<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Akbar Tanjung: Kasus Pajak Bakrie Serahkan ke Pengadilan</title><description>Akbar Tanjung menyatakan kasus pengempelangan pajak yang dilakukan perusahaan milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie harus diselesaikan dengan cara hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/09/339/301988/akbar-tanjung-kasus-pajak-bakrie-serahkan-ke-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/09/339/301988/akbar-tanjung-kasus-pajak-bakrie-serahkan-ke-pengadilan"/><item><title>Akbar Tanjung: Kasus Pajak Bakrie Serahkan ke Pengadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/09/339/301988/akbar-tanjung-kasus-pajak-bakrie-serahkan-ke-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/09/339/301988/akbar-tanjung-kasus-pajak-bakrie-serahkan-ke-pengadilan</guid><pubDate>Selasa 09 Februari 2010 17:20 WIB</pubDate><dc:creator>Annisah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/02/09/339/301988/7M5Gk4QeFc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Akbar Tanjung (Foto: Yudha/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/02/09/339/301988/7M5Gk4QeFc.jpg</image><title>Akbar Tanjung (Foto: Yudha/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Akbar Tanjung menyatakan kasus pengempelangan pajak yang dilakukan perusahaan milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie harus diselesaikan dengan cara hukum.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Diserahkan saja ke proses pengadilan. Aburizal Bakrie pun tidak keberatan kalau masalah ini diselesaikan melalui proses pengadilan. Nanti diketahui secara pasti secara jelas,&amp;rdquo; ungkap mantan Ketua Umum Golkar itu usai menghadiri diskusi Antara Hukum Ekonomi dan Politik, Skandal Century Mau Dibawa Ke Mana, di Plaza Fx, Senayan, Selasa (9/2/2010).Kasus pengempalangan pajak, kata Akbar, justru perlu diberi perhatian serius. Kalu perlu masalah ini dibawa ke DPR.&amp;ldquo;Kalau ada sesuatu hal yang belum jelas terhadap masalah-masalah perpajakan dan membutuhkan keterangan, DPR merasa perlu meminta keterangan dan penjelasan, terutama fungsi pengawasan,&amp;rdquo; jelas Akbar.Menurut Akbar, kalau memang jelas-jelas di situ ada indikasi tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan benar. mereka bisa terkena sanksi untuk membayar empat kali daripada jumlah yang harus dibayar.&amp;ldquo;Kita serahkanlah ke pengadilan. Saya pernah bicara dengan Aburizal dibawa ke pengadilan dan pengadilan yang akan memutuskan,&amp;rdquo; tegasnya.(ton)</description><content:encoded>JAKARTA - Akbar Tanjung menyatakan kasus pengempelangan pajak yang dilakukan perusahaan milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie harus diselesaikan dengan cara hukum.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Diserahkan saja ke proses pengadilan. Aburizal Bakrie pun tidak keberatan kalau masalah ini diselesaikan melalui proses pengadilan. Nanti diketahui secara pasti secara jelas,&amp;rdquo; ungkap mantan Ketua Umum Golkar itu usai menghadiri diskusi Antara Hukum Ekonomi dan Politik, Skandal Century Mau Dibawa Ke Mana, di Plaza Fx, Senayan, Selasa (9/2/2010).Kasus pengempalangan pajak, kata Akbar, justru perlu diberi perhatian serius. Kalu perlu masalah ini dibawa ke DPR.&amp;ldquo;Kalau ada sesuatu hal yang belum jelas terhadap masalah-masalah perpajakan dan membutuhkan keterangan, DPR merasa perlu meminta keterangan dan penjelasan, terutama fungsi pengawasan,&amp;rdquo; jelas Akbar.Menurut Akbar, kalau memang jelas-jelas di situ ada indikasi tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan benar. mereka bisa terkena sanksi untuk membayar empat kali daripada jumlah yang harus dibayar.&amp;ldquo;Kita serahkanlah ke pengadilan. Saya pernah bicara dengan Aburizal dibawa ke pengadilan dan pengadilan yang akan memutuskan,&amp;rdquo; tegasnya.(ton)</content:encoded></item></channel></rss>
