<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bambang Sambut Baik Pencabutan Gugatan Susno</title><description>Bambang Widodo Umar menyambut baik pencabutan gugatan pencemaran nama baik oleh Susno Duadji. Hal ini sudah diprediksi sebelumnya oleh kuasa hukum Bambang, lantaran gugatan ini tidak memiliki dasar hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/11/339/292994/bambang-sambut-baik-pencabutan-gugatan-susno</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/11/339/292994/bambang-sambut-baik-pencabutan-gugatan-susno"/><item><title>Bambang Sambut Baik Pencabutan Gugatan Susno</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/11/339/292994/bambang-sambut-baik-pencabutan-gugatan-susno</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/11/339/292994/bambang-sambut-baik-pencabutan-gugatan-susno</guid><pubDate>Senin 11 Januari 2010 17:07 WIB</pubDate><dc:creator>Fabian Januarius Kuwado</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/11/339/292994/ip3kx6hDxY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Susno Duadji (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/11/339/292994/ip3kx6hDxY.jpg</image><title>Susno Duadji (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bambang Widodo Umar menyambut baik pencabutan gugatan pencemaran nama baik oleh Susno Duadji. Hal ini sudah diprediksi sebelumnya, lantaran kuasa hukum Bambang menilai gugatan ini tidak memiliki dasar hukum.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita menyambut baik atas pencabutan laporan tersebut,&amp;rdquo; ujar kuasa hukum Bambang, Taufik Basari saat dihubungi okezone, Senin (11/1/2010).
&amp;nbsp;
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan mantan Kabareskrim Mabes Polri ke Polres Jakarta Pusat ini tidak mendasar dan tidak layak untuk ditindaklanjuti ke upaya hukum.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sebenarnya laporan tersebut memang tak mendasar dan tak layak. Kami tetap berpendapat tak ada unsur pidana dalam pendapat Pak Bambang,&amp;rdquo; tutur Taufik.
&amp;nbsp;
Taufik menilai, Bambang Widodo merupakan seorang yang kritis terhadap reformasi kepolisian.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Taufik menuturkan bahwa antara kliennya dan Bambang belum melakukan komunikasi baik selama pelaporan hingga laporan dicabut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Selama kasus ini, tidak ada komunikasi antara Pak Bambang dan Pak Susno,&amp;rdquo; tutupnya.
&amp;nbsp;
Susno melaporkan Bambang atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Pusat pada Senin 4 Januari lalu. Laporan ini terkait pernyataan Bambang di media cetak.
&amp;nbsp;
Bambang pernah mengatakan di Koran Tempo bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Kapolri Bambang Hendarso Danuri tidak merekomendasikan Susno menjadi Wakil Kapolri.
&amp;nbsp;
Kemudian di majalah Forum, Bambang menyebutkan bahwa Susno merekayasa kasus pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
&amp;nbsp;
Atas ucapannya itu, Bambang pun disomasi oleh Susno. Namun pengamat kepolisian yang juga mengajar di Universitas Indonesia itu tidak mengindahkan somasi tersebut.
Namun siang tadi, melalui kuasa hukumnya, Jhonny Situanda, Susno mencabut laporan di Polres Jakpus.</description><content:encoded>JAKARTA - Bambang Widodo Umar menyambut baik pencabutan gugatan pencemaran nama baik oleh Susno Duadji. Hal ini sudah diprediksi sebelumnya, lantaran kuasa hukum Bambang menilai gugatan ini tidak memiliki dasar hukum.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita menyambut baik atas pencabutan laporan tersebut,&amp;rdquo; ujar kuasa hukum Bambang, Taufik Basari saat dihubungi okezone, Senin (11/1/2010).
&amp;nbsp;
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan mantan Kabareskrim Mabes Polri ke Polres Jakarta Pusat ini tidak mendasar dan tidak layak untuk ditindaklanjuti ke upaya hukum.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sebenarnya laporan tersebut memang tak mendasar dan tak layak. Kami tetap berpendapat tak ada unsur pidana dalam pendapat Pak Bambang,&amp;rdquo; tutur Taufik.
&amp;nbsp;
Taufik menilai, Bambang Widodo merupakan seorang yang kritis terhadap reformasi kepolisian.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Taufik menuturkan bahwa antara kliennya dan Bambang belum melakukan komunikasi baik selama pelaporan hingga laporan dicabut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Selama kasus ini, tidak ada komunikasi antara Pak Bambang dan Pak Susno,&amp;rdquo; tutupnya.
&amp;nbsp;
Susno melaporkan Bambang atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Pusat pada Senin 4 Januari lalu. Laporan ini terkait pernyataan Bambang di media cetak.
&amp;nbsp;
Bambang pernah mengatakan di Koran Tempo bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Kapolri Bambang Hendarso Danuri tidak merekomendasikan Susno menjadi Wakil Kapolri.
&amp;nbsp;
Kemudian di majalah Forum, Bambang menyebutkan bahwa Susno merekayasa kasus pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
&amp;nbsp;
Atas ucapannya itu, Bambang pun disomasi oleh Susno. Namun pengamat kepolisian yang juga mengajar di Universitas Indonesia itu tidak mengindahkan somasi tersebut.
Namun siang tadi, melalui kuasa hukumnya, Jhonny Situanda, Susno mencabut laporan di Polres Jakpus.</content:encoded></item></channel></rss>
