<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>11 Jaksa &quot;Nakal&quot; Akan Disidang 4 Februari</title><description>Sebelas jaksa dari berbagai daerah yang akan dipecat oleh Kejaksaan Agung akan disidangkan mulai 4 Februari mendatang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/29/339/299014/11-jaksa-nakal-akan-disidang-4-februari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/29/339/299014/11-jaksa-nakal-akan-disidang-4-februari"/><item><title>11 Jaksa &quot;Nakal&quot; Akan Disidang 4 Februari</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/29/339/299014/11-jaksa-nakal-akan-disidang-4-februari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/29/339/299014/11-jaksa-nakal-akan-disidang-4-februari</guid><pubDate>Jum'at 29 Januari 2010 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/29/339/299014/r5mltN5Quj.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/29/339/299014/r5mltN5Quj.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sebelas jaksa dari berbagai daerah yang diketahui melakukan kesalahan fatal selama 2008-2009, akan dipecat. Meski belum bisa dipastikan kapan pemecatan itu dilakukan, namun dipastikan mereka akan disidangkan mulai 4 Februari mendatang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Hal itu seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen M Amari saat ditemui di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2010).
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sidang mulai 4 Februari. Paling tidak setiap satu orang jaksa yang bermasalah itu akan disidang satu majelis kehormatan yang anggotanya sebanyak 15 orang, sebagai pihak jaksa yang akan mengevaluasi kinerja para jaksa itu,&amp;rdquo; ungkap Amari.
&amp;nbsp;
Amari menambahkan, dalam sidang nanti akan diberi kesempatan pada sebelas jaksa itu untuk memberikan pembelaan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Nanti juga akan dibacakan resume hasil pemeriksaannya (RHP). Jampidum (Kamal Sofyan) akan memimpin langsung Majelis Kehormatan tersebut,&amp;rdquo; tandas dia.
&amp;nbsp;
Untuk diketahui, Kejagung telah mengumumkan akan memecat sebelas jaksa dari berbagai daerah di Indonesia yang diketahui melakukan kesalahan fatal sepanjang 2008-2009.
&amp;nbsp;
Sebelas jaksa itu masing-masing berinisial RB dari Waikabubak, Sumba Barat, NTT; EP dari Sumut; Jaksa CD dari Sumut; NH dari Kalsel; B dari Kejaksaan Agung; KI dari Jambi; ENH dari Jabar; ET dari Riau; serta ES, JS, dan S dari Papua.
&amp;nbsp;
Kesebelas jaksa bermasalah itu diduga melakukan pelanggaran yang cukup berat, di antaranya meminta uang kepada pihak-pihak tertentu.
&amp;nbsp;
Sebelas jaksa itu akan dipecat karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebelas jaksa dari berbagai daerah yang diketahui melakukan kesalahan fatal selama 2008-2009, akan dipecat. Meski belum bisa dipastikan kapan pemecatan itu dilakukan, namun dipastikan mereka akan disidangkan mulai 4 Februari mendatang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Hal itu seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen M Amari saat ditemui di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2010).
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sidang mulai 4 Februari. Paling tidak setiap satu orang jaksa yang bermasalah itu akan disidang satu majelis kehormatan yang anggotanya sebanyak 15 orang, sebagai pihak jaksa yang akan mengevaluasi kinerja para jaksa itu,&amp;rdquo; ungkap Amari.
&amp;nbsp;
Amari menambahkan, dalam sidang nanti akan diberi kesempatan pada sebelas jaksa itu untuk memberikan pembelaan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Nanti juga akan dibacakan resume hasil pemeriksaannya (RHP). Jampidum (Kamal Sofyan) akan memimpin langsung Majelis Kehormatan tersebut,&amp;rdquo; tandas dia.
&amp;nbsp;
Untuk diketahui, Kejagung telah mengumumkan akan memecat sebelas jaksa dari berbagai daerah di Indonesia yang diketahui melakukan kesalahan fatal sepanjang 2008-2009.
&amp;nbsp;
Sebelas jaksa itu masing-masing berinisial RB dari Waikabubak, Sumba Barat, NTT; EP dari Sumut; Jaksa CD dari Sumut; NH dari Kalsel; B dari Kejaksaan Agung; KI dari Jambi; ENH dari Jabar; ET dari Riau; serta ES, JS, dan S dari Papua.
&amp;nbsp;
Kesebelas jaksa bermasalah itu diduga melakukan pelanggaran yang cukup berat, di antaranya meminta uang kepada pihak-pihak tertentu.
&amp;nbsp;
Sebelas jaksa itu akan dipecat karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.</content:encoded></item></channel></rss>
