<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketut &amp; Myra Tak Penuhi Panggilan Tim Majelis LPSK</title><description>LPSK hingga masih mempelajari rekomendasi Tim Etik yang menyebutkan agar I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi diberhentikan dari posisinya dari komisioner.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/09/339/301923/ketut-myra-tak-penuhi-panggilan-tim-majelis-lpsk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/09/339/301923/ketut-myra-tak-penuhi-panggilan-tim-majelis-lpsk"/><item><title>Ketut &amp; Myra Tak Penuhi Panggilan Tim Majelis LPSK</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/09/339/301923/ketut-myra-tak-penuhi-panggilan-tim-majelis-lpsk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/09/339/301923/ketut-myra-tak-penuhi-panggilan-tim-majelis-lpsk</guid><pubDate>Selasa 09 Februari 2010 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga masih mempelajari rekomendasi Tim Etik yang menyebutkan agar I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi diberhentikan dari posisinya dari komisioner.Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di kantor LPSK mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang perdana dari Tim Majelis Pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Ketut dan Myra tidak hadir. &quot;Tim sudah menggagendakan pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB (untuk Ketut) dan pukul 13.00 WIB (untuk Myra). Namun keduanya tidak hadir,&quot; kata Abdul  Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (9/2/2010).Sementara itu, Tim Majelis Pemeriksaan telah memperoleh data-data dan rekomendasi dari Tim Etik. &amp;ldquo;Temuan fakta menyampaikan, bahwa ada data-data dugaan perbuatan tercela. Berdasarkan keputusan itu, LPSK sepakat yang bersangkutan harus diberhentikan,&amp;rdquo; tuturnya.Dia menilai, kedua komisiner ini telah mencemarkan martabat dan reputasi LPSK. &amp;ldquo;Ini akan mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK,&amp;rdquo; tegasnya.Sebelumnya, dalam rekaman pembicaraan antara pengusaha Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi, nama Ketut dan Myra disebut-sebut. Atas rekomendasi dari Tim 8, LPSK membuat Tim Etik.Tim yang berjumlah lima orang tersebut kahirnya merampungkan pemeriksaan terhadap kedua komisioner tersebut. Pada 26 Januari, tim merekomendasikan memberhentikan Ketut dan Myra.</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga masih mempelajari rekomendasi Tim Etik yang menyebutkan agar I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi diberhentikan dari posisinya dari komisioner.Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di kantor LPSK mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang perdana dari Tim Majelis Pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Ketut dan Myra tidak hadir. &quot;Tim sudah menggagendakan pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB (untuk Ketut) dan pukul 13.00 WIB (untuk Myra). Namun keduanya tidak hadir,&quot; kata Abdul  Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (9/2/2010).Sementara itu, Tim Majelis Pemeriksaan telah memperoleh data-data dan rekomendasi dari Tim Etik. &amp;ldquo;Temuan fakta menyampaikan, bahwa ada data-data dugaan perbuatan tercela. Berdasarkan keputusan itu, LPSK sepakat yang bersangkutan harus diberhentikan,&amp;rdquo; tuturnya.Dia menilai, kedua komisiner ini telah mencemarkan martabat dan reputasi LPSK. &amp;ldquo;Ini akan mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK,&amp;rdquo; tegasnya.Sebelumnya, dalam rekaman pembicaraan antara pengusaha Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi, nama Ketut dan Myra disebut-sebut. Atas rekomendasi dari Tim 8, LPSK membuat Tim Etik.Tim yang berjumlah lima orang tersebut kahirnya merampungkan pemeriksaan terhadap kedua komisioner tersebut. Pada 26 Januari, tim merekomendasikan memberhentikan Ketut dan Myra.</content:encoded></item></channel></rss>
