<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK : Fee Kepala Daerah Harus Dikembalikan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta kepala daerah untuk mengembalikan uang fee yang diperolehnya dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). KPK akan membicarakan persoalan ini dengan BI dan Mendagri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/31/340/299246/kpk-fee-kepala-daerah-harus-dikembalikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/01/31/340/299246/kpk-fee-kepala-daerah-harus-dikembalikan"/><item><title>KPK : Fee Kepala Daerah Harus Dikembalikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/01/31/340/299246/kpk-fee-kepala-daerah-harus-dikembalikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/01/31/340/299246/kpk-fee-kepala-daerah-harus-dikembalikan</guid><pubDate>Minggu 31 Januari 2010 03:04 WIB</pubDate><dc:creator>Amir Sarifudin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/30/340/299246/nQwWodJ3AT.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/30/340/299246/nQwWodJ3AT.jpg</image><title></title></images><description>BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta kepala daerah untuk mengembalikan uang fee yang diperolehnya dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). KPK akan membicarakan persoalan ini dengan BI dan Mendagri.
&amp;nbsp;
&quot;Sebetulnya dana BPD itu milik siapa? Kan dari APBD yang dana jelas milik rakyat, bukan uang pribadinya toh. Seharusnya itu dikembalikan ke kas daerah bukan pejabatnya,&quot; ungkap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto usai menjadi pembicara dalam diskusi korupsi di Balikpapan, Sabtu (30/1/2010).
&amp;nbsp;
Lanjut Bibit, dana yang diterima pejabat itu bisa masuk kategeri gratifiksi apalagi kalau selama 30 hari gratifikasi itu tidak dikembalikan bisa masuk kategori Korupsi. &quot;Ya itu harus dikembalikan, jangan-jangan uang sudah habis dipakai,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui KPK pada 2009 lalu melakukan survei BPD di enam provinsi. Hasilnya ditemukan pimpinan daerah menerima dana miliaran rupihan dari BPD. KPK menengarai hal itu sebagai bentuk gratifikasi.</description><content:encoded>BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta kepala daerah untuk mengembalikan uang fee yang diperolehnya dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). KPK akan membicarakan persoalan ini dengan BI dan Mendagri.
&amp;nbsp;
&quot;Sebetulnya dana BPD itu milik siapa? Kan dari APBD yang dana jelas milik rakyat, bukan uang pribadinya toh. Seharusnya itu dikembalikan ke kas daerah bukan pejabatnya,&quot; ungkap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto usai menjadi pembicara dalam diskusi korupsi di Balikpapan, Sabtu (30/1/2010).
&amp;nbsp;
Lanjut Bibit, dana yang diterima pejabat itu bisa masuk kategeri gratifiksi apalagi kalau selama 30 hari gratifikasi itu tidak dikembalikan bisa masuk kategori Korupsi. &quot;Ya itu harus dikembalikan, jangan-jangan uang sudah habis dipakai,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui KPK pada 2009 lalu melakukan survei BPD di enam provinsi. Hasilnya ditemukan pimpinan daerah menerima dana miliaran rupihan dari BPD. KPK menengarai hal itu sebagai bentuk gratifikasi.</content:encoded></item></channel></rss>
