<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tolak Cabut UU Penistaan Agama, MK Didemo</title><description>Ratusan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi, hari ini. Mereka menolak pencabutan undang-undang penistaan agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/02/338/299890/tolak-cabut-uu-penistaan-agama-mk-didemo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/02/338/299890/tolak-cabut-uu-penistaan-agama-mk-didemo"/><item><title>Tolak Cabut UU Penistaan Agama, MK Didemo</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/02/338/299890/tolak-cabut-uu-penistaan-agama-mk-didemo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/02/338/299890/tolak-cabut-uu-penistaan-agama-mk-didemo</guid><pubDate>Selasa 02 Februari 2010 10:44 WIB</pubDate><dc:creator>Annisah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/02/02/338/299890/ZlikFEJSjo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hizbut Tahrir Indonesia (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/02/02/338/299890/ZlikFEJSjo.jpg</image><title>Hizbut Tahrir Indonesia (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ratusan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi, hari ini. Mereka menolak pencabutan undang-undang penistaan agama.
&amp;nbsp;

Massa mengawali aksi mereka dengan berjalan dari depan Gedung Indosat, 
Jalan Medan Merdeka Barat hingga Gedung MK, sekira pukul 10.00 WIB.
&amp;nbsp;
Dalam tuntutannya mereka meminta MK tidak mengabulkan pencabutan Penetapan Presiden Nomor 1 PNPS Tahun 1965. MK juga didesak untuk tidak mencabut UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
&amp;nbsp;
Jika UU dicabut maka di negara ini tidak ada lagi peraturan yang melarang terjadinya penghinaan atau pelecahan terhadap agama.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;UU ini dicabut maka akan lebih banyak lagi komunis yang ada di negeri ini,&amp;rdquo; kata Harif, koordinator lapangan aksi saat ditemui di lokasi, Selasa (2/2/2010).
&amp;nbsp;
Demonstran membawa bendera dan spanduk bertuliskan &amp;ldquo;Hanya dengan Syariah dan Khilafah Islam Terjaga&amp;rdquo; serta &amp;ldquo;Hancurkan Ide-Ide AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan)&amp;rdquo;.
&amp;nbsp;
Melalui Tim Pembela Muslim (TPM) rencananya hari ini HTI juga akan mengajukan dokumen perlawanan kepada MK sebagai bentuk penolakan terhadap gugatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Ratusan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi, hari ini. Mereka menolak pencabutan undang-undang penistaan agama.
&amp;nbsp;

Massa mengawali aksi mereka dengan berjalan dari depan Gedung Indosat, 
Jalan Medan Merdeka Barat hingga Gedung MK, sekira pukul 10.00 WIB.
&amp;nbsp;
Dalam tuntutannya mereka meminta MK tidak mengabulkan pencabutan Penetapan Presiden Nomor 1 PNPS Tahun 1965. MK juga didesak untuk tidak mencabut UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
&amp;nbsp;
Jika UU dicabut maka di negara ini tidak ada lagi peraturan yang melarang terjadinya penghinaan atau pelecahan terhadap agama.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;UU ini dicabut maka akan lebih banyak lagi komunis yang ada di negeri ini,&amp;rdquo; kata Harif, koordinator lapangan aksi saat ditemui di lokasi, Selasa (2/2/2010).
&amp;nbsp;
Demonstran membawa bendera dan spanduk bertuliskan &amp;ldquo;Hanya dengan Syariah dan Khilafah Islam Terjaga&amp;rdquo; serta &amp;ldquo;Hancurkan Ide-Ide AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan)&amp;rdquo;.
&amp;nbsp;
Melalui Tim Pembela Muslim (TPM) rencananya hari ini HTI juga akan mengajukan dokumen perlawanan kepada MK sebagai bentuk penolakan terhadap gugatan.</content:encoded></item></channel></rss>
