<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Peralatan Elektronik China Akan Disita</title><description>Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan menyita peralatan elektronik asal China yang tidak memiliki kartu garansi berbahasa Indonesia, suku cadang, dan tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/26/338/297872/peralatan-elektronik-china-akan-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/26/338/297872/peralatan-elektronik-china-akan-disita"/><item><title> Peralatan Elektronik China Akan Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/26/338/297872/peralatan-elektronik-china-akan-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/26/338/297872/peralatan-elektronik-china-akan-disita</guid><pubDate>Selasa 26 Januari 2010 16:17 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan menyita peralatan elektronik asal China yang tidak memiliki kartu garansi berbahasa Indonesia, suku cadang, dan tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
&amp;nbsp;
&quot;Disinyalir barang-barang elektronik yang tidak berlabel SNI atau tidak sesuai dengan ketentuan marak diperjualbelikan di pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan. Dan kami masih lakukan inventarisir jenisnya,&quot; terang Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan H Ferry Payacun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (26/1/2010).
&amp;nbsp;
Menurut dia, kebanyakan barang-barang elektronik tersebut berasal dari negara China. Terlebih dengan adanya perdagangan bebas, jumlahnya semakin membanjiri pasaran. Jika tidak ada penindakan tegas maka akan membahayakan produk Indonesia.
&amp;nbsp;
&quot;Yang asli Indonesia saja harus berlabel SNI, apalagi yang produk impor. Mereka harus mematuhi aturan yang ada,&quot; tegas Ferry.
&amp;nbsp;
Ferry menerangkan, proses penindakan akan dilakukan pada bulan Febuari nanti. Namun dia tidak menjelaskan sasaran pusat perbelanjaan yang akan menjadi pusat perhatian barang-barang elektronik yang tidak berlabel SNI.
&amp;nbsp;
Dia hanya menjelaskan mekanisme sebelum barang-barang tersebut disita. &quot;Kami akan beri peringatan terlebih dulu, dan jika tetap membandel maka barang-barang yang tidak berlabel SNI itu akan disita oleh pihak berwenang,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Untuk melakukan penyitaan, Ferry mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Banten. &quot;Jujur saja kami belum memiliki petugas PPNS, jadi kami berkoordinasi dengan Pemprov Banten,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan menyita peralatan elektronik asal China yang tidak memiliki kartu garansi berbahasa Indonesia, suku cadang, dan tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
&amp;nbsp;
&quot;Disinyalir barang-barang elektronik yang tidak berlabel SNI atau tidak sesuai dengan ketentuan marak diperjualbelikan di pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan. Dan kami masih lakukan inventarisir jenisnya,&quot; terang Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan H Ferry Payacun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (26/1/2010).
&amp;nbsp;
Menurut dia, kebanyakan barang-barang elektronik tersebut berasal dari negara China. Terlebih dengan adanya perdagangan bebas, jumlahnya semakin membanjiri pasaran. Jika tidak ada penindakan tegas maka akan membahayakan produk Indonesia.
&amp;nbsp;
&quot;Yang asli Indonesia saja harus berlabel SNI, apalagi yang produk impor. Mereka harus mematuhi aturan yang ada,&quot; tegas Ferry.
&amp;nbsp;
Ferry menerangkan, proses penindakan akan dilakukan pada bulan Febuari nanti. Namun dia tidak menjelaskan sasaran pusat perbelanjaan yang akan menjadi pusat perhatian barang-barang elektronik yang tidak berlabel SNI.
&amp;nbsp;
Dia hanya menjelaskan mekanisme sebelum barang-barang tersebut disita. &quot;Kami akan beri peringatan terlebih dulu, dan jika tetap membandel maka barang-barang yang tidak berlabel SNI itu akan disita oleh pihak berwenang,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Untuk melakukan penyitaan, Ferry mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Banten. &quot;Jujur saja kami belum memiliki petugas PPNS, jadi kami berkoordinasi dengan Pemprov Banten,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
