<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eksekusi Mati Ryan Tunggu Putusan MA</title><description>Kendati telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Depok sejak 2009 lalu, namun kepastian waktu eksekusi Ryan alias Very Idham Henyansyah sang jagal dari Jombang, masih belum jelas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/27/339/297998/eksekusi-mati-ryan-tunggu-putusan-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/27/339/297998/eksekusi-mati-ryan-tunggu-putusan-ma"/><item><title>Eksekusi Mati Ryan Tunggu Putusan MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/27/339/297998/eksekusi-mati-ryan-tunggu-putusan-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/27/339/297998/eksekusi-mati-ryan-tunggu-putusan-ma</guid><pubDate>Rabu 27 Januari 2010 06:17 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/27/339/297998/3HzynTVlAR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ryan (Foto: Marieska/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/27/339/297998/3HzynTVlAR.jpg</image><title>Ryan (Foto: Marieska/Okezone)</title></images><description>DEPOK - Kendati telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Depok sejak 2009 lalu, namun kepastian waktu eksekusi Ryan alias Very Idham Henyansyah sang jagal dari Jombang, masih belum jelas.Bahkan kuasa hukum Ryan, masih menunggu kasasi atas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji mengatakan, proses eksekusi Ryan masih lama dan harus melewati proses panjang.Hingga kini, kata Kasman, ia yakin Ryan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya Heri Santoso yang tewas dimutilasi. &amp;ldquo;Karena itu kita masih tetap tidak terima, dan sudah ajukan PK namun kasasi pun belum kita terima, bagaimana kita mau bicara eksekusi,&amp;rdquo; ujarnya kepada okezone.Kasman menambahkan, kondisi Ryan saat ini di LP Pondok Rajeg dalam keadaan sehat, meski berat badannya menurun. &amp;ldquo;Sehat, tapi karena dia pernah sakit tipes, jadi berat badannya turun,&amp;rdquo; tuturnya.Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Triyono mengatakan, sebelum dieksekusi, Ryan wajib mengajukan grasi minimal satu kali. &amp;ldquo;Namun masih menunggu putusan MA, masih harus ajukan grasi, dia belum sama sekali,&amp;rdquo; kata Triyono.Pengadilan Negeri Depok memvonis Ryan bersalah dan dikenai pasal 340 KUHP dengan hukuman mati. Ryan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Heri Santoso di Apartemen Margonda Residence tahun 2008, hanya karena cemburu pada kekasihnya, Novel Andreas, yang juga pegawai Kantor Imigrasi Depok.Novel juga sudah melewati vonis 10 bulan di LP Paledang Bogor dan kembali ke rutinitas biasa bekerja sebagai PNS di Depok. Novel terbukti bersalah sebagai penadah harta benda Heri Santoso, korban mutilasi Ryan.</description><content:encoded>DEPOK - Kendati telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Depok sejak 2009 lalu, namun kepastian waktu eksekusi Ryan alias Very Idham Henyansyah sang jagal dari Jombang, masih belum jelas.Bahkan kuasa hukum Ryan, masih menunggu kasasi atas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji mengatakan, proses eksekusi Ryan masih lama dan harus melewati proses panjang.Hingga kini, kata Kasman, ia yakin Ryan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya Heri Santoso yang tewas dimutilasi. &amp;ldquo;Karena itu kita masih tetap tidak terima, dan sudah ajukan PK namun kasasi pun belum kita terima, bagaimana kita mau bicara eksekusi,&amp;rdquo; ujarnya kepada okezone.Kasman menambahkan, kondisi Ryan saat ini di LP Pondok Rajeg dalam keadaan sehat, meski berat badannya menurun. &amp;ldquo;Sehat, tapi karena dia pernah sakit tipes, jadi berat badannya turun,&amp;rdquo; tuturnya.Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Triyono mengatakan, sebelum dieksekusi, Ryan wajib mengajukan grasi minimal satu kali. &amp;ldquo;Namun masih menunggu putusan MA, masih harus ajukan grasi, dia belum sama sekali,&amp;rdquo; kata Triyono.Pengadilan Negeri Depok memvonis Ryan bersalah dan dikenai pasal 340 KUHP dengan hukuman mati. Ryan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Heri Santoso di Apartemen Margonda Residence tahun 2008, hanya karena cemburu pada kekasihnya, Novel Andreas, yang juga pegawai Kantor Imigrasi Depok.Novel juga sudah melewati vonis 10 bulan di LP Paledang Bogor dan kembali ke rutinitas biasa bekerja sebagai PNS di Depok. Novel terbukti bersalah sebagai penadah harta benda Heri Santoso, korban mutilasi Ryan.</content:encoded></item></channel></rss>
