar, sebagai sikap yang arogan dari para elite Polri.
&amp;nbsp;
&quot;Apa yang diungkapkan beberapa elite sangat arogan, Kadiv Humas juga tidak usah kebakaran jenggot,&quot; kata ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada okezone, Jumat (8/1/2010).
&amp;nbsp;
Neta juga menjelaskan, kehadiran Susno Duadji sebagai saksi dalam persidangan Antasari merupakan atas nama pribadi dan tidak membawa nama institusi kepolisian.
&amp;nbsp;
&quot;Ketika dia diminta itu sebagai pribadi, karena sebelum sidang beliau sempat bercerita kepada saya,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Neta berharap agar Polri tidak terlalu reaktif sampai nantinya ada sanksi bagi Susno Duadji, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
&amp;nbsp;
&quot;Mabes Polri jangan kebakaran jenggot, bekerja saja secara profesional,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, dalam keterangan persnya Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menjelaskan bahwa kehadiran Susno di persidangan Antasari tanpa izin dari Kapolri dan permintaan pengadilan, menyalahi kode etik.
&amp;nbsp;
Edward menegaskan, Polri akan menyelesaikan persoalan ini secara internal dan sanksi terberat yang mungkin diterima Susno adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
