<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Konspirasi Penahanan Antasari Diungkap di Pledoi</title><description>Sidang Antasari Azhar akan digelar kembali hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pledoi. Pengacara Antasari mengaku akan membongkar habis konspirasi di balik penahanan kliennya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/28/339/298408/konspirasi-penahanan-antasari-diungkap-di-pledoi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/28/339/298408/konspirasi-penahanan-antasari-diungkap-di-pledoi"/><item><title>Konspirasi Penahanan Antasari Diungkap di Pledoi</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/28/339/298408/konspirasi-penahanan-antasari-diungkap-di-pledoi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/28/339/298408/konspirasi-penahanan-antasari-diungkap-di-pledoi</guid><pubDate>Kamis 28 Januari 2010 07:34 WIB</pubDate><dc:creator>Anton Suhartono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/28/339/298408/gfzPDqmAAs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antasari Azhar (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/28/339/298408/gfzPDqmAAs.jpg</image><title>Antasari Azhar (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang Antasari Azhar akan digelar kembali hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pledoi. Pengacara Antasari mengaku akan membongkar habis konspirasi di balik penahanan kliennya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tentu kami akan membantah seluruh apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Karena apa yang disampaikan jaksa selama ini tidak didasarkan pada fakta-fakta yang ada,&amp;rdquo; jelas kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang saat berbincang dengan okezone, Kamis (28/1/2010).
&amp;nbsp;
Menurut Juniver, apa yang disampaikan JPU tidak jelas dan kemudian dijadikan dasar untuk tuduhan kepada kliennya.
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, penahanan kliennya jelas merupakan sebuah konspirasi dan ini yang akan dibeberkan di persidangan. &amp;ldquo;Semua masyarakat sudah tahu jika Antasari tidak melakukan apa-apa. Dan dia hanya diposisikan sebagai korban konspirasi ini,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;
Saat ditanya apakah dalam pledoi itu akan menyebut nama-nama pejabat yang diduga ikut berperan menjebloskan Antasari, Juniver menegaskan pihaknya belum ingin mengistilahkan dengan &quot;keterlibatan&quot;. Namun, menurutnya, bisa jadi mereka bagian dari konspirasi ini.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Nanti kami akan beberkan semuanya,&amp;rdquo; tutup Juniver. 
&amp;nbsp;
Pada sidang 19 Januari lalu, JPU menuntut Antasari dengan hukuman mati. Mantan ketua KPK itu dikenai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 (2) Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang Antasari Azhar akan digelar kembali hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pledoi. Pengacara Antasari mengaku akan membongkar habis konspirasi di balik penahanan kliennya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tentu kami akan membantah seluruh apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Karena apa yang disampaikan jaksa selama ini tidak didasarkan pada fakta-fakta yang ada,&amp;rdquo; jelas kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang saat berbincang dengan okezone, Kamis (28/1/2010).
&amp;nbsp;
Menurut Juniver, apa yang disampaikan JPU tidak jelas dan kemudian dijadikan dasar untuk tuduhan kepada kliennya.
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, penahanan kliennya jelas merupakan sebuah konspirasi dan ini yang akan dibeberkan di persidangan. &amp;ldquo;Semua masyarakat sudah tahu jika Antasari tidak melakukan apa-apa. Dan dia hanya diposisikan sebagai korban konspirasi ini,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;
Saat ditanya apakah dalam pledoi itu akan menyebut nama-nama pejabat yang diduga ikut berperan menjebloskan Antasari, Juniver menegaskan pihaknya belum ingin mengistilahkan dengan &quot;keterlibatan&quot;. Namun, menurutnya, bisa jadi mereka bagian dari konspirasi ini.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Nanti kami akan beberkan semuanya,&amp;rdquo; tutup Juniver. 
&amp;nbsp;
Pada sidang 19 Januari lalu, JPU menuntut Antasari dengan hukuman mati. Mantan ketua KPK itu dikenai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 (2) Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.</content:encoded></item></channel></rss>
