<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Muhammadiyah Jateng Tak Seriusi Fatwa Haram Rebonding</title><description>Munculnya wacana haram untuk meluruskan rambut (rebonding), mewarnai rambut, foto prewedding, dan ojek perempuan, tidak terlalu ditanggapi serius oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/21/337/296345/muhammadiyah-jateng-tak-seriusi-fatwa-haram-rebonding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/21/337/296345/muhammadiyah-jateng-tak-seriusi-fatwa-haram-rebonding"/><item><title>Muhammadiyah Jateng Tak Seriusi Fatwa Haram Rebonding</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/21/337/296345/muhammadiyah-jateng-tak-seriusi-fatwa-haram-rebonding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/21/337/296345/muhammadiyah-jateng-tak-seriusi-fatwa-haram-rebonding</guid><pubDate>Kamis 21 Januari 2010 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Thomas Joko</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>SEMARANG - Munculnya wacana haram untuk meluruskan rambut (rebonding), mewarnai rambut, foto prewedding, dan ojek perempuan, tidak terlalu ditanggapi serius oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Itu kan baru muncul dalam forum kecil dan belum menjadi fatwa. Fatwa saja sifatnya tidak mengikat umat,&amp;rdquo; tegas Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jateng, Tafsir, Kamis (21/1/2010).
&amp;nbsp;
Menurutnya, untuk membuat suatu fatwa harus dimulai dari pembahasan dahulu, kemudian setelah itu naik ke tingkat fatwa.
&amp;nbsp;
Kalaupun hasil dari forum Ponpes Lirboyo Kediri itu dijadikan fatwa, Tafsir meminta agar umat Islam tidak perlu resah. Jika ada yang ingin melakukan rebonding, silakan saja.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Fatwa itu kan sifatnya moral dan bukan hukum positif. Bagi yang mau menaati silakan. Tidak melaksanakan juga tidak akan diapa-apakan,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Menurut Tafsir, fatwa hanya tanggung jawab moral dan bukan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu tidak bisa aparat kemudian menarik orang yang tidak menaati fatwa.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Merokok sudah berapa kali difatwakan? Apa kemudian MUI membentuk petugas untuk menangani perokok? Karena agama memang tidak bisa dipaksakan. Hingga fatwa pun tidak bisa dipaksakan,&amp;rdquo; tegas Tafsir.</description><content:encoded>SEMARANG - Munculnya wacana haram untuk meluruskan rambut (rebonding), mewarnai rambut, foto prewedding, dan ojek perempuan, tidak terlalu ditanggapi serius oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Itu kan baru muncul dalam forum kecil dan belum menjadi fatwa. Fatwa saja sifatnya tidak mengikat umat,&amp;rdquo; tegas Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jateng, Tafsir, Kamis (21/1/2010).
&amp;nbsp;
Menurutnya, untuk membuat suatu fatwa harus dimulai dari pembahasan dahulu, kemudian setelah itu naik ke tingkat fatwa.
&amp;nbsp;
Kalaupun hasil dari forum Ponpes Lirboyo Kediri itu dijadikan fatwa, Tafsir meminta agar umat Islam tidak perlu resah. Jika ada yang ingin melakukan rebonding, silakan saja.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Fatwa itu kan sifatnya moral dan bukan hukum positif. Bagi yang mau menaati silakan. Tidak melaksanakan juga tidak akan diapa-apakan,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Menurut Tafsir, fatwa hanya tanggung jawab moral dan bukan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu tidak bisa aparat kemudian menarik orang yang tidak menaati fatwa.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Merokok sudah berapa kali difatwakan? Apa kemudian MUI membentuk petugas untuk menangani perokok? Karena agama memang tidak bisa dipaksakan. Hingga fatwa pun tidak bisa dipaksakan,&amp;rdquo; tegas Tafsir.</content:encoded></item></channel></rss>
