<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Kuasa Hukum Bendera Protes Polda Metro</title><description>Tim kuasa hukum Bendera, yang tergabung dalam Tim Advokat Pembongkaran Skandal Bank Century, mendatangi Polda Metro Jaya untuk memprotes pemanggilan Ferdy Simaun dan Muftar Manurung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/04/339/300745/tim-kuasa-hukum-bendera-protes-polda-metro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/04/339/300745/tim-kuasa-hukum-bendera-protes-polda-metro"/><item><title>Tim Kuasa Hukum Bendera Protes Polda Metro</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/04/339/300745/tim-kuasa-hukum-bendera-protes-polda-metro</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/04/339/300745/tim-kuasa-hukum-bendera-protes-polda-metro</guid><pubDate>Kamis 04 Februari 2010 12:45 WIB</pubDate><dc:creator>Annisah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/02/04/339/300745/w8r5qjKnAd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/02/04/339/300745/w8r5qjKnAd.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), yang tergabung dalam Tim Advokat Pembongkaran Skandal Bank Century, mendatangi Polda Metro Jaya untuk memprotes penetapan tersangka kliennya, Ferdy Simaun dan Muftar Manurung.
&amp;nbsp;
Hari ini, Ferdy dan Muftar seharusnya diperiksa penyidik Polda terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Edi Baskoro Yudhoyono, trio Mallarangeng, serta Hartarti Murdaya.
&amp;nbsp;
Kedua aktivis Bendera itu dikenai Pasal 310 KUHP, sub Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan ringan yang dilakukan pada 30 November 2009.
&amp;nbsp;
Saor Siagian, perwakilan tim advokat, menyatakan dengan pemanggilan ini berarti polisi telah menghambat upaya pemberantasan korupsi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Polisi bahkan menghambat kerja pemberantasan korupsi. Klien kami tidak memenuhi pemanggilan tersebut karena tidak berdasar,&amp;rdquo; kata Saor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
&amp;nbsp;
Menurut Saor, selama ini Polda tidak memanggil atau memintai keterangan para pelapor, namun tiba-tiba saja klien mereka langsung dijadikan tersangka.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Polisi seperti menerapkan mafia hukum. Kedatangan kami adalah melakukan protes keras atas pemanggilan terhadap klien kami sebagai tersangka,&amp;rdquo; 
&amp;nbsp;
Sebanyak 20 anggota Tim Advokat Pembongkaran Skandal Bank Century tiba sekira pukul 11.30 WIB. Namun niat bertemu penyidik diurungkan karena polisi &amp;nbsp;hanya bersedia menerima lima di antara mereka. 

Karena polisi tidak menerima seluruh anggota tim, mereka hanya menaruh berkas dan pergi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), yang tergabung dalam Tim Advokat Pembongkaran Skandal Bank Century, mendatangi Polda Metro Jaya untuk memprotes penetapan tersangka kliennya, Ferdy Simaun dan Muftar Manurung.
&amp;nbsp;
Hari ini, Ferdy dan Muftar seharusnya diperiksa penyidik Polda terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Edi Baskoro Yudhoyono, trio Mallarangeng, serta Hartarti Murdaya.
&amp;nbsp;
Kedua aktivis Bendera itu dikenai Pasal 310 KUHP, sub Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan ringan yang dilakukan pada 30 November 2009.
&amp;nbsp;
Saor Siagian, perwakilan tim advokat, menyatakan dengan pemanggilan ini berarti polisi telah menghambat upaya pemberantasan korupsi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Polisi bahkan menghambat kerja pemberantasan korupsi. Klien kami tidak memenuhi pemanggilan tersebut karena tidak berdasar,&amp;rdquo; kata Saor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
&amp;nbsp;
Menurut Saor, selama ini Polda tidak memanggil atau memintai keterangan para pelapor, namun tiba-tiba saja klien mereka langsung dijadikan tersangka.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Polisi seperti menerapkan mafia hukum. Kedatangan kami adalah melakukan protes keras atas pemanggilan terhadap klien kami sebagai tersangka,&amp;rdquo; 
&amp;nbsp;
Sebanyak 20 anggota Tim Advokat Pembongkaran Skandal Bank Century tiba sekira pukul 11.30 WIB. Namun niat bertemu penyidik diurungkan karena polisi &amp;nbsp;hanya bersedia menerima lima di antara mereka. 

Karena polisi tidak menerima seluruh anggota tim, mereka hanya menaruh berkas dan pergi.</content:encoded></item></channel></rss>
