<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pejabat Dephub Djoni Algamar Divonis 3 Tahun Bui</title><description>Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan, Djoni Anwir Algamar divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/04/339/300740/pejabat-dephub-djoni-algamar-divonis-3-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/04/339/300740/pejabat-dephub-djoni-algamar-divonis-3-tahun-bui"/><item><title>Pejabat Dephub Djoni Algamar Divonis 3 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/04/339/300740/pejabat-dephub-djoni-algamar-divonis-3-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/04/339/300740/pejabat-dephub-djoni-algamar-divonis-3-tahun-bui</guid><pubDate>Kamis 04 Februari 2010 12:18 WIB</pubDate><dc:creator>M Purwadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/02/04/339/300740/ytdY7YDK21.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/02/04/339/300740/ytdY7YDK21.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pejabat Departemen Perhubungan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan, Djoni Anwir Algamar divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Selain Djoni, terdakwa kedua yang juga pejabar Dephub, Tansean Parlindungan Malau juga divonis namun sedikit lebih ringan yaitu dua tahun enam bulan.
&amp;nbsp;
Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan kapal patroli di Dephub pada 2008.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&amp;rdquo; Ketua Majelis Hakim Jupriyadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
&amp;nbsp;
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu Djoni dituntut lima tahun penjara. Sedangkan Tansean dituntut empat tahun penjara.
&amp;nbsp;
Selain divonis penjara, kedua terdakwa dikenai denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
&amp;nbsp;
Hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni keduanya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
&amp;nbsp;
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa I dan II berprestasi di lingkungan pemerintah.
&amp;nbsp;
Menanggapi vonis ini, Djoni menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara Tansean menerima putusan majelis hakim. Begitu pula JPU yang mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.</description><content:encoded>JAKARTA - Pejabat Departemen Perhubungan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan, Djoni Anwir Algamar divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Selain Djoni, terdakwa kedua yang juga pejabar Dephub, Tansean Parlindungan Malau juga divonis namun sedikit lebih ringan yaitu dua tahun enam bulan.
&amp;nbsp;
Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan kapal patroli di Dephub pada 2008.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&amp;rdquo; Ketua Majelis Hakim Jupriyadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
&amp;nbsp;
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu Djoni dituntut lima tahun penjara. Sedangkan Tansean dituntut empat tahun penjara.
&amp;nbsp;
Selain divonis penjara, kedua terdakwa dikenai denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
&amp;nbsp;
Hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni keduanya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
&amp;nbsp;
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa I dan II berprestasi di lingkungan pemerintah.
&amp;nbsp;
Menanggapi vonis ini, Djoni menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara Tansean menerima putusan majelis hakim. Begitu pula JPU yang mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.</content:encoded></item></channel></rss>
