<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Sesalkan Panggilan George Aditjondro</title><description>Kuasa Hukum George Junus Aditjondro, Panca Nainggolan menyesalkan pemanggilan kliennya melalui teks berjalan atau running teks di salah satu televisi swasta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/08/339/301407/pengacara-sesalkan-panggilan-george-aditjondro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/08/339/301407/pengacara-sesalkan-panggilan-george-aditjondro"/><item><title>Pengacara Sesalkan Panggilan George Aditjondro</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/08/339/301407/pengacara-sesalkan-panggilan-george-aditjondro</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/08/339/301407/pengacara-sesalkan-panggilan-george-aditjondro</guid><pubDate>Senin 08 Februari 2010 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Dwi Antika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/02/08/339/301407/QM5SIcD0Hl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">George Junus (Foto: Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/02/08/339/301407/QM5SIcD0Hl.jpg</image><title>George Junus (Foto: Heru Haryono/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa Hukum George Junus Aditjondro, Panca Nainggolan menyesalkan pemanggilan kliennya melalui teks berjalan atau running teks di salah satu televisi swasta.&amp;ldquo;Saya (baru tahu setelah) baca di running televisi bahwa George dipanggil Polres Jaksel, dan itu sangat mengganggu pencitraan George,&amp;rdquo; kata Panca di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijiaya, Jakarta, Senin (8/2/2010).Dia menjelaskan, sampai saat ini kuasa hukum dan George belum menerima surat panggilan dari Kepolisian. &amp;ldquo;Kita belum terima panggilan,&amp;rdquo; tandasnya.Oleh karenanya, lanjut Panca, dirinya dan tim kuasa hukum George mendatangi Mapolres Jakarta Selatan untuk menanyakan kebenaran berita tersebut.&amp;ldquo;Kita mau memastikan saja,&amp;rdquo; tutur pria yang mengenakan jas berwana cokelat dan celana hitam tersebut.Seperti diwartakan sebelumnya, Polres Jaksel telah menetapkan George sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap Ramadhan Pohan, dalam peluncuran buku &amp;ldquo;Gurita Cikeas.&amp;rdquo;Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Gatot Edy Pramono mengatakan George dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa Hukum George Junus Aditjondro, Panca Nainggolan menyesalkan pemanggilan kliennya melalui teks berjalan atau running teks di salah satu televisi swasta.&amp;ldquo;Saya (baru tahu setelah) baca di running televisi bahwa George dipanggil Polres Jaksel, dan itu sangat mengganggu pencitraan George,&amp;rdquo; kata Panca di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijiaya, Jakarta, Senin (8/2/2010).Dia menjelaskan, sampai saat ini kuasa hukum dan George belum menerima surat panggilan dari Kepolisian. &amp;ldquo;Kita belum terima panggilan,&amp;rdquo; tandasnya.Oleh karenanya, lanjut Panca, dirinya dan tim kuasa hukum George mendatangi Mapolres Jakarta Selatan untuk menanyakan kebenaran berita tersebut.&amp;ldquo;Kita mau memastikan saja,&amp;rdquo; tutur pria yang mengenakan jas berwana cokelat dan celana hitam tersebut.Seperti diwartakan sebelumnya, Polres Jaksel telah menetapkan George sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap Ramadhan Pohan, dalam peluncuran buku &amp;ldquo;Gurita Cikeas.&amp;rdquo;Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Gatot Edy Pramono mengatakan George dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
