<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tak Mudah Ambil Alih Korupsi KBRI Thailand</title><description>Pengambilalihan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand, dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidaklah mudah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/12/339/293373/kpk-tak-mudah-ambil-alih-korupsi-kbri-thailand</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/12/339/293373/kpk-tak-mudah-ambil-alih-korupsi-kbri-thailand"/><item><title>KPK Tak Mudah Ambil Alih Korupsi KBRI Thailand</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/12/339/293373/kpk-tak-mudah-ambil-alih-korupsi-kbri-thailand</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/12/339/293373/kpk-tak-mudah-ambil-alih-korupsi-kbri-thailand</guid><pubDate>Selasa 12 Januari 2010 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Ajat M Fajar</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pengambilalihan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand, dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidaklah mudah.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Demikian dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji usai melantik 19 pejabat kejaksaan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2010).
&amp;nbsp;
&amp;rdquo;Kita mempunyai suatu MoU dengan KPK, jadi untuk bisa diambil alih tidak semudah itu,&amp;rdquo; kata Hendarman.
&amp;nbsp;
Menurut Hendarman, kejaksaan sudah melakukan penanganan dalam kasus tersebut dengan menetapkan tiga tersangka. Namun, kejaksaan dalam kasus ini sedang masuk dalam proses pendalamam kasus.
&amp;nbsp;
Selain itu, Hendarman juga membantah bahwa dalam penanganan kasus tersebut Kejagung memiliki kepentingan tertentu dan ada intervensi dari pihak-pihak lain.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ini bukan karena kita punya kepentingan dalam kasus ini, tapi ini karena masalah pembuktian. Jadi belum selesai masalah pembuktian dan itu tidak mudah,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Hal-hal itu menurutnya merupakan faktor-faktor material dari proses yang sedang ditangani kejaksaan, sehingga hal tersebut jangan dijadikan alasan untuk pengambilalihan. &amp;ldquo;Kalau masalah itu kan masalah material bukan menjadi alasan untuk diambil alih,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand ke KPK. ICW mendesak agar KPK mengambil alih kasus tersebut yang semula ditangani oleh Kejagung.
&amp;nbsp;
Desakan ini muncul lantaran ICW menilai Kejagung lamban dalam menangani dugaan korupsi di KBRI Thailand tersebut. Selain itu, ICW mencium gelagat Kejagung akan menghentikan perkara ini dan mengarahkan pada persoalan administrasi semata.
&amp;nbsp;
Kasus ini bermula pada 2008 ketika KBRI Bangkok Thailand mendapatkan alokasi anggaran DIPA dari luar negeri sebesar Rp41 miliar. Selama tahun berjalan, anggaran yang terealisasi Rp32 miliar.  Sementara itu sekira Rp9 miliar belum terserap, dengan rincian Rp2 miliar dari belanja pegawai dan Rp7 miliar berasal dari belanja rutin.
&amp;nbsp;
Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Duta Besar Muhammad Hatta, Wakil Duta Besar Djumantoro Purbo dan Bendahara KBRI Suhaeni. Belakangan, Hatta diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengambilalihan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand, dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidaklah mudah.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Demikian dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji usai melantik 19 pejabat kejaksaan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2010).
&amp;nbsp;
&amp;rdquo;Kita mempunyai suatu MoU dengan KPK, jadi untuk bisa diambil alih tidak semudah itu,&amp;rdquo; kata Hendarman.
&amp;nbsp;
Menurut Hendarman, kejaksaan sudah melakukan penanganan dalam kasus tersebut dengan menetapkan tiga tersangka. Namun, kejaksaan dalam kasus ini sedang masuk dalam proses pendalamam kasus.
&amp;nbsp;
Selain itu, Hendarman juga membantah bahwa dalam penanganan kasus tersebut Kejagung memiliki kepentingan tertentu dan ada intervensi dari pihak-pihak lain.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ini bukan karena kita punya kepentingan dalam kasus ini, tapi ini karena masalah pembuktian. Jadi belum selesai masalah pembuktian dan itu tidak mudah,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Hal-hal itu menurutnya merupakan faktor-faktor material dari proses yang sedang ditangani kejaksaan, sehingga hal tersebut jangan dijadikan alasan untuk pengambilalihan. &amp;ldquo;Kalau masalah itu kan masalah material bukan menjadi alasan untuk diambil alih,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand ke KPK. ICW mendesak agar KPK mengambil alih kasus tersebut yang semula ditangani oleh Kejagung.
&amp;nbsp;
Desakan ini muncul lantaran ICW menilai Kejagung lamban dalam menangani dugaan korupsi di KBRI Thailand tersebut. Selain itu, ICW mencium gelagat Kejagung akan menghentikan perkara ini dan mengarahkan pada persoalan administrasi semata.
&amp;nbsp;
Kasus ini bermula pada 2008 ketika KBRI Bangkok Thailand mendapatkan alokasi anggaran DIPA dari luar negeri sebesar Rp41 miliar. Selama tahun berjalan, anggaran yang terealisasi Rp32 miliar.  Sementara itu sekira Rp9 miliar belum terserap, dengan rincian Rp2 miliar dari belanja pegawai dan Rp7 miliar berasal dari belanja rutin.
&amp;nbsp;
Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Duta Besar Muhammad Hatta, Wakil Duta Besar Djumantoro Purbo dan Bendahara KBRI Suhaeni. Belakangan, Hatta diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
