<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Masih Pelajari Kasus KBRI Thailand</title><description>Kejaksaan Agung belum bisa memastikan, apakah akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi Kedutaan Besar RI di Thailand menyusul audit BPKP yang terbaru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/19/339/295683/kejagung-masih-pelajari-kasus-kbri-thailand</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/19/339/295683/kejagung-masih-pelajari-kasus-kbri-thailand"/><item><title>Kejagung Masih Pelajari Kasus KBRI Thailand</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/19/339/295683/kejagung-masih-pelajari-kasus-kbri-thailand</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/19/339/295683/kejagung-masih-pelajari-kasus-kbri-thailand</guid><pubDate>Selasa 19 Januari 2010 17:47 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa memastikan, apakah akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi Kedutaan Besar RI di Thailand menyusul audit BPKP yang terbaru.Jampidsus Marwan Effendi saati dikonfirmasi mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu temuan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan terdapat kerugian negara Rp2,4 miliar.&quot;Saya belum baca hasil auditnya. Nanti saya pelajari dulu. Saya mengatakan dasar perhitungan BPKP tersebut dari mana? Sebelum dikembalikan atau sesudah dikembalikan,&quot; ujar Marwan, Selasa (19/1/2010).&quot;Jadi kalau sebelum, berbeda dengan sesudah. Kalau sesudah kan tidak logis jadinya,&quot; ujarnya lagi.Kejagung juga membantah ada intervensi dari pihak luar. Sehingga ada kesan, Kejagung akan menghentikan kasus ini, dan akan mengarah pada perkara administrasi aja.&quot;Tidak ada sama sekali intervensi. Kasus tidak akan dihentikan. Jangan spekulasi yang tidak-tidak. Siapa bilang? Nggak ada itu. Jangan spekulasi hal-hal yang tidak pasti,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa memastikan, apakah akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi Kedutaan Besar RI di Thailand menyusul audit BPKP yang terbaru.Jampidsus Marwan Effendi saati dikonfirmasi mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu temuan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan terdapat kerugian negara Rp2,4 miliar.&quot;Saya belum baca hasil auditnya. Nanti saya pelajari dulu. Saya mengatakan dasar perhitungan BPKP tersebut dari mana? Sebelum dikembalikan atau sesudah dikembalikan,&quot; ujar Marwan, Selasa (19/1/2010).&quot;Jadi kalau sebelum, berbeda dengan sesudah. Kalau sesudah kan tidak logis jadinya,&quot; ujarnya lagi.Kejagung juga membantah ada intervensi dari pihak luar. Sehingga ada kesan, Kejagung akan menghentikan kasus ini, dan akan mengarah pada perkara administrasi aja.&quot;Tidak ada sama sekali intervensi. Kasus tidak akan dihentikan. Jangan spekulasi yang tidak-tidak. Siapa bilang? Nggak ada itu. Jangan spekulasi hal-hal yang tidak pasti,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
