<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LBH Laporkan Ketua MA ke Komisi Yudisial</title><description>Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa diprotes lantaran memberikan komentar terkait putusan MA, tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN).</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/03/337/300400/lbh-laporkan-ketua-ma-ke-komisi-yudisial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/03/337/300400/lbh-laporkan-ketua-ma-ke-komisi-yudisial"/><item><title>LBH Laporkan Ketua MA ke Komisi Yudisial</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/03/337/300400/lbh-laporkan-ketua-ma-ke-komisi-yudisial</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/03/337/300400/lbh-laporkan-ketua-ma-ke-komisi-yudisial</guid><pubDate>Rabu 03 Februari 2010 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Annisah</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa diprotes lantaran memberikan komentar terkait putusan MA, tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
&amp;nbsp;
Harifin Tumpa dianggap melanggar pedoman perilaku hakim karena memberikan komentar di luar persidangan. Hal tersebut dilaporkan tim advokasi korban UN dari LBH Jakarta Muhammad Isnur ke Komisi Yudisial (KY).
&amp;nbsp;
Menurut Muhammad Isnur, Harifin Tumpa menyalahi aturan tersebut karena menyatakan pelaksanaan UN tidak melanggar putusan MA atas perkara Nomor 2596 K/Pdt/2008.
&amp;nbsp;
&quot;Laporannya sudah diterima tapi masih ada yang harus dilengkapi,&quot; kata Muhammad Isnur di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2010).
&amp;nbsp;
Sebelumnya, MA menolak menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor 2596 K/Pdt/2008.
&amp;nbsp;
Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada  Desember 2007. Namun pemerintah tetap menyelenggaran UN pada 2008 dan 2009.
&amp;nbsp;
Pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, termasuk sarana maupun prasarana. Pemerintah pun diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak dari penyelenggaran UN.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa diprotes lantaran memberikan komentar terkait putusan MA, tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
&amp;nbsp;
Harifin Tumpa dianggap melanggar pedoman perilaku hakim karena memberikan komentar di luar persidangan. Hal tersebut dilaporkan tim advokasi korban UN dari LBH Jakarta Muhammad Isnur ke Komisi Yudisial (KY).
&amp;nbsp;
Menurut Muhammad Isnur, Harifin Tumpa menyalahi aturan tersebut karena menyatakan pelaksanaan UN tidak melanggar putusan MA atas perkara Nomor 2596 K/Pdt/2008.
&amp;nbsp;
&quot;Laporannya sudah diterima tapi masih ada yang harus dilengkapi,&quot; kata Muhammad Isnur di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2010).
&amp;nbsp;
Sebelumnya, MA menolak menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor 2596 K/Pdt/2008.
&amp;nbsp;
Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada  Desember 2007. Namun pemerintah tetap menyelenggaran UN pada 2008 dan 2009.
&amp;nbsp;
Pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, termasuk sarana maupun prasarana. Pemerintah pun diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak dari penyelenggaran UN.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
