<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengembalian Surat SBY, Peristiwa Memalukan</title><description>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengembalikan surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) karena kesalahan rujukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/12/339/293282/pengembalian-surat-sby-peristiwa-memalukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/12/339/293282/pengembalian-surat-sby-peristiwa-memalukan"/><item><title>Pengembalian Surat SBY, Peristiwa Memalukan</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/12/339/293282/pengembalian-surat-sby-peristiwa-memalukan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/12/339/293282/pengembalian-surat-sby-peristiwa-memalukan</guid><pubDate>Selasa 12 Januari 2010 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengembalikan surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) karena kesalahan rujukan. Peristiwa ini dinilai memalukan oleh anggota Fraksi PDIP Panda Nababan. &quot;Peristiwa hari ini peristiwa yang memalukan. Periode lalu Presiden dua kali salah. Pertama soal hakim-hakim agung dan kedua soal pajak. Ini jangan dibiarkan lagi,&quot; ujar Panda dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2010).Panda menambahkan, kekeliruan Presiden harus diluruskan. &quot;Kekeliruan Presiden harus dibenarkan lagi. Siapa yang nyusun soal itu. Masa dua institusi negara, Presiden dan DPR saling kirim surat tapi salah,&quot; tambahnya.Sebelumnya, setelah melewati perdebatan yang panjang, sidang paripurna DPR sepakat untuk mengambalikan surat yang dilayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).&quot;Ada kekeliruan dalam rujukan surat ini. Disebutkan paripurna tanggal 30 September 2009 padahal tanggal 30 September tidak ada agenda pembahasan penolakan RUU JPSK. Akhirnya lobi-lobi pimpinan sepakat untuk mengembalikan surat itu kepada Presiden,&quot; ujar Ketua DPR Marzuki Ali dalam sidang paripurna.Meski awalnya diwarnai interupsi, akhirnya seluruh anggota dewan sepakat untuk mengembalikan surat tersebut kepada presiden.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengembalikan surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) karena kesalahan rujukan. Peristiwa ini dinilai memalukan oleh anggota Fraksi PDIP Panda Nababan. &quot;Peristiwa hari ini peristiwa yang memalukan. Periode lalu Presiden dua kali salah. Pertama soal hakim-hakim agung dan kedua soal pajak. Ini jangan dibiarkan lagi,&quot; ujar Panda dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2010).Panda menambahkan, kekeliruan Presiden harus diluruskan. &quot;Kekeliruan Presiden harus dibenarkan lagi. Siapa yang nyusun soal itu. Masa dua institusi negara, Presiden dan DPR saling kirim surat tapi salah,&quot; tambahnya.Sebelumnya, setelah melewati perdebatan yang panjang, sidang paripurna DPR sepakat untuk mengambalikan surat yang dilayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).&quot;Ada kekeliruan dalam rujukan surat ini. Disebutkan paripurna tanggal 30 September 2009 padahal tanggal 30 September tidak ada agenda pembahasan penolakan RUU JPSK. Akhirnya lobi-lobi pimpinan sepakat untuk mengembalikan surat itu kepada Presiden,&quot; ujar Ketua DPR Marzuki Ali dalam sidang paripurna.Meski awalnya diwarnai interupsi, akhirnya seluruh anggota dewan sepakat untuk mengembalikan surat tersebut kepada presiden.</content:encoded></item></channel></rss>
