<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>106 Perda di Sumut Dibatalkan</title><description>Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada bupati dan wali kota di Sumut segera mencabut 106 peraturan daerah (Perda) yang telah dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/14/340/293871/106-perda-di-sumut-dibatalkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/14/340/293871/106-perda-di-sumut-dibatalkan"/><item><title>106 Perda di Sumut Dibatalkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/14/340/293871/106-perda-di-sumut-dibatalkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/14/340/293871/106-perda-di-sumut-dibatalkan</guid><pubDate>Kamis 14 Januari 2010 05:15 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Syahyan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/14/340/293871/cLEdvX54sj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/14/340/293871/cLEdvX54sj.jpg</image><title>ist</title></images><description>MEDAN &amp;ndash; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada bupati dan wali kota di Sumut segera mencabut 106 peraturan daerah (Perda) yang telah dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dari 238 perda yang dievaluasi Mendagri, sebanyak 106 perda dibatalkan. Jangan diberlakukan lagi,&amp;rdquo; tegas Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Abdul Djalil di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (13/1/2010). Abdul Djalil menyatakan, prosedur pencabutan perda juga harus melalui perda.
&amp;nbsp;
Atas dasar itu, pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di Sumut segera bekerja sama dengan anggota DPRD masing-masing daerah untuk membuat perda pembatalan terhadap 106 perda yang dibatalkan. &amp;ldquo;Pembahasan perda pencabutan itu mesti segera dimulai, sebab proses pembuatannya memakan waktu.&amp;rdquo;
&amp;nbsp;
Mantan Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan (Ortala) Pemprov Sumut ini mengaku,pembatalan perda itu dilakukan karena bertentangandenganaturanyanglebih tinggi, atau tak sesuai kepentingan masyarakat. Di antaranya, perda yang terkait dengan pajak,retribusi dan pungutan lain bidang perhubungan.
&amp;nbsp;
&quot;Tidak hanya di Sumut, tetapi beberapa daerah lain juga banyak perda yang dibatalkan antara lain di DKI Jakarta,Jawa Timur dan Sulawesi Barat,&amp;rdquo; sebut Djalil. Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Nuh menilai, perlu ada aturan khusus terkait pencabutan perda tersebut. &amp;ldquo;Sebab selama ini, jarang sekali ada pencabutan perda lewat sidang-sidang paripurna. Kalaupun dilakukan, akan memakan biaya dan waktu lama,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Sebab itu, dia lebih sepakat, begitu dibatalkan Mendagri, secara otomatis perda itu tidak berlaku lagi. Dia mengakui, sejak otonomi daerah,banyak daerah-daerah menetapkan perda-perda baru. Bahkan tidak jarang, tanpa disadari ternyata bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.
&amp;nbsp;
&amp;rdquo;Kami sepakat, perda-perda yang bertentangan dan memberatkan pelaku usaha itu dibatalkan,&amp;rdquo; tandas M Nuh lagi. Dia juga meminta kepada pihak yang terkait dalam pembuatan perda tersebut legowo atas kebijakan dari Mendagri tersebut.
&amp;nbsp;
Bagi M Nuh,perda harus sesuai dan sejalan dengan peraturan yang di atasnya,sehingga dalam memutuskan kebijakan tak tumpang tindih. &amp;ldquo;Kalau memang sudah ada peraturan dari Mendagri, saya pikir tak perlu lagi ada peraturan daerah yang mengaturnya,&amp;rdquo; tukasnya.</description><content:encoded>MEDAN &amp;ndash; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada bupati dan wali kota di Sumut segera mencabut 106 peraturan daerah (Perda) yang telah dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dari 238 perda yang dievaluasi Mendagri, sebanyak 106 perda dibatalkan. Jangan diberlakukan lagi,&amp;rdquo; tegas Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Abdul Djalil di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (13/1/2010). Abdul Djalil menyatakan, prosedur pencabutan perda juga harus melalui perda.
&amp;nbsp;
Atas dasar itu, pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di Sumut segera bekerja sama dengan anggota DPRD masing-masing daerah untuk membuat perda pembatalan terhadap 106 perda yang dibatalkan. &amp;ldquo;Pembahasan perda pencabutan itu mesti segera dimulai, sebab proses pembuatannya memakan waktu.&amp;rdquo;
&amp;nbsp;
Mantan Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan (Ortala) Pemprov Sumut ini mengaku,pembatalan perda itu dilakukan karena bertentangandenganaturanyanglebih tinggi, atau tak sesuai kepentingan masyarakat. Di antaranya, perda yang terkait dengan pajak,retribusi dan pungutan lain bidang perhubungan.
&amp;nbsp;
&quot;Tidak hanya di Sumut, tetapi beberapa daerah lain juga banyak perda yang dibatalkan antara lain di DKI Jakarta,Jawa Timur dan Sulawesi Barat,&amp;rdquo; sebut Djalil. Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Nuh menilai, perlu ada aturan khusus terkait pencabutan perda tersebut. &amp;ldquo;Sebab selama ini, jarang sekali ada pencabutan perda lewat sidang-sidang paripurna. Kalaupun dilakukan, akan memakan biaya dan waktu lama,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Sebab itu, dia lebih sepakat, begitu dibatalkan Mendagri, secara otomatis perda itu tidak berlaku lagi. Dia mengakui, sejak otonomi daerah,banyak daerah-daerah menetapkan perda-perda baru. Bahkan tidak jarang, tanpa disadari ternyata bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.
&amp;nbsp;
&amp;rdquo;Kami sepakat, perda-perda yang bertentangan dan memberatkan pelaku usaha itu dibatalkan,&amp;rdquo; tandas M Nuh lagi. Dia juga meminta kepada pihak yang terkait dalam pembuatan perda tersebut legowo atas kebijakan dari Mendagri tersebut.
&amp;nbsp;
Bagi M Nuh,perda harus sesuai dan sejalan dengan peraturan yang di atasnya,sehingga dalam memutuskan kebijakan tak tumpang tindih. &amp;ldquo;Kalau memang sudah ada peraturan dari Mendagri, saya pikir tak perlu lagi ada peraturan daerah yang mengaturnya,&amp;rdquo; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
