<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hendarman: Kasus Sjafrie Belum Bisa Disidik</title><description>Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan penyidikan terhadap Sjafrie Sjamsoeddin terkait perannya selaku mantan Panglima Kodam Jakarta Raya dalam kerusuhan Mei 1998 dan penghilangan orang antara tahun 1997-1998 belum bisa dilakukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/11/339/293018/hendarman-kasus-sjafrie-belum-bisa-disidik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/11/339/293018/hendarman-kasus-sjafrie-belum-bisa-disidik"/><item><title>Hendarman: Kasus Sjafrie Belum Bisa Disidik</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/11/339/293018/hendarman-kasus-sjafrie-belum-bisa-disidik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/11/339/293018/hendarman-kasus-sjafrie-belum-bisa-disidik</guid><pubDate>Senin 11 Januari 2010 18:06 WIB</pubDate><dc:creator>Insaf Albert Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/11/339/293018/u60h97m9rq.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/11/339/293018/u60h97m9rq.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan penyidikan terhadap Sjafrie Sjamsoeddin terkait perannya selaku mantan Panglima Kodam Jakarta Raya dalam kerusuhan Mei 1998 dan penghilangan orang antara tahun 1997-1998 belum bisa dilakukan.
&amp;nbsp;
Sebab, belum ada bukti-bukti bahwa dalam peristiwa itu terjadi pelanggaran HAM berat, genosida, atau kejahatan kemanusiaan.
&amp;nbsp;
Hal ini disampaikan Hendarman saat ditanya wartawan mengenai permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar Kejaksaan Agung menyidik peran Sjafrie.
&amp;nbsp;
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, berkas penyelidikan oleh lembaganya sudah sejak lama dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan belum ditindaklanjuti hingga saat ini.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Belum bisa ditindaklanjuti, bukan tidak bisa,&amp;rdquo; ujar Hendarman kepada wartawan usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta (11/1/2010).
&amp;nbsp;
Hendarman menjelaskan, Kejaksaan tidak akan bisa menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM jika alat bukti yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
&amp;nbsp;
Seperti diwartakan, kontroversi merebak sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Sjafrie menjadi wakil menteri pertahanan 6 Januari lalu. Sejumlah aktivis HAM menyayangkan pelantikan itu karena hingga kini belum ada ketetapan hukum atas pertanggungjawaban Sjafrie yang diduga terkait dengan peristiwa Mei 1998.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan penyidikan terhadap Sjafrie Sjamsoeddin terkait perannya selaku mantan Panglima Kodam Jakarta Raya dalam kerusuhan Mei 1998 dan penghilangan orang antara tahun 1997-1998 belum bisa dilakukan.
&amp;nbsp;
Sebab, belum ada bukti-bukti bahwa dalam peristiwa itu terjadi pelanggaran HAM berat, genosida, atau kejahatan kemanusiaan.
&amp;nbsp;
Hal ini disampaikan Hendarman saat ditanya wartawan mengenai permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar Kejaksaan Agung menyidik peran Sjafrie.
&amp;nbsp;
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, berkas penyelidikan oleh lembaganya sudah sejak lama dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan belum ditindaklanjuti hingga saat ini.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Belum bisa ditindaklanjuti, bukan tidak bisa,&amp;rdquo; ujar Hendarman kepada wartawan usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta (11/1/2010).
&amp;nbsp;
Hendarman menjelaskan, Kejaksaan tidak akan bisa menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM jika alat bukti yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
&amp;nbsp;
Seperti diwartakan, kontroversi merebak sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Sjafrie menjadi wakil menteri pertahanan 6 Januari lalu. Sejumlah aktivis HAM menyayangkan pelantikan itu karena hingga kini belum ada ketetapan hukum atas pertanggungjawaban Sjafrie yang diduga terkait dengan peristiwa Mei 1998.</content:encoded></item></channel></rss>
