<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>F-PKS Rekomendasikan Amandemen UU BI &amp; LPS</title><description>Hal ini menjadikan potensi terjadinya penyimpangan sangat tinggi, karena norma-norma yang tertulis tersebut tidak dilengkapi dengan pranata punishment yang tegas dan jelas bagi yang melanggarnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/08/339/301564/f-pks-rekomendasikan-amandemen-uu-bi-lps</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/08/339/301564/f-pks-rekomendasikan-amandemen-uu-bi-lps"/><item><title>F-PKS Rekomendasikan Amandemen UU BI &amp; LPS</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/08/339/301564/f-pks-rekomendasikan-amandemen-uu-bi-lps</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/08/339/301564/f-pks-rekomendasikan-amandemen-uu-bi-lps</guid><pubDate>Senin 08 Februari 2010 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/02/08/339/301564/NXmHrb7j4T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/02/08/339/301564/NXmHrb7j4T.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - &amp;nbsp;Guna menjamin skandal Bank Century tidak terulang di masa mendatang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menilai penting agar segera dibentuk Otoritas Kerja Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan.Pada saat yang bersamaaan pembenahan internal yang bersigat mendasar di lingkungan Bank Indonesia (BI) juga harus dilakukan. Disebutkan, Bank Century sejak awal dapat terus bertahan hanya karena adanya keistimewaan yang diberikan pengawas dan Dewan Gubernur BI kepada bank ini.Upaya terakhir yang dilakukan untuk menyelamatkan bank ini oleh BI adalah FPJP. &amp;ldquo;Pemberian FPJP Rp689 miliar yang kemudian membengkak menjadi Rp6,7 triliun kepada Bank Century pada 14-18 November 2008 dilakukan BI dengan cara mengubah persyaratan CAR bank penerima FPJP yang patut diduga dilakukan agar Bank Century dapat memperoleh FPJP,&quot; tambahnya.Karena itu, F-PKS menilai keberadaan UU BI maupun UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memiliki ketentuan yang tegas mengatur sanksi yang bisa diberikan bagi pejabat BI dan LPS ketika melakukan tugasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.&amp;ldquo;Hal ini menjadikan potensi terjadinya penyimpangan sangat tinggi, karena norma-norma yang tertulis tersebut tidak dilengkapi dengan pranata punishment yang tegas dan jelas bagi yang melanggarnya. Atas dasar itu, F-PKS juga memandang perlunya dilakukan amandemen terhadap kedua undang-undang tersebut,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;nbsp;Guna menjamin skandal Bank Century tidak terulang di masa mendatang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menilai penting agar segera dibentuk Otoritas Kerja Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan.Pada saat yang bersamaaan pembenahan internal yang bersigat mendasar di lingkungan Bank Indonesia (BI) juga harus dilakukan. Disebutkan, Bank Century sejak awal dapat terus bertahan hanya karena adanya keistimewaan yang diberikan pengawas dan Dewan Gubernur BI kepada bank ini.Upaya terakhir yang dilakukan untuk menyelamatkan bank ini oleh BI adalah FPJP. &amp;ldquo;Pemberian FPJP Rp689 miliar yang kemudian membengkak menjadi Rp6,7 triliun kepada Bank Century pada 14-18 November 2008 dilakukan BI dengan cara mengubah persyaratan CAR bank penerima FPJP yang patut diduga dilakukan agar Bank Century dapat memperoleh FPJP,&quot; tambahnya.Karena itu, F-PKS menilai keberadaan UU BI maupun UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memiliki ketentuan yang tegas mengatur sanksi yang bisa diberikan bagi pejabat BI dan LPS ketika melakukan tugasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.&amp;ldquo;Hal ini menjadikan potensi terjadinya penyimpangan sangat tinggi, karena norma-norma yang tertulis tersebut tidak dilengkapi dengan pranata punishment yang tegas dan jelas bagi yang melanggarnya. Atas dasar itu, F-PKS juga memandang perlunya dilakukan amandemen terhadap kedua undang-undang tersebut,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
