<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pabrik Formalin Digerebek, Pemilik Tak Ditahan</title><description>Polisi melepaskan Widaningsih (47), pemilik pabrik mie formalin di Gang H Mukti RT 06 RW 09 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/03/340/300578/pabrik-formalin-digerebek-pemilik-tak-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/03/340/300578/pabrik-formalin-digerebek-pemilik-tak-ditahan"/><item><title>Pabrik Formalin Digerebek, Pemilik Tak Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/03/340/300578/pabrik-formalin-digerebek-pemilik-tak-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/03/340/300578/pabrik-formalin-digerebek-pemilik-tak-ditahan</guid><pubDate>Rabu 03 Februari 2010 19:16 WIB</pubDate><dc:creator>Gin Gin Tigin Ginulur</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>BANDUNG - Polisi melepaskan Widaningsih (47), pemilik pabrik mie formalin di Gang H Mukti RT 06 RW 09 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Menurut Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat, saat ini Widaningsih hanya dikenai wajib lapor.
&amp;nbsp;
&quot;Kita tidak menahan pemiliknya, karena yang bersangkutan kooperatif selama dalam pemeriksaan. Selain itu, pemilik juga memiliki pekerjaan dan tidak merusak barang bukti,&quot; kata Arman kepada wartawan, Rabu (3/2/2010).
&amp;nbsp;
Arman menambahkan, saat ini polisi juga akan mengirimkan sampel formalin dan mie Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Bandung untuk diperiksa.
&amp;nbsp;
&quot;Kita kirim sampel mie dan formalin ke BPOM. Rencananya besok akan kita kirim,&quot; kata Arman.
&amp;nbsp;
Lebih jauh Arman mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi yang terdiri atas seorang pemilik dan 11 pegawai.
&amp;nbsp;
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polwiltabes Bandung menggerebek pemilik pabrik mie formalin di Gang H Mukti RT 06 RW 09 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa (2/2/2010). Dari tempat kejadian perkara polisi mengamankan satu jeriken formalin isi 30 liter dan satu jeriken kosong.</description><content:encoded>BANDUNG - Polisi melepaskan Widaningsih (47), pemilik pabrik mie formalin di Gang H Mukti RT 06 RW 09 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Menurut Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat, saat ini Widaningsih hanya dikenai wajib lapor.
&amp;nbsp;
&quot;Kita tidak menahan pemiliknya, karena yang bersangkutan kooperatif selama dalam pemeriksaan. Selain itu, pemilik juga memiliki pekerjaan dan tidak merusak barang bukti,&quot; kata Arman kepada wartawan, Rabu (3/2/2010).
&amp;nbsp;
Arman menambahkan, saat ini polisi juga akan mengirimkan sampel formalin dan mie Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Bandung untuk diperiksa.
&amp;nbsp;
&quot;Kita kirim sampel mie dan formalin ke BPOM. Rencananya besok akan kita kirim,&quot; kata Arman.
&amp;nbsp;
Lebih jauh Arman mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi yang terdiri atas seorang pemilik dan 11 pegawai.
&amp;nbsp;
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polwiltabes Bandung menggerebek pemilik pabrik mie formalin di Gang H Mukti RT 06 RW 09 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa (2/2/2010). Dari tempat kejadian perkara polisi mengamankan satu jeriken formalin isi 30 liter dan satu jeriken kosong.</content:encoded></item></channel></rss>
