<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Takut Ary Muladi Susul Anggodo ke Bui</title><description>Merasa telah berjasa bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dugaan kriminalisasi pimpinan KPK, Ary Muladi tak ingin dirinya dijadikan tersangka seperti Anggodo Widjojo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/18/339/295166/pengacara-takut-ary-muladi-susul-anggodo-ke-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/18/339/295166/pengacara-takut-ary-muladi-susul-anggodo-ke-bui"/><item><title>Pengacara Takut Ary Muladi Susul Anggodo ke Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/18/339/295166/pengacara-takut-ary-muladi-susul-anggodo-ke-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/18/339/295166/pengacara-takut-ary-muladi-susul-anggodo-ke-bui</guid><pubDate>Senin 18 Januari 2010 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/18/339/295166/43wXeoGvDN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ari Muladi (Foto: Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/18/339/295166/43wXeoGvDN.jpg</image><title>Ari Muladi (Foto: Heru Haryono/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Merasa telah berjasa bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dugaan kriminalisasi pimpinan KPK, Ary Muladi tak ingin dirinya dijadikan tersangka seperti Anggodo Widjojo.
&amp;nbsp;
&quot;Peran Ary mengungkap dugaan kriminalisasi KPK, serta statusnya sebagai saksi pelapor tak bisa jadi tersangka,&quot; kata Sugeng Teguh Santoso mewakili Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi saat mendampingi Ary ke Kantor KPK hari ini, Senin (18/1/2010).
&amp;nbsp;
Mereka datang ke KPK untuk meminta klarifikasi soal pernyataan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi dalam sebuah berita yang menyebut tidak tertutup kemungkinan Ary jadi tersangka.
&amp;nbsp;
Sugeng melanjutkan, kliennya sudah memberi keterangan yang menyatakan tidak ada penyerahan uang ke pimpinan KPK. &quot;Keterangan itu ada di berkas pemeriksaan pada 18 Agustus 2009 (di Mabes Polri),&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Ary sendiri mengaku khawatir akan bernasib sama dengan Anggodo. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk dikonfontir langsung dengan pengusaha asal Surabaya itu. &quot;Jelas saya khawatir,&quot; katanya singkat.
&amp;nbsp;
Anggodo ditahan pada Jumat 15 Januari 2010. Adik buronan polisi dalam kasus korupsi SKRT di Departemen Kehutanan itu ditahan setelah menjalani tiga kali pemeriksaan.
&amp;nbsp;
Sesaat setelah Anggodo ditahan, Johan Budi menyampaikan bisa saja ada tersangka selain Anggodo, termasuk Ary Muladi.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Merasa telah berjasa bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dugaan kriminalisasi pimpinan KPK, Ary Muladi tak ingin dirinya dijadikan tersangka seperti Anggodo Widjojo.
&amp;nbsp;
&quot;Peran Ary mengungkap dugaan kriminalisasi KPK, serta statusnya sebagai saksi pelapor tak bisa jadi tersangka,&quot; kata Sugeng Teguh Santoso mewakili Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi saat mendampingi Ary ke Kantor KPK hari ini, Senin (18/1/2010).
&amp;nbsp;
Mereka datang ke KPK untuk meminta klarifikasi soal pernyataan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi dalam sebuah berita yang menyebut tidak tertutup kemungkinan Ary jadi tersangka.
&amp;nbsp;
Sugeng melanjutkan, kliennya sudah memberi keterangan yang menyatakan tidak ada penyerahan uang ke pimpinan KPK. &quot;Keterangan itu ada di berkas pemeriksaan pada 18 Agustus 2009 (di Mabes Polri),&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Ary sendiri mengaku khawatir akan bernasib sama dengan Anggodo. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk dikonfontir langsung dengan pengusaha asal Surabaya itu. &quot;Jelas saya khawatir,&quot; katanya singkat.
&amp;nbsp;
Anggodo ditahan pada Jumat 15 Januari 2010. Adik buronan polisi dalam kasus korupsi SKRT di Departemen Kehutanan itu ditahan setelah menjalani tiga kali pemeriksaan.
&amp;nbsp;
Sesaat setelah Anggodo ditahan, Johan Budi menyampaikan bisa saja ada tersangka selain Anggodo, termasuk Ary Muladi.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
